[html] Pengadilan Negeri Padang dalam Putusannya No.527/Pid.B/2008/PN. PDG :Menimbang bahwa dengan demikian apabila dana proyek P4T cair atas persyaratan yang bukan merupakan persyaratan untuk mengajukan pencairan dana, maka sudah barang tentu pejaba.....
Pengadilan Negeri Padang dalam Putusannya No.527/Pid.B/2008/PN. PDG :Menimbang bahwa dengan demikian apabila dana proyek P4T cair atas persyaratan yang bukan merupakan persyaratan untuk mengajukan pencairan dana, maka sudah barang tentu pejabat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil kebijakan internal pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi sumatera Barat yang terkait dengan proyek yang bertanggung jawab atas kebijakan atas kebijakan yang telah dilakukannya tersebut.
Dikutipkan: Boy Yendra Tamin, SH.MH
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya No.1153.K/Pid.Sus/2008; Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi/jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut.
Susunan Majelis: Ketua; Atja Sondjaja, SH dengan anggota M Imron Anwari, SH. SpN, MH, dan H.M Zaharrudin, SH.MH ;
Dikutipkan oleh: Boy Yendra Tamin, SH.MH
Pertimbangan Hukum Putusan Hakim oleh Kantor Advokat Boy Yendra Tamin dan Rekan