Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah
Abjad Pertama Judul Tulisan
A D E F I J K M O P R S T U Daftar
05 02
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:37:39
oleh: Boy Yendra Tamin

Boy Yendra Tamin^
[html] Ketika kita membicarakan pemanfaatan sumber daya kelautan (SDK) maka pada saat yang sama satu hal yang menjadi persoalan adalah berkenaan dengan aspek hukum dan kelembagaan yang memuat perihal kebijakan, system d.....

Ketika kita membicarakan pemanfaatan sumber daya kelautan (SDK) maka pada saat yang sama satu hal yang menjadi persoalan adalah berkenaan dengan aspek hukum dan kelembagaan yang memuat perihal kebijakan, system dan dengan cara seperti apa SDK itu dapat didayagunakan yang tidak hanya mengejar optimalisasi hasil dengan menguras potensi SDK secara membabi buta.

Hal ini, apabila kita menganggap soal regulasi menghambat proses desentralisasi kelautan. Regulasi yang masih dianggap bermasalah adalah UU No 22/1999 pada bab II pasal 3 dan bab IV pasal 10 ayat (2) dan (3). Hal itu karena memungkinkan penafsiran yang berbeda antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini menurut pengamat ekonomi dan Direktur CIDES, Umar Juoro (Republika Online, Rabu, 03 Juli 2002), peran yang lebih penting dari pemerintah itu adalah memberikan leadership pengembangan kelautan tersebut, juga mempromosikan, dan memasarkan. Kalau yang diributkan hanya masalah regulasi, maka tujuan akhir untuk mensejahterakan masyarakat tidak akan tercapai. Masalah pertentangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah lebih mengemuka. Hal itu karena masyarakat ikut terlibat dalam pertentangan regulasi, sehingga investor enggan.
 
Dan kalau kita amati kebijakan pengembangan SDK di beberapa daerah, termasuk di Sumatera Barat, sector kelautan perikanan masih dipandang setengah hati untuk dikembangkan. Pemerintah Daerah dalam pengembangan SDK masih berorientasi pada pola pengembangan yang memberkan keuntungan finasial (baca: PAD) jangka pendek. Masih sedikit dijumpai adanya kebijakan pemda yang mendorong tumbuhnya sector kelautan dan perikanan dari sisi pengembangan kawasan untuk tujuan jangka panjang yang multi aspek. Sehingga pembangunan sector kelautan dan perikanan hanya dipersiapkan sebagai sasaran pembangunan alternatif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akibatnya jelas, soal kelembagaan dalam pengembangan SDK menjadi tidak terpehatikan dengan sungguh-sungguh. Meskipun sejak beberapa tahun belakangan ini pemerintah telah meberikan cukup banyak pembiayaan yang sebagian besar disalurkan kepada Pemda, namun dalam aspek hukum dan kelembagaan dalam pengembangan SDK di Daerah masih belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Dari sejumlah dana yang telah dikucurkan ke Pemda bagi pembangunan sector kelautan dan perikan, misalnya untuk TA 2001, 50 persen dari total anggaran sekitar Rp 495 miliar dan TA 2002, sekitar 80 persen dana sebesar Rp 693 miliar dari APBN dan Rp 310 miliar bantuan luar negeri, juga akan dialirkan ke daerah, seberapa besar pendanaan yang dipergunakan daerah untuk pengembangan bidang hukum dan kelembagaan di sector ini, sesuatu yang masih merlukan kejelasan.
 
Padahal di dalam pembangunan sector kelautan dan perikan, aspek hukum dan kelembagaan merupakan hal yang menjadi sisi lemah dan sebagai salah satu masalah pokok dalam pengelolaan dan pengembangan SDK. Selain pengaturan hukum dalam sector kelautan dan perikanan selama ini sangat sentralistik, lalu muncul UU No.22 Tahun 1999 dengan paradigma baru otonomi daerah. Disisi lain pembentukan peraturan hukum di bidang kelautan dan perikanan di daerah membutuhkan suatu ahli hukum bidang kelautan, yang dalam kenyataannya di Indonesia masih tergolong minim. Bahkan ada daerah yang tidak memiliki ahli hukum dibidang kelautan. Dan jadilah peraturan hukum dibidang keluatan dan perikanan di buat ahli-ahli hukum yang tidak mengenal sector kelautan dan perikanan dan kemudian dijadikan sebagai pedoman di dalam pengembangan SDK di daerah. Hasilnya ?.
 
Kebutuhan pengaturan hukum di bidang kelautan dan perikanan yang ditangani seorang ahli hukum sangat penting di dalam pengembangan SDK, misalnya dalam permasalahan yang timbul sekarang ini seperti kewenangan batas wilayah pantai yang menjadi permasalahan antara kabupaten dan provinsi. Kemudian cakupan hasil tangkapan dan perizinan kapal. Sementara itu pengaturan pada sector kelautan dan perikanan sampai hari ini masih tumpang tindih. Wilayah maritime Indonesia yang sangat luas ditangani banyak pihak/lembaga antara lain seperti AL, Polair, Airud, Departemen Kelautan, Pertambangan, Perhubungan, dan lain-lain. Sehiggga untuk menangani persoalan pencurian ikan yang makin marak saja dan dikeluhkan nelayan tradisisional di berbegai daerah di Indonesia sepertinya tidak terlesaikan dan sangat sulit diproses secara hukum. Kita tidak memiliki mahkamah kemaritiman yang menyidangkan pencuri ikan.
 
