![]() | |||||||||
Sabtu, 02 Januari 2010 Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?oleh Ricco Mahmudi - Padang EkspresSabtu 02 Januari 2010 - 19:04:21 As-Sabt, 16 Muharram 1431 H Kategori Berita Media Padang, Penyidikan kasus dana Alai-Bypass yang tersimpan di rekening pribadi saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar untuk diselidiki. Kasus ini sebelumnya juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari Padang. “ Tidak mungkin kasus ini dikerjakan dua lembaga yang sama. Kita memang telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, karena kita tidak mengetahui kalau Kajati juga menyelidikinya," ujar Kasi Intel Kajari Padang Sahriyal, beberapa saat lalu. Jumat (4/12), Kajari yang sebelumnya menangani masalah ini menyerahkan laporan kasus ini Kejati. Laporan itu memuat bukti tertulis, kecuali bukti-bukti fotocopy rekening yang saat ini masih berada di Kejari. Rencananya bukti ini juga akan diserahkan dalam waktu dekat. [ Selengkapnya... ]
PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPATSabtu 02 Januari 2010 - 18:41:14 As-Sabt, 16 Muharram 1431 H Kategori Berita Media Padang - Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat, Boy Yendra Tamin, SH, MH menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik, sudah tepat dan telah mempertimbangkan rasa keadilan. "Kita melihat putusan hakim bukan karena banyaknya support publik terhadap kasus Prita vs RS Omni, tapi sudah mempertimbangkan putusan kasus yang berkualitas dan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang, Boy Yendra Tamin ketika diminta tanggapanya di Padang, Selasa. Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita sudah pas dan tepat, makanya ke depan perlu menjadi suatu pembelajaran bagi penyidik dalam mengangkat kasus dari laporan masyarakat. Terkait, apa yang dilakukan Prita sehingga menjeratnya ke meja hijau tidak semuanya penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi karena orang Indonesia mudah tersinggung sehingga langsung dilaporkan ke penyedik. [ Selengkapnya... ]
Selasa, 01 Desember 2009 PENGAMAT: REFORMASI HUKUM HARUS KONSISTEN DIJALANKANSelasa 01 Desember 2009 - 13:37:52 Ats-Tsalatsa, 13 Dhul Hijja 1430 H Kategori Berita Media Padang, 24/11 (ANTARA) - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Boy Yendra Tamin, SH,MH mengatakan reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah harus konsisten. "Bila reformasi hukum jadi prioritas dalam program pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus konsiten. Bicara penegakan hukum, idealnya tak ada sinyal-sinyal dari kepala negara," kata Boy yang juga advokad senior di Padang, Selasa. Menurutnya, bila masih ada sinyal dari kepala negara untuk penyelesaian persolan hukum diluar pengadilan, dampaknya reformasi hukum di negeri ini sulit tercapai. Masalah hukum harus ada kepastian hukum yang pembuktiannya, tentu di tingkat pengadilan --mana yang benar dan salahnya--. Jika, penegakan hukum mengambil langkah atas pertimbangan non hukum karena banyak mudarat dari manfaatnya, tentu akan berdampak pada kepercayaan terhadap penegakan hukum makin berkurang. "Kalau persoalan hukum cukup bukti bagi penyidikan dan penuntutan untuk dilanjutkan ke pengadilan, diberikan keluasan kewenangan pada penegak hukum. Pembuktiannya dan kepastian hukum akan dibukitkan di pengadilan," katanya. Menyinggung pidato Presiden SBY mengenai solusi kasus Chandra dan Bibit, Senin (23/11) malam, sebaiknya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Munurut Dekan Fakultas Hukum UBH itu, meskipun hanya berupa sinyal atau sumbang sarang disampaikan Presiden SBY, kesannya kurang pas dan juga menimbulkan beragam pandangan. Ia menilai, pidato Presiden SBY satu sisi menghindari kewenangannya agar tidak masuk ke wilayah hukum, tapi disisi lain masih membuka ruang ditafsirkan bagi banyak kalangan, termasuk penegak hukum sendiri --Kapolri dan Jaksa Agung--. Sebab, pernyataan Presiden SBY, akan delematis bagi penegak hukum untuk melanjutkan atau tidak, meskipun kewenangan ada pada penegakan hukum. Jadi, katanya, sikap Presiden tetap saja menunggu langkah dari Kapolri atau Jaksa Agung, apakah memilih melanjutkan atau tidak tergantung kemana pertimbangannya. "Kalau bicara idealnya dalam penegakan hukum, tak ada sinyal dari kepala negara dan serahkan secara konsisten sesuai jalur hukum sehingga ada kepastian," katanya. (T.K-SA/B/A033/A033) 24-11-2009 20:08:57 Posted by : Arvino Zulka / (ANTARA) : Sumber: Koran Jakarta/Selasa, 24 Nopember 2009 20:09
more news on this page ![]() Galeri Random Berita Terbaru Online Pengunjung: 1, Anggota: 0... paling banyak online: 38 (anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37 Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan Polling Tokoh Hukum Tokoh Hukum Klik Disini | |||||||||
| Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin Development & Design by Djamboe WebDesign |