Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN & REKAN melayani jasa bantuan dan konsultasi hukum seperti kasus pidana, korupsi, perdata, Pemerintahan, Ketenagakerjaan, sengketa Rumah Tangga termasuk KDRT dan Perceraian, sengketa perusahaan, HAKI, paten, merek, hak cipta, legal audit, legal opinion, legal drafting, dan lain-lain. Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN & REKAN mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia dan pada Kantor Hukum ini bergabung beberapa advokat/Pengacara dan tim ahli dari beberapa perguruang tinggi. Selain melayani perorangan, juga melayani konsultasi dan jasa hukum bagi instansi pemerintah dan perusahaan.

ttd
Boy Yendra Tamin, SH. MH

beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 05-09-2009, 20:55 WIB

Senja

Ketika senja di Sungai tarab Kab Tanah Datar
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 14-07-2009, 18:54 WIB

Sisi Alam Indah

Sisi Alam yang molek di jalan raya menuju Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 07-07-2009, 21:34 WIB

Bulan

Bulan Keemasan di Langit Malam Kota Padang jam 19.30 tanggal & Juli 2009
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-06-2009, 09:29 WIB

Kebun teh

Kebun tek Kayu Aro, Kerinci
/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-06-2009, 09:57 WIB

Sisi Panorama Alahan Panjang

Menuju kampung
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-06-2009, 08:31 WIB

Danau Diatas

Menjelang senja di Danau Diatas
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 06-06-2009, 20:55 WIB

Anak Daro (mempelai wanita) dan Suntiang

Anak daro (mempelai wanita) minangkabau tengah memakai suntiang didampingi dayang-dayang.
Minggu, 26 Juli 2009

KANTOR HUKUM BOY YENDRA TAMIN & REKAN LAUNCHING SITUS LAYANAN KONSULTASI HUKUM PROFESIONAL ONLINE

oleh admin-1
Minggu 26 Juli 2009 - 18:37:33
Al-Ahad, 3 Sha'ban 1430 H
Kategori Informasi

Padang, Sumbar, Perkembangan hukum di satu sisi dan disis lain besarnya kebutuhan masyarakat, instansi pemerintah/swasta atau individu terhadap pengetahuan dan jasa pelayan hukum, maka pelayanan hukum konvensional saat ini tidak memadai lagi dan membutuhkan sarana lain dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga pelayanan hukum menjadi efektif dan tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Atas dasar tersebut, Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN & REKAN memberikan solusi bagi masyarakat, instansi pemerintah/swasta dan induvidu menyediakan layanan konsultasi hukum online, selain mempertimbangkan alasan finansial, juga pertimbangan waktu, kesempatan dan jarak yang terkadang menjadi kendala. [ Selengkapnya... ]
Komentar: 0 | Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Sabtu, 02 Januari 2010

Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?

oleh Ricco Mahmudi - Padang Ekspres
Sabtu 02 Januari 2010 - 19:04:21
As-Sabt, 16 Muharram 1431 H
Kategori Berita Media

Padang, Penyidikan kasus dana Alai-Bypass yang tersimpan di rekening pribadi saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar untuk diselidiki. Kasus ini sebelumnya juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari Padang.

“ Tidak mungkin kasus ini dikerjakan dua lembaga yang sama. Kita memang telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, karena kita tidak mengetahui kalau Kajati juga menyelidikinya," ujar Kasi Intel Kajari Padang Sahriyal, beberapa saat lalu.

Jumat (4/12), Kajari yang sebelumnya menangani masalah ini menyerahkan laporan kasus ini Kejati. Laporan itu memuat bukti tertulis, kecuali bukti-bukti fotocopy rekening yang saat ini masih berada di Kejari. Rencananya bukti ini juga akan diserahkan dalam waktu dekat. [ Selengkapnya... ]
Komentar: 0 | Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini

PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Sabtu 02 Januari 2010 - 18:41:14
As-Sabt, 16 Muharram 1431 H
Kategori Berita Media

Padang - Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat, Boy Yendra Tamin, SH, MH menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik, sudah tepat dan telah mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kita melihat putusan hakim bukan karena banyaknya support publik terhadap kasus Prita vs RS Omni, tapi sudah mempertimbangkan putusan kasus yang berkualitas dan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang, Boy Yendra Tamin ketika diminta tanggapanya di Padang, Selasa.

Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita sudah pas dan tepat, makanya ke depan perlu menjadi suatu pembelajaran bagi penyidik dalam mengangkat kasus dari laporan masyarakat.
Terkait, apa yang dilakukan Prita sehingga menjeratnya ke meja hijau tidak semuanya penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi karena orang Indonesia mudah tersinggung sehingga langsung dilaporkan ke penyedik. [ Selengkapnya... ]
Komentar: 0 | Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Selasa, 01 Desember 2009

PENGAMAT: REFORMASI HUKUM HARUS KONSISTEN DIJALANKAN

Selasa 01 Desember 2009 - 13:37:52
Ats-Tsalatsa, 13 Dhul Hijja 1430 H
Kategori Berita Media

Padang, 24/11 (ANTARA) - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Boy Yendra Tamin, SH,MH mengatakan reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah harus konsisten.
"Bila reformasi hukum jadi prioritas dalam program pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus konsiten. Bicara penegakan hukum, idealnya tak ada sinyal-sinyal dari kepala negara," kata Boy yang juga advokad senior di Padang, Selasa.
Menurutnya, bila masih ada sinyal dari kepala negara untuk penyelesaian persolan hukum diluar pengadilan, dampaknya reformasi hukum di negeri ini sulit tercapai.
Masalah hukum harus ada kepastian hukum yang pembuktiannya, tentu di tingkat pengadilan --mana yang benar dan salahnya--.
Jika, penegakan hukum mengambil langkah atas pertimbangan non hukum karena banyak mudarat dari manfaatnya, tentu akan berdampak pada kepercayaan terhadap penegakan hukum makin berkurang.
"Kalau persoalan hukum cukup bukti bagi penyidikan dan penuntutan untuk dilanjutkan ke pengadilan, diberikan keluasan kewenangan pada penegak hukum. Pembuktiannya dan kepastian hukum akan dibukitkan di pengadilan," katanya.
Menyinggung pidato Presiden SBY mengenai solusi kasus Chandra dan Bibit, Senin (23/11) malam, sebaiknya tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Munurut Dekan Fakultas Hukum UBH itu, meskipun hanya berupa sinyal atau sumbang sarang disampaikan Presiden SBY, kesannya kurang pas dan juga menimbulkan beragam pandangan.
Ia menilai, pidato Presiden SBY satu sisi menghindari kewenangannya agar tidak masuk ke wilayah hukum, tapi disisi lain masih membuka ruang ditafsirkan bagi banyak kalangan, termasuk penegak hukum sendiri --Kapolri dan Jaksa Agung--.
Sebab, pernyataan Presiden SBY, akan delematis bagi penegak hukum untuk melanjutkan atau tidak, meskipun kewenangan ada pada penegakan hukum.
Jadi, katanya, sikap Presiden tetap saja menunggu langkah dari Kapolri atau Jaksa Agung, apakah memilih melanjutkan atau tidak tergantung kemana pertimbangannya.
"Kalau bicara idealnya dalam penegakan hukum, tak ada sinyal dari kepala negara dan serahkan secara konsisten sesuai jalur hukum sehingga ada kepastian," katanya.

(T.K-SA/B/A033/A033) 24-11-2009 20:08:57
Posted by : Arvino Zulka / (ANTARA) : Sumber: Koran Jakarta/Selasa, 24 Nopember 2009 20:09

Komentar: 0 | Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Halaman  [1] 2 3 4 5 6 7 8
more news on this page
beyete-1 @ (17 Sep : 17:56) (Advertisement)
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Klien & Lawyer Area


Galeri Random
Berita Terbaru
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Advertisement
http://hukum.bung-hatta.info/pendaftaran.php

http://padang-today.com/

http://pkpafhubh.wordpress.com/

http://www.peradi.or.id/

http://sumbarterkini.com/index.php?option=com_frontpage&Itemid=1

Online

Pengunjung: 1, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Polling


Korupsi Telah Menjadi Musuh Masyarakat Dunia. Bagaimana pendapat anda atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi



Tidak setuju

Tidak Setuju apa pun alasannya

Setuju kalau memang tidak terbukti menurut hukum

tidak setuju apabila masyarakat keberatan



Dipublikasikan oleh beyete-1
Pemilih: 28 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Tokoh Hukum
Tokoh Hukum Klik Disini
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign