Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009
Abjad Pertama Judul Tulisan
A D E F I J K M O P R S T U Daftar
05 30
As-Sabt, 5 Jumada Al-Thani 1430 H - 23:35:46
oleh: Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)

[html] Melalui gerakan reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa, yang menumbangkan pemerintah Orde Baru yang mengakhiri masa pemerintahannya pada tanggal 20 Mei 1998, telah membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak terkecu.....

Melalui gerakan reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa, yang menumbangkan pemerintah Orde Baru yang mengakhiri masa pemerintahannya pada tanggal 20 Mei 1998, telah membawa banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak terkecuali sistem dan model pemerintahan daerah. 
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Pada masa Orde Baru, pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah. Selanjutnya sesuai dengan tuntutan reformasi, maka Undang Nomor 5 Tahun 1974 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Sebagai dasar konstitusional penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah Pasal 18 UUD 1945. Sidang MPR Tahun 2000 telah melakukan perubahan terhadap Pasal 18 UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai beikut:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. 
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Baik secara konseptual maupun hukum, pasal-pasal baru pemerintahan daerah dalam UUD memuat berbagai paradigma baru dan arah politik pemerintahan daerah yang baru pula. Hal-hal tersebut tampak dari prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan berikut: 
1) Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 18 ayat [2]). Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah suatu pemerintahan otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan daerah hanya ada pemerintahan otonomi (termasuk tugas pembantuan). Prinsip baru Pasal 18 (baru) lebih sesuai dengan gagasan daerah membentuk pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan mandiri di daerah yang demokratis. Tidak ada lagi unsur pemerintahan sentralisasi dalam pemerintahan daerah. Gubernur, bupati, dan walikota semata-mata sebagai penyelenggara otonomi di daerah.
2) Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya (Pasal 18 ayat [5]). Meskipun secara historis UUD 1945 menghendaki otonomi seluas-luasnya, tetapi karena tidak dicantumkan, yang terjadi adalah penyempitan otonomi daerah menuju pemerintahan sentralisasi. Untuk menegaskan kesepakatan yang telah ada pada saat penyusunan UUD 1945 dan menghindari pengibirian otonomi menuju sentralisasi, maka sangat tepat, Pasal 18 (baru) menegaskan pelaksanaan otonomi seluas-luasnya. Daerah berhak mengatur dan mengurus segala urusan atau fungsi pemerintahan yang oleh undang-undang tidak ditentukan sebagai diselenggarakan pusat.
3) Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil (Pasal 18 A ayat [2]). Prinsip ini diterjemahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan menyatakan bahwa hubungan itu meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya, yang dilaksanakan secara adil dan selaras (Pasal 2 ayat (5) dan [6]).
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Dalam perubahan UUD 1945 Pasal 18, ditegaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintahan daerah adalah suatu pemerintahan otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan daerah hanya ada pemerintahan otonomi (termasuk tugas pembantuan). Prinsip baru Pasal 18 (baru) lebih sesuai dengan gagasan daerah membentuk pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan yang mandiri di daerah yang demokratis. Tidak ada lagi unsur pemerintahan sentralisasi dalam pemerintahan daerah. Gubernur, bupati, dan walikota semata-mata sebagai penyelenggara otonomi di daerah.
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Pasal 1 huruf b, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 1 huruf e ditegaskan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nmor 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 7, mengartikan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan megurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Dari defenisi desentralisasi menurut ketiga undang-undang di atas dapatlah dikatakan bahwa, desentralisasi yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pengertiannya lebih sempit dibandingkan pengertian desentralisasi yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang menganut desentralisasi dalam arti luas atau otonomi luas.
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Meskipun penilaian terhadap desentralisasi memperlihatkan catatan-catatan keberhasilan, namun pemerintah masih berhati-hati dalam bergerak ke arah desentralisasi yang lebih luas atau ke arah pendelegasian pembangunan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 merupakan penyempitan atau proteksi dari otonomi luas yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)

DAFTAR PUSTAKA
Ni”matul Huda, S.H., M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nmor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)


Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009 oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Artikel Hukum Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lain
URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH: Sebuah Pengantar
oleh BOY YENDRA TAMIN, SH. MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:56:53
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:56:53
RANPERDA PENGELOLAAN WILAYAH LAUT (Suatu Pengantar)
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:38:15
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:38:15
TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI)
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:29:39
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:29:39
Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:07:26
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:07:26
Otonomi Daerah : Kebijakan Daerah Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:03:48
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:03:48
KEMITRAAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DALAM KONTEKS PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 07:58:57
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:58:57
FUNGSI LEGISLASI DPRD DAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 07:44:42
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:44:42
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah
oleh Boy Yendra Tamin
Sabtu 02 Mei 2009 - 07:37:39
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:37:39
Otonomi Protektif Vs Local Accountability
oleh Oleh: Boy Yendra Tamin
Jumat 17 April 2009 - 10:23:56
Al-Jum'a, 21 Rabi Al-Thani 1430 H - 10:23:56
PILKADA DAN SEBUAH HARAPAN
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Kamis 16 April 2009 - 00:08:07
Al-Hamis, 20 Rabi Al-Thani 1430 H - 00:08:07
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Klien & Lawyer Area


Galeri Random
produk hukum
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Advertisement
http://hukum.bunghatta.ac.id/

http://www.peradi.or.id/

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign