
Bagian terakhir dari dua tulisan
A. Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Anggota MPR. UUD 1945 tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana sistem rekrutmen dan model pengisian anggota MPR. UUD ini hanya menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan-golongan menurut aturan atau ditetapkan dengan undang-undang. Pengertian diatur dengan undang-undang itu bisa jadi undang-undang mengenai salah satu atau kombinasi dari beberapa alternatif tadi. Jadi tidak mutlak berarti undang-undang pemilihan umum. Ini berati, ada beberapa alternatif pengisian anggota MPR, yakni melalui pemilihan umum, melalui pengangkatan atau kombinasi dari kedua alternatif tadi.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminAlternatif sistem rekrutmen tadi, tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang. Acuan dasar dari alternatif yang dipilih itu tentu diharapkan rekrutmen dan pengisian anggota lembaga negara ini menjadi demokratis dan aspiratif. Dan menurut hemat kita sistem rektrutmen dan model pengisian anggota MPR adalah melalui sistem kombinasi; Pertama; melalui pemilihan bagi unsur yang berasal dari anggota DPR, utusan golongan-golongan (tidak termasuk ABRI) dan daerah. Kedua; melalui pengangkatan khusus bagi ABRI. Alternatif pengangkatan bagi golongan ABRI bertolak dari pemahaman, bahwa ABRI berdasarkan fungsi dan tugas yang diembanya, yakni melindungi segenap lapisan masyarakat, karenanya netral. Dan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih. Unsur ABRI itu pun hanya ada dalam lembaga MPR, dan tidak dalam lembaga DPR dan DPRD.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminPemikiran unsur ABRI hanya di MPR mesti dilihat secara konstitusional dan fungsional. MPR sebagai satu-satunya lembaga negara yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat, tempat bertemunya lapisan politik dan fungsional. Sementara kelembagaan DPR dan DPRD merupakan lembaga politik. Karena posisi dan fungsi melindungi segenap lapisan masyarakat Indonesia, dan tidak memihak, menyebabkan medan fungsi sosial politik ABRI tidak sama dengan medan fungsi sosial partai politik, maka adalah sangat baik unsur ABRI tidak duduk dilembaga DPR dan DPRD.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminSebagai perujudan dari asas demokrasi, pemilihan umum merupakan syarat mutlak bagi perujudan asas demokrasi. Meskipun di dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan yang tegas yang mengharuskan adanya pemilihan umum. Bila dipilih alternatif pengisian keang-gotaan MPR melalui pemilihan umum --kecuali bagi utusan golongan ABRI--, ia semata-mata karena alternatif ini yang dinilai lebih demokratis dan aspiratif dalam pengisian keaggotaan MPR.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminMasalahnya kemudian dari pilihan pada pemilihan umum itu adalah yang manakah yang diklasifikan sebagai utusan golongan-golongan dan utusan daerah dalam lembaga MPR. Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa yang dimaksudkan utusan “golongan-golongan” itu bukanlah dari unsur perorangan seperti tokoh masyarakat, melainkan berupa badan-badan seperti koperasi, serikat pekerja, lain-lain badan kolektif. Dengan menekankan pada bentuk badan-badan kolektif, maka jelas perseorang tidak termasuk kedalamnya. Artinya seseorang anggota MPR dari unsur golongan, ia pada prinsipnya mewakili suatu badan kolektif. Dalam konteks ini, saya kurang sependapat dengan pandangan Mulya Kusumah; bahwa pemilu didasarkan pada prinsip setiap orang berhak untuk ikut serta memilih maupun dipilih dalam pemilu. Bertolak dari prinsip yang demikian, Mulyakusumah berpendirian, peserta pemilu adalah Parpol yang memenuhi syarat, serta perorangan yang mencalonkan diri untuk utusan golongan di MPR (Kompas 10 Juli, 1998).
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminPrinsip setiap orang berhak untuk ikut serta memilih dan dipilih adalah suatu pernyataan yang sangat umum sekali. Sebetulnya dalam pernyataan yang umum itu terkandung pernyataan yang khusus. Dalam konteksnya dengan pengisian anggota MPR prinsip setiap orang berhak memilih dan dipilih itu bukanlah sesuatu yang terbuka tanpa batasan. Batasan itu menurut hemat saya adalah; Pertama, bahwa secara yuridis konstitusional --menurut hemat kita-- UUD 1945 tidak mengenal pengisian anggotanya atas nama perorangan. Kedua, setiap orang yang duduk dalam keanggotaan MPR merupakan wakil dari rakyat, baik rakyat yang tergabung dalam partai, maupun dalam suatu organisasi, kelompok masyarakat tertentu atau pun yang berada suatu lingkup daerah. Ketiga, berdasarkan fungsinya yang tidak memungkin untuk memihak. Ketiga hal yang disebut tadi, menjadi tolok ukur dalam mengimplementasikan dari prinsip bahwa setiap orang berhak memilih dan dipilih.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminSementara itu unsur utusan daerah tidaklah sama dengan unsur utusan golongan-golongan. Ketidak samaan itu tergambar dalam pidato M. Yamin dalam rapat besar penyusunan UUD 1945 (11 Juli 1945; Dan kecuali sebagai sambungan yang paling tinggi dari pada kemauan bangsa Indonesia, baik menurut adat atau pun menurut agama Islam, maka permusya-waratan itu ialah untuk merundingkan keperluan negara atau keperluan umum. Adapun wakil-wakil daerah yang saya sebut tadi sangat perlu oleh karena tanah Indonesia tentu akan terdiri atas beberapa daerah dan wakil-wakilnya tidak menurut jumlah penduduk dalam daerah saja, melainkan pula dengan melihat keadaan daerah; maka diadakanlah wakil daerah untuk mewakilinya dalam permusyawaratan itu.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminMencermati pidato M. Yamin itu, substansi utusan daerah dalam lembaga MPR dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sesempurna mungkin, Masalah kemudian, adalah bagaimana pengrekrutan anggota MPR dari unsur utusan daerah itu ? Terhadap per-soalan ini, sekali lagi UUD 1945 tidak menegaskannya. Untuk hal ini, saya cenderung sependapat dengan pandangan beberapa pakar, yakni melalui pemilihan umum. Hanya saja dari sejumlah utusan daerah itu seorang diantaranya adalah Ketua DPRD Tingkat I Propinsi yang duduk secara otomatis sebagai anggota MPR utusan daerah. Sedangkan calon lainnya dipilih lansung dalam pemilu. Mereka yang dipilih sebagai utusan daerah itu bisa berasal dari berbagai unsur kelompok/lembaga masyarakat adat, agama, pendidikan, atau lembaga/organisasi sosial non partai politik, dan bukan perorangan.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminJatuhnya pilihan pada altenatif sistem rekrutemen keanggotan MPR hanya melalui pemilu --kecuali unsur ABRI--tidak lain karena lembaga ini adalah puncak dari perujudan demokrasi di Indonesia atau puncak kedaultan rakyat. Apabila kenyataan menunjukkan negara Indonesia tidak muncul sebagai negara yang demokratis, tetapi suatu negera dengan sistem pemerintahan otoriter, ia agaknya disebabkan karena pemerintah yang berkuasa tidak melaksanakan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen sebagaimana jiwa dari UUD tersebut. Dimana dengan sistem rekrutmen dan model pengisian anggota MPR berdasarkan UU yang dibuat pada masa Orde Baru, tampak dengan jelas sistem pemerintahan berpuncak pada Presiden. Ini jelas tidak sesuai dengan asas kedaulatan yang dianut UUD 1945.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminJelasnya, rekrutem dan pengisian anggota MPR tidak dilaksanakan sesuai dengan bunyi dan jiwa 1945. Dengan lain perkataan terjadi penyimpangan terhadap jiwa dari rumusan dalam Pasal-pasal UUD 1945. Hal ini seperti tercermin pada UU No. 2 Tahun 1985, yang menentukan, bahwa anggota MPR dari utusan daerah dan utusan golongan minimal harus sama dengan jumlah anggota MPR yang berasal dari anggota DPR. Komposisi keanggotaan MPR itu sebetulnya tidak menjadi masalah, jikalau anggota utusan MPR utusan golongan dan daerah itu tidak ditunjuk (diangkat) oleh Presiden. Sementara itu utusan golongan itu bukan hanya utusan golongan sebagaimana dimaksudkan UUD 1945, tetapi juga utusan Parpol. Padahal utusan Parpol pada dasarnya sudah terwakili dalam anggota MPR yang berasal dari DPR.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminAkibat penyelewengan dari jiwa UUD 1945 dalam pengisian keanggotaan MPR tersebut, dapat diduga pengisian keanggotaan MPR tidak demokratis dan aspiratif. Dengan sendirinya menghasilkan suatu sistem pemerintahan yang tidak mengandung nilai-nilai demokrasi, tetapi justeru mengasilkan nilai otoritarian dan feodalistis.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminOleh sebab itu sistem rekrutmen dan model pengisian anggota MPR mesti dikembalikan pada jiwa UUD 1945. Rekrutmen dan pengisian keanggataan MPR yang demokratis dan aspiratif itu penting, karena MPR adalah penjelmaan rakyat. Penrekrutan keanggotaan MPR melalui pemilu, saya pikir akan mampu menciptakan perimbangan kekuatan sosial politik yang riil dalam masyarakat.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminUntuk memperoleh pengisian anggota MPR yang demokratis dan aspiratif, yang mencerminkan puncak dari kedaulatan rakyat, maka sekali lagi seluruh anggota MPR harus diisi melalui pemilihan umum, kecuali untuk utusan golongan ABRI. Jumlah anggota ABRI yang diangkat adalah dua kali jumlah daerah pemilihan. Sedangkan perihal sistem pemilu yang akan dipakai sama dengan sistem pemilu yang akan diterapkan pada pemilihan anggota DPR dan DPRD.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra Taminb. Sistem Rekrutmen dan Model pengisian Anggota DPR Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminSecara teoritis DPR menjalankan fungsi-fungsi yang tradisional legislatif. Tetapi secara moralitas anggota DPR mempunyai kewenangan tidak sekedar menampung dan menya-lurkan aspirasi rakyat. Dalam konsepsi yang lebih luas, eksistensi DPR merupakan penentu arah kebijaksanaan politik di Indonesia. Namun realitasnya, masyarakat sampai saat menilai anggota DPR kurang berani menyuarakan kepentingan mereka. Padahal sebagai wakil rakyat DPR tidak perlu takut, dan sebaliknya harus berani menyuarakan kepentingan rakyat. Tidak logis rasanya, anggota DPR takut menyuarakan kepentingan rakyat, padahal mereka mewakili rakyat. Kenyataan ini mengundang pertanyaan, anggota DPR sebenarnya mewakili siapa ?
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminPerwakilan adalah suatu konsep yang menunjukkan hubungan antara dua orang atau lebih, yakni antara wakil dengan pihak yang diwakili (terwakili), dimana wakil mempu-nyai sejumlah wewenang yang diperoleh melalui kesepakatan dengan pihak yang diwakilinya. Dari pengertian ini dapat diibaratkan bahwa DPR harus dapat berfungsi sebagai cermin dari kualitas tatanan masyarakat yang ada (Riswanda Imawan; 1993). Tapi itu tadi, anggota DPR kita justeru dinilai tidak efektif menjalankan tugasnya. Dengan kata lain, DPR kita semakin tidak dapat dijadikan cermin tatanan dan kualitas masyarakat.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminFenomena yang hidup pada DPR kita itu, saya pikir tidak sepenuhnya pencerminan dari kualitas person wakil rakyat secara induvidu. Saya justeru melihat adanya semacam “pengingkaran” terhadap konsepsi perwakilan. Apabila konsepsi perwakilan ditaati dengan konsisten, maka hubungan perwakilan akan terjalin dengan baik. Di lain pihak, kita percaya anggota DPR memahami apa yang dikemukakan Gebriela Almon, bahwa di dalam masyarakat demokratis “output peraturan, ekstraksi dan distribusi lebih dipengaruhi oleh input dari permintaan dari kelompok” dan karenanya masyarat memiliki kemampuan responsif yang lebih tinggi (Ronald H. Chillcote;1981). Tetapi itulah masalahnya, anggota DPR kita sepertinya “berjarak” dengan rakyat yang diwakilinya dan berperan sebagai seorang birokrat.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminMenghadapi perkembangan yang tidak menguntungkan bagi tumbuhnya demokrasi rakyat, terlebih lagi dengan semakin tingginya tingkat responsif dan kesadaran akan hak-hak politik mereka, sistem rekrutmen dan model pengisian anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 1985 tidak memadai lagi, dan perlu direformasi. Dan munculnya beberapa permasalahan mengenai rekrutmen dan pengisian anggota DPR dan DPRD, kiranya tidak terpisahkan dari sejauhmana kita melaksanakan UUD 1945 sesuai dengan jiwanya. Meskipun UUD 1945 sama sekali tidak mengatur perihal bagaimana pembentukan, susunan dan pengisian anggota DPR, dan DPRD. UUD ini hanya menyebutkan mengai persoalan itu ditetapkan dengan undang-undang. Sekali lagi, ini berarti bentuk, susunan dan pengisian anggota DPR dan DPRD akan sangat ditentukan oleh political will dari pembentuk undang-undang dan kedalam pemahaman mereka terhadap konstitusi negara kita.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminUntuk mendapatkan model pengisian anggota DPR dan DPRD yang demokratis dan aspiratif, pertama-tama harus didudukan dahulu susunannya. Terhadap susunan lembaga DPR dan DPRD, menurut hemat saya sebaiknya hanya Parpol, tidak termasuk ABRI. Tidak masuknya ABRI dalam susunan DPR dan DPRD bertolak dari pemikiran sebagai-mana telah disnggung sebelumnya, yakni karena peran sosial politik ABRI tidak sama medannya dengan peran sosial politik Parpol. Dan lagi ABRI adalah suatu institusi yang berdiri di atas semua golongan dan lapisan masyarakat.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminMasuknya ABRI ke dalam susunan DPR dan DPRD sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 1985, memaksa ABRI terjun ke dalam praktik politik praktis. Hal ini sangat merugikan bagi eksistensi ABRI yang netral dan tidak memihak. Meskipun ABRI diangkat, tetapi ABRI akan berhadapan dengan Parpol yang notabene “pemain politik”, yang pada gilirannya akan menggiring ABRI kepada keberpihakan. Atau salah satu kekuatan Parpol akan memanfaatkan dukungan dari kedudukan ABRI yang strategis. itu sebagai energi politiknya. Untuk sebagai konpensasi dari tidak dipunyai hak untuk dipilih dan memilih, unsur ABRI diberi tempat dalam keanggotaan MPR yang merupakan puncak dari kedaulatan rakyat.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminDi lain pihak munculnya berbagai kritik dan sorotan terhadap DPR seperti tidak mampu menangkap sentimen rakyat dan tidak akomodatif, menunjukkan betapa kompleksnya masalah yang dihadapi DPR sebagai organ demokrasi. Tetapi, di pihak lain, hal itu juga mengisyaratkan luasnya tuntutan masyarakat akan kehadiran lembaga legislatif dan perwakilan yang dapat menjalankan peran dan tugasnya seperti yang diharapkan, serta perlu membenahi dan meningkatkan DPR agar kehadirannya betul-betul bermakna (Ichlasul Aman dan Rizal Pangabean; 1993). Memahami keadaan yang demikian, dan susunannya yang terdiri Parpol saja, maka pengisian seluruh anggota DPR (dan DPRD) sepenuhnya dilakukan melalui pemilihan umum.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminDikebanyakan negara demokratis pemilu dianggap sebagai lambang, sekaligus tolok ukur dari demokrasi. Hasil pemilu yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan, seperti kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat dianggap dengan cukup akurat mencer-minkan aspirasi para warga negara (Miriam Budiardjo;1991). Hal ini memberikan pembenaran kepada kita, bahwa masa depan DPR, DPRD akan sangat tergantung pada apakah dimasa depan nanti akan terdapat perubahan yang cukup mendasar tentang sistem pemilihan umumnya. Perubahan sistem pemilu itu tidak bisa tidak, harus diikuti oleh adanya perubahan sistem kepartaian yang niscaya dapat lebih mendewasakan prilaku mayoritas di dalam DPR dan DPRD.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminTerhadap masalah yang dikemukakan di atas, pemilu dengan sistem yang mana yang kontributif bagi perujudan keinginan pengisian anggota dewan yang demokratis dan aspiratif ? Kita mengenal dua sistem pemilu yang masing-masing dengan beberapa variasinya. Pertama pemilu dengan sistem proporsional; kedua, pemilu dengan sistem distrik. Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai sistem dua-partai, seperti Inggris dan Amerika. Sedangkan sistem proporsional sering diselenggarakan dalam negara banyak partai, seperti Swedia, Itali dan Indonesia.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminSistem distrik dengan sistem mengitung perolehan suaranya akan terjadi banyak suara wasted, dan karenanya sistem distrik dianggap tidak repsentatif karena tidak memperdulikan suara mereka. Sistem distrik juga potensial untuk mencegah timbulnya partai baru, karena bagi partai baru sukar untuk memenangkan suatu distrik. Konse-kuensinya, dengan sistem distrik dapat menghasilkan penyederhanaan partai secara alamiah dan fragmentasi partai dapat dicegah. Selanjutnya dengan sistem distrik kesenjangan jumlah suara yang diperoleh satu partai dan jumlah kursi yang diperolehnya, selalu menguntungkan partai besar dan merugikan partai kecil
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminAkan tetapi harus diakui, dengan sistem distrik bisa dicegah mayoritas dalam dewan. Karena pada sistem distrik hanya diperlukan pluralitas suara. Selain itu wakil-wakil yang dipilih melalui sistem distrik erat hubungannya dengan rakyat yang diwakilinya. Anggota dewan yang dipilih lebih berorientasi pada kepentingan distrik, serta kepentingan warga masing-masing. Walau pun begitu, tidak berarti anggota dewan itu betul-betul indepent, dan tidak berarti sama sekali bebas dari pengaruh partainya. Sebab dukungan serta fasilitas partai diperlukannya baik untuk nominasi maupun untuk kampanye.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminBerbeda dengan sistem distrik, pemilu dengan sistem proporsional dipandang lebih demokratis dan representatif, dalam arti bahwa jumlah wakil partai sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilu secara nasional, dan semua golongan sekecil apapun mempunyai peluang untuk menampilkan wakilnya dalam dewan. Tidak ada distorsi seperti pada sistem distrik. Masalahnya mungkin terletak pada kuatnya kedudukan partai melalui sistem daftar. Di samping itu anggota dewan yang terpilih cenderung kurang erat hubungannya dengan warga yang memilihnya, dan peranan partai lebih menonjol. Sebab partai yang memasukkan namanya dalam daftar calon, maka si wakil akan lebih terdorong untuk memperhatikan kepentingan partai serta masalah-masalah umum dan nasional, ketimbang kepentingan masyarakat dan daerah pemilihan-nya.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminMemahami kelemahan dan kelebihan kedua sistem pemilu tersebut, sistem proporsional bisa dikatakan lebih demokratis, tetapi belum tentu aspiratif. Sedangkan sistem distrik memang lebih aspiratif, tetapi belum tentu demokratis. Karenanya, menurut hemat saya sebagai upaya pengisian anggota DPR dan DPRD yang demokratis dan aspiratif sebaiknya tetap mempergunakan sistem proporsional.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminPilihan terhadap Pemilu dengan sistem proporsional itu, tentulah dengan pembenahan sistem kepartaian kita. Dengan susunan DPR (dan DPRD) hanya terdiri dari Parpol, maka Parpol adalah satu-satunya pemasok legislator atau wakil rakyat. Sebagai satu-satu organisasi pemasok wakil rakyat, masalah mendasar yang terlihat pada Parpol dan sistem kepartain kita adalah belum bekerja berbagai mekanisme. Termasuk mekanisme untuk pengrekrutan dan pengisian anggota DPR (dan DPRD) yang demokratis dan aspiratif.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminSstem proporsional yang dilaksanakan dalam beberapa kali Pemilu di Indonesia sebagai sebenarnya bukan penyebab tidak aspiratifnya rekrutmen dan pengisian anggota DPR dan DPRD. Ketidak demokratisan dan aspiratifnya pengisian anggota DPR dan DPRD selama rezim Orde Baru, adalah sebagai dampak dari sistem multi partai yang kaku --jumlah partai politik dibatasi sampai tiga-- yang menyebabkan adanya dinamika politik undercurrents yang tak tercermin dalam sistem kepartaian yang ada. Masalah perwakilan politik bagi berbagai segmen masyarakat nonpower, seperti kalangan buruh, petani, para pemerhati lingkungan, dan lain-lain, belum tersalurkan dalam sistem kepartaian yang ada. Seharusnya, hal-hal semacam ini tercermin di permukaan, transparan, dan menjadi unsur yang tak terpisahkan dari dinamika kepartaian dan politik pemilu. Jika dinamika semacam ini terus berada di bawah arus, maka sistem kepartaian dan proses legislatif kita belum dapat disebut representatif (Ichlasul Amal dan Reza Pangabean; 1993;293).
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminSituasi sistem kepartaian seperti yang digambarkan di atas, sampai sekarang --terutama berdasarkan produk perundang-undangan yang dihasilkan pada masa rezim Orde Baru--masih bisa dilihat dengan jelas. Meskipun dalam bentuk yang berbeda. Penekanan rezim Orde Baru pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi sebagai landasan utama legitimasi. Efeknya, partai politik yang dianggap akan menjadi sumber ketidak stabilan perlu di kelola sehingga berhenti sebagai sumber instabilitas (Ichlasul Amal dan Reza Pangabean; 1993;293). Di lain pihak rezim Orde Baru mencoba memupuk satu partai politik untuk menggolkan kebijaksanaannya melalui anggota DPR dan DPRD dari partai bersangkutan. Dengan kata lain, peranan pemerintah yang berkuasa sangat dominan dalam menentukan siapa-siapa yang akan menjadi calon anggota DPR atau DPRD dari partai bersangkutan. Hal itu, terlihat dari duduknya eksekutif pusat maupun daerah sebagai ketua dewan Pembina partai bersangkutan. Jadi ada kesenjangan dalam pembinaan Parpol di satu pihak, dan dipihak lain anggota DPR dan DPRD yang dibina merupakan perpnjangan tangan pemerintah. Sulit untuk dinilai sebagai wakil dari rakyat pemilih.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminIndikasi dari sistem kepartaian yang demikian, pada hakekatnya cukup besar andilnya sebagai penyebab tidak demokratis dan aspiratif, di samping disebabkan faktor peraturan perundang-undangan.Dalam konteks ini, maka Pemilu dengan sistem proporsional sebagai satu-satunya cara yang kita tawarkan untuk mengisi anggota DPR adalah sistem proporsional yang tidak kaku. Ini sejalan dengan makin derasnya tuntutan demokratisasi pada saat ini, sudah saatnya kita meluangkan jalan bagi Parpol dan sistem kepartaian untuk tumbuh secara alamiah, dalam arti berbagai mekanisme kepartaian, termasuk nominasi calon anggota DPR dan DPRD yang berjalan sebagaimana mestinya, bebas dari intervensi.