Masalah lain dalam bidang hukum dan kelembagaan dalam pengembangan SDK ditunjukan pula adanya konflik antar nelayan. Pada satu sisi boleh jadi sebagai akibat dari kurangnya sosialisasi hukum perikanan dan rendahnya kesadaran hukum nelayan akan hukum. Tetapi disisi lain, konflik antar nelayan tidak terlepas dari adanya kecemburuan social antara nelayan yang berpenghasilan rendah dengan nelayan yang berpenghasilan besar. Keadaan ini sesungguhnya menunjuk kepada betapa penting membangun kelembagaan yang terpadu dalam pengelolaan SDK, terutama di daerah. Dan terjadi kondisi yang demikian sebagai tidak sepenuhnya sebagai akibat dari tumbuhnya makna demokrasi di kalangan nelayan menuruf terjemahan mereka untuk menyatakan mengapa mereka tidak mematuhi norma hukum. Persoalan yang sebenarnya adalah sudah seberapa jauh dilakukan pengaturan hukum yang memberikan insentif kepada nelayan dan sosialisasikan hukum dilakukan kepada nelayan secara induvidual maupun kelompok. Seberapa banyak dikembangkan dan dibina lembaga-lembaga masyarakat nelayan sebagai pelaku utama dalam supaya pengembangan SDK.

Peran penting pembentukan hukum dan pembentukan kelembagaan masyarakat yang bergerak di sector kelautan dan perikanan bukanlah masalah sederhana. Masalah menumbuhkan kesadaran hukum nelayan bukanlah pekerjaan yang mudah. Banyak factor yang menyebabkan terjadi setiap upaya peningkatan kesadaran hukum nelayan antara lain, kondisi sosial ekonomi nelayan yang berpengaruh terhadap rendahnya tingkat pendidikan, yang selanjutnya berakibat pada kurangnya tingkat pemahaman.

Kondisi social ekonomi nelayan yang demikian, maka pembentukan hukum dalam bidang kelautan dan perikanan, terutama peraturan daerah mengenai pemanfaatan SDK lebih banyak meresahkan masyarakat nelayan dari pada memudahkannya dalam melakukan kegiatan usahanya, ia menjadikan pengaturan hukum menjadi tidak efektif. Walaupun arti meresahkan itu tidak selalu berkaitan dengan materi pertauran, tetapi tidak adanya sosialisasi hukum yang efektif adalah termasuk dalam pengertian meresahkan. Bahkan mungkin suatu peraturan yang sebenarnya baik, tetapi malah menimbulkan konflik.
 
Hal ini sebagaimana terjadi pada UU No.22 tahun 1999, yang bahwa kabupaten dan kota mempunyai wewenang hingga empat mil ke arah laut, sedangkan provinsi sejauh 12 mil. Adakalanya nelayan menterjemahkan Nelayan menerjemahkan itu sebagai batas yang tidak boleh dilewati oleh nelayan daerah lain. Bahkan tidak tertutup kemungkinan dikalangan pemda sendiri muncul persepsi serupa. Penyebab lain lagi muncul konflik antar nelayan bermula dari ketentuan peraturan perundang-undang sendiri. Sebagai contoh Keputusan Presiden (Keppres) No 39/ 1980 yang mengatur tentang Penghapusan Jaring Trawl. Dalam perkembangannya, mini-trawl malah berkembang pada kapal berukuran 15 gross ton (GT) dengan kecepatan 10-15 PK.

UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
 
RUU mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang direncanakan berlaku mulai pertengahan tahun 2003 oleh banyak pihak dipandang akan sia-sia jika sekedar dilaksanakan begitu saja. Pandangan ini dilatar belakangi pemikiran, bahwa yang lebih penting addalah pengawasan terhadap kondisi nelayan dan perairan di Indonesia yang selama ini sering terbaikan.

Pandangan tadi, sebenarnya mengindikasikan lemahnya pengaturan hukum dan kelembagaan di sector keluatan dan perikanan. Walaupun pemberlakuan UU tersebut mempunyai beberapa sasaran utama sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Widi Agoes Pratikto (Kompas, Senin, 12 Agustus 2002),. yaitu terlindunginya sumber daya laut, pengelolaan pesisir yang lebih baik, kesempatan pemberdayaan masyarakat, keseimbangan wewenang pusat, provinsi, dan daerah, serta adanya kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan di wilayah pesisir. Namun hal ini belum sepenuhnya memberikan jawaban dan solusi bagi permasalahan-permasalahan dibidang kelautan.
 
Apabila tujuan pelaksanaan UU itu di antaranya untuk melindