TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI)
|
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:29:39
oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH |
 [html] Desentralisasi (otonomi) tidak saja dipandang sebagai penolakan terhadap pemerintahaan yang sentralistik tetapi lebih dari itu, susunan organisasi yang bercorak desentralistik mempergunakan desentralisasi sebagai..... Desentralisasi (otonomi) tidak saja dipandang sebagai penolakan terhadap pemerintahaan yang sentralistik tetapi lebih dari itu, susunan organisasi yang bercorak desentralistik mempergunakan desentralisasi sebagai dasar susunan organisasi dan dapat di jumpai baik pada negara yang berbentuk kesatuan maupun pada negara federal. Desentralisasi pada negara kesatuan, berwujud dalam bentuk satuan-satuan permerintah lebih rendah (teritorial atau fungsional ) yang berhak mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya ( Bagir Manan; 1990). Desentralisasi dalam negara kesatuan juga sebagai perwujudan dari azas demokrasi di dalam permerintahan negara, dimana diberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta menanggung dan memikul tanggung jawab yang dilakukan dengan memakai saluran-saluran tertentu, TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Pada masyarakat majemuk upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial harus memperhatikan corak-corak susunan setempat ( yang bersifat lokal ), perbedaan sistim budaya dan kepercayaan dan sebagainya. Perhatian terhadap perbedaan- perbedaan pelayanan , dan kekuasaan tersebut selanjutnya mengharuskan adanya perbedaan - perbedaan pelayanan, dan cara penyelenggaraan pemerintahan. Tuntan semacam ini hanya mungkin terlaksana dalam suatu pemerintahan desentralistik. Desentralisasi di Indonesia - terutama sejak sesudah kemerdekaan - merupakan kewajiban dan bukan lahir atas tuntuan masyarakat atau lahir sebagai reaksi atas ketidak puasan umum terhadap pemerintahan pusat. Di sisi lain, pemerintahan yang sentralistik dapat di mengerti, mengapa harus dilakukan sentralisasi suatu pemerintahan. Seperti di negara-negara berkembang misalnya, atau juga negara-negara bekas jajahan, dimana sering dikemukakan/dituduhkan bahwa daerah tidak mampu atau administrasi perpajakan didaerah lemah, sehingga perlu dipusatkan. Dan banyak orang atau suatu penyelenggaraan pemerintahan, kurang menyadari, bahwa secara tidak langgsung sikap itu telah membentuk kesenjangan itu sendiri yang dalam jangka panjang semakin sukar untuk diubah. Karena seolah-olah para perencana, pelaksana dan pengendali di pusat telah merasakan bahwa hal itu yang dipandang baik dalam penyelenggaraan pemerntahan dan pembangunan negara. Padahal suatu pemerintahan yang begitu sentralistik juga mendatangkan kesenjangan-kesenjangan dalam banyak bidang. Ini terutama dalam negara yang memiliki perebedaan-perbedaan ethinis, kepercayaan dan tingkat ekonomi. Atau setidaknya suatu pemerintahan yang begitu sentralistik begitu sulit menyerap aspirasi lokal. TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Dibanyak negara tengah berupaya merumuskan suatu mekanisme desentralisasi yang sesuai dengan kebijaksanaan dan sistim pemerintahan dari masing-masing negara. Pada kurun waktu 1970-an sampai 1980-an negara-negara berkembang tampak mulai melakukan suatu penjajakan terhadap kebijaksanaan desentralisasi perencanaan dan menajemen pembangunan. Kebijaksanaan tersebut tidak hanya menjadi monopoli negara-negara berkembang. Bahkan dinegara-negara maju seperti Perancis, Presiden Mitterand, memanfaatkan isu desentralisasi sebagai salah satu programnya untuk memenangkan pemilihan umum (Stephen Garrish:1986). TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Dengan demikian desentralisasi tidak hanya dipandang sebagai suatu gejala politik yang meliputi administrasi dan pemerintahan, atau hanya timbul karena alasan administrasi praktis, atau punya sebagai respon atas tuntutan politik yang di lokalisir untuk otonomi yang lebih besar. Apalagi dipandang sebagai suatu enerji untuk memengatasi ketidak-stabilan yang teracam gerakan pemisahan dan tuntutan akan otonomi regional, atau pula sebagai suatu reaksi atas suatu pemerintahan yang begitu sentralistik. TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Kebutuhan akan desentralisasi tidak selamanya muncul oleh desakan -desakan atau fonomen seperti tersebut di atas. Pokok utama dari adanya tuntutan akan desentralisasi merupakan suatu konsekkwensi dari bentuk negara dan sistim permerintahan suatu negara. Dalam negara kesatuan misalnya, desentralisasi merupakan juga perwujudan dari demokrasi di dalam rakyat untuk ikut serta menanggung dan memikul tanggung jawab yang dilakukan dengan memakai saluran-saluran yang terratur atau tertentu. TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Tetapi harus diakui pula, bahwa ada kecendrungan arti politik yang lebih universal dari desentralisasi. BC. Smith secara tajam melukiskan; bahwa ironisnya situasi- situasi pemerintah nasional ( pusat ) mengunakan desentralisasi sebagai enerji unutk mengatasi ketidak stabilan polotik yang terancam oleh gerakan pemisahan dan tuntutan akan otonomi regional - adalah seringkali disebabkan oleh kelompok- kelompok minoritas yang suka sekali “ diintergrasikan “ bila itu berarti menikmati hak-hak yang sama dengan penduduk mayoritas. Dikemukakan pula, bahwa pengertian deskriminasi di dalam masyarakat yang lebih luaslah yang sering memaksa kelompok kultural dan ethnik minoritas untuk mencari otonomi. Disisi lain , menurut BC. Smith, negara sendiriyang mendiskriminnasi terhadap atau mengizinkan orang lain berbuat demikian, hampir tidak cendrung untuk memberi hak mementukan nasib sendiri. TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Apa yang dikemukakan diatas jelas menunujukan adanya tuntutan akan desentralisasi yang bertolak dari kesenjangan-kesenjangan sosial dalam masyarakat daerah-daerah atau antara masyarakat minoritas dengan masyarakat mayoritas, dan cendrung kepada satu tuntutan yang dimunculkan konflik pemerintahan yang dijalankan. Tema-tema yang serupa ini agaknya kurang relevan dengan maksud dan tujuan di adakan desentralisasi dalam suatu negara .Tetapi , mesti pula diakui , tuntutan akan desentralisasi sebagai suatu ketidak puasan terhadap sentralisasi yang dominan memang banyak terjadi dalam kenyataan pada sebagian besar negara-negara terutama negara ketiga yang sentralistik. Ataupun dalam negara-negara yang memiliki kondisi geografis, kultur ( ethnis ), tingkat ekonomi masyarakat dan sumber daya alam yang memiliki suatu daerah negara yang berbeda -beda yang membutuhkan pelayanan yang berbeda -beda pula.Tuntutan untuk berotonomi dan menentukan nasib sendiri yang begitu besar, oleh pemerintah pusat seringkali dilihat sebagai suatu gejala daerah-daerah untuk memisahkan diri dari pemerintahan pusat. Menanggapi gejala seperti itu , maka pemerintah pusat berupaya meletakan suatu mekanisme desentralisasi yang oleh Smith dikatakan sebagai suatu enerji untuk mengatasi ketidak stabilan politik yang terancam gerakan pemisahan dan tuntutan akan otonomi regional. FAKTOR REPRESI MASA LALU TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Smith mengemukakan memberikan respon yang cukup terhadap tuntutan -tuntutan akan otonomi tergantung kepada seberapa ekstrimkah tuntutan-tuntutan tersebut jadinya, yang sebaliknya tergantung tergantung tingkat represi yang dialami dimasa lalu. Meskipun demikian jelaslah betapa universalnya arti politik dari pada sentralisasi. Akan tetapi, menurut hemat penulis ini, tuntutan otonomi semacam itu hanylah merupakan salah satu dari beberapa faktor yang mendorong tuntutan akan desentralisasi. Sebab di dalam kenyataan penyelenggaraan asas desentralisasi di beberapa negara tidaklah selalu bertitik tolak dari tingkat represi masa lalu. Tetapi , adakalanya sebagai pemenuhan dari sistim pemerintahan suatu negara, atau karena faktor perbedaan-perbedaan geografis, kultur ataupun sebagai konsekwensi dari prinsip negara kesejahteraan yang membutuhkan pelayanan-pelayanan bagio kelompok masyarakat ( daerah ) yang berbeda-beda dalam suatu negara. TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Untuk hal diatas , sebagaimana yang terlihat di Indonesia. Tuntutan akan desentralisasi tidak di dorong oleh represi pada masa lalu, apalagi oleh pemikiran sentralistis yang di pandang sebagai cara yang tepat untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa. Di Indonesia desentralisasi di dorong oleh beberapa dasar pemikiran. Indonesia sebagai negara yang beraneka ragam budaya dan ethisnya , juga terdiri dari daerah -daerah kepulauan yang masing-masing memiliki perbedaan-perbedaan geografis dan perbedaan-perbedaan lainnya. Otonomi atau desentralisasi merupakan salah satu cara untuk mengendorkan “ spaning “ yang timbul dari keragaman itu, demikian Bagir Manan. TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Selanjutnya , ditinjau dari dasar kemejemukan atau dasar-dasar yang lain, desentralisasi di Indonesia bukan sekedar alat atau sarana pencegah desentralisasi . Desentralisasi tidak terlepas dari tujuan membentuk pemerintahan Negara Indonesia yaitu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Pemikiran akan perlunya suatu desentralisasi itu Indonesia, tidak pula sebagaimana digambarkan BC. Smith, bahwa tuntutan akan desentralisasi yang bertolak dari bahwa tuntutan akan desentralisasi yang bertolak dari tingkat represi pada masa lalu. Pemikiran akan desentralisasi di Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini sebagaimana pernah dikemukakan Bung Hatta ( “ Oleh karena Indonesia terbagi atas beberapa pulau dan golongan bangsa , maka perlulah tiap-tiap golongan , kecil atau besar , mendapat otonomi , mendapat hak untuk menentukan nasib sendiri. “ TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Dengan demikian, tuntutan akan desentralisasi dapat dikatakan beragam, dan tidak sama masing-masing negara. Dan adalah tepat apa yang dikatakan B.C. Smith, bahwa perlunya suatu bentuk desentralisasi itu adalah universal. Dan adalah sulit untuk menentukan mana yang lebih dominan antara sisi politik atau sebagai pemenuhan atas kebutuhan pelayanan terhadap warga negara dari daerah-daerah yang berbeda-beda kebutuhan dan sifat geografis daerahnya. Dan barangkali yang lebih tepat adalah tuntutan akan desentralisasi lebih dominan didorong oleh pengedepan fungsi pelayanan yang lebih baik. Dengan desentralisasi lebih mudah untuk mengetahui kebutuhan masyarakat setempat ( Daerah ) yang beragam ( majemuk ) itu. Penutup Dari tinjauan sekilas tentang tuntutan-tuntutan akan desentralisasi di atas, kiranya kuranglah tepat untuk melihat kepucat-pasian wajah desentralisasi sebagai akibat pemujaan atas dekonsentrasi. Apalagi melawankan desentralisasi dengan dekonsentrasi . Yang menjadi masalah sekarang , adalah bagaimana penyelenggaraan desentralisasi bisa menemukan wajahnya yang ideal dan siselenggaran dengan serasi dan seimbang dengan dekonsentrasi , ini setidaknya kalau dekosentrasi tidak nampak lebih kuat dari desentralisasi . Atau pun tidak menjadikan desentralisasi sebagai suatu alternatif saja . Sihngga prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab seperti yang dituangkan dalan UU No 5 tahun 1974 tiadk hanya menjadi sekedar sebutan belaka . TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
| Tentang Boy Yendra Tamin, SH.MH | | Boy Yendra Tamin, dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Advokat/Pengcara dan tinggal di Padang. |
TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Artikel Hukum Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lain
 |
Kepala Daerah Yang Penegak Hukum oleh Boy Yendra Tamin Minggu 05 September 2010 - 21:08:44 Al-Ahad, 26 Ramadan 1431 H - 21:08:44 |
 |
THE PROSPECT OF PROVINCES AND THE ACCENTUATION OF AUTONOMY ON MUNICIPAL GOVERNMENTS (Case Study on West Sumatera Privince) oleh Boy Yendra Tamin Minggu 05 September 2010 - 20:21:43 Al-Ahad, 26 Ramadan 1431 H - 20:21:43 |
 |
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta) Sabtu 30 Mei 2009 - 23:35:46 As-Sabt, 5 Jumada Al-Thani 1430 H - 23:35:46 |
 |
URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH: Sebuah Pengantar oleh BOY YENDRA TAMIN, SH. MH Sabtu 02 Mei 2009 - 08:56:53 As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:56:53 |
 |
RANPERDA PENGELOLAAN WILAYAH LAUT (Suatu Pengantar) oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Sabtu 02 Mei 2009 - 08:38:15 As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:38:15 |
 |
Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Sabtu 02 Mei 2009 - 08:07:26 As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:07:26 |
 |
Otonomi Daerah : Kebijakan Daerah Dalam Mewujudkan Local Accountability oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Sabtu 02 Mei 2009 - 08:03:48 As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:03:48 |
 |
KEMITRAAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DALAM KONTEKS PEMBUATAN PERATURAN DAERAH oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Sabtu 02 Mei 2009 - 07:58:57 As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:58:57 |
 |
FUNGSI LEGISLASI DPRD DAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Sabtu 02 Mei 2009 - 07:44:42 As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:44:42 |
 |
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin Sabtu 02 Mei 2009 - 07:37:39 As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:37:39 |
 |
Otonomi Protektif Vs Local Accountability oleh Oleh: Boy Yendra Tamin Jumat 17 April 2009 - 10:23:56 Al-Jum'a, 21 Rabi Al-Thani 1430 H - 10:23:56 |
 |
PILKADA DAN SEBUAH HARAPAN oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH Kamis 16 April 2009 - 00:08:07 Al-Hamis, 20 Rabi Al-Thani 1430 H - 00:08:07 |
| Registration & Client Area Pendidikan Khusus Profesi Advokat RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
Online
Pengunjung: 3,
Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
|