Dalam upaya mewujudkan cita-cita tadi, lahirnya partai-partai baru setelah tumbangnya rezim Orde Baru, saya pikir suatu langkah baik bagi perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia. Di lain pihak kita bisa dengan segera menerapkan sistem multi-partai yang dikombinasikan dengan perwakilan berimbang. Sehingga sistem kepartaian dan pemilihan umum dengan sistem proporsional (sistem perwakilan berimbang) dapat berfungsi sebagai “seismograf” yang merekam getaran, gesekan, dan pergeseran dalam sistem politik.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminPelihan kita terhadap sistem multi-partai yang dikombinasikan dengan sistem perwakilan berimbang tersebut, adalah dengan keyakinan pemilu dengan sistem distrik tidak sepenuhnya dapat menjamin berperan DPR dan DPRD sebagai organ demokrasi, dan menjalankan fungsi legislatifnya dengan sempurna dalam memecahkan persoalan-persolan yang dihadapi rakyat. Masalahnya mungkin terletak sistem proporsional yang kita pakai dalam beberapa Pemilu selama ini. Dimana sistem multi-partai yang dipatok dikombinasikan dengan sistem pemilihan perwakilan berimbang berupa sistem daftar. Pemilih tidak dapat memberikan suaranya kepada induvidual yang namanya ada pada daftar nama calon yang dibuat partai. Pemilih hanya memilih tanda gambat (partai). Siapa yang akan duduk dalam anggota DPR dan DPRD adalah berdasarkan nomor urut calon yang ditetapkan partai. Pola pemilihan serupa ini, memperlihatkan tidak adanya kaitan antara pemilih dan wakilnya di lembaga perwakilan.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminSelain itu sistem kepartain kita berdasarkan UU kepartaian yang dibuat pada masa Orde Baru tidak memberi peluang untuk membentuk partai baru. Ini pun menjadi salah satu penyebab tidak demokratis dan aspiratifnya pengisian anggota DPR dan DPRD. Jadi sekali lagi, bukan cuma karena sistem pemilunya, melainkan juga disebabkan oleh sistem kepartain kita selama ini.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminUntuk melahirkan suatu pengisian anggota DPR dan DPRD yang demokratis dan aspiratif, harus diminimalisasi prokteksi dalam sistem kepartaian kita, serta menying-kirkan intervensi eksekutif dalam pengajuan daftar calon dewan perwakilan. Selain itu untuk lebih aspiratifnya pengisian anggota DPR dan DPRD, setiap calon yang diajukan partai harus calon yang bertempat tinggal tetap dan sehari-hari hidup bermasyarakat pada suatu daerah pemilihan. Dengan pola ini akan ada hubungan kedekatan colon dengan rakyat pemilnya, meskipun para pemilih tidak memilih individu dari calon partai bersangkutan. Dengan cara ini, setidak sifat aspiratif sebagamana adanya pada sistem distrik
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminPenutup. Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminBerdasarkan beberapa pemaparan di atas, sistem perwakilan yang responsif terhadap perubahan dan dinamika sosial lebih mampu meransang partisipasi masyarakat (Ichlasul Amal dan Reza Pangabean; 1993; 304). Dalam konteks ini kita tetap berkeyakinan bahwa dengan munculnya partai-partai baru pada Orde Reformasi ini, pemilu dengan sistem proporsional akan mecerminkan kekuatan-kekuatan dimasyarakat pemilih.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra TaminDalam konteks ini makna demokratis dan aspiratifnya pengisian anggota MPR, DPR dan DPRD pertama-tama harus dikonsepsikan sesuai dengan jiwa UUD 1945. Pikiran terhadap rektrutmen dan model pengisian anggota lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat yang demokratis dan aspiratifitu nuansanya sebenarnya dalam dan luas. Tidak hanya diperhitungkan dari segi bagaimana orang memilih wakilnya yang terkonsepi pada sosok individual. Yang pokok sebenarnya adalah bagaimana terciptanya suatu meka-nisme perwakilan yang mampu secara memadai mencerminkan keanekaragaman kepentingan dan aspirasi di masyarakat. Karena itu pilihan kita terhadap sistem pemilihan perwakilan berimbang yang tidak murni dan dengan melakukan pernyempurnaan maslah teknis pemilihan umum.
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra Tamin| Tentang Boy Yendra Tamin |
| Boy Yendra Tamin, dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Advokat/Pengacara dan tinggal di Padang |
Sistem Rekrutmen dan Model Pengisian Keanggotaan MPR, DPR dan DPRD yang Demokratis dan Aspiratif oleh Boy Yendra Tamin