Pertimbangan Hukum Putusan Hakim
Abjad Pertama Judul Tulisan
A D E F I J K M O P R S T U Daftar
06 01
Ats-Tsalatsa, 18 Jumada Al-Thani 1431 H - 13:05:17
oleh: Kantor Advokat Boy Yendra Tamin dan Rekan

[html] Pengadilan Negeri Padang dalam Putusannya No.527/Pid.B/2008/PN. PDG :Menimbang bahwa dengan demikian apabila dana proyek P4T cair atas persyaratan yang bukan merupakan persyaratan untuk mengajukan pencairan dana, maka sudah barang tentu pejaba.....

Pengadilan Negeri Padang dalam Putusannya No.527/Pid.B/2008/PN. PDG :Menimbang bahwa dengan demikian apabila dana proyek P4T cair atas persyaratan yang bukan merupakan persyaratan untuk mengajukan pencairan dana, maka sudah barang tentu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan internal pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi sumatera Barat yang terkait dengan proyek yang bertanggung jawab atas kebijakan atas kebijakan yang telah dilakukannya tersebut. 

Dikutipkan: Boy Yendra Tamin, SH.MH 


Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya No.1153.K/Pid.Sus/2008; Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut.

Susunan Majelis: Ketua; Atja Sondjaja, SH  dengan  anggota M Imron Anwari, SH. SpN, MH, dan H.M Zaharrudin, SH.MH ; 


Dikutipkan oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH

Pertimbangan Hukum Putusan Hakim oleh Kantor Advokat Boy Yendra Tamin dan Rekan
Artikel Pendapat Hakim Lain
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online
 
Pengunjung: 4, Anggota: 1...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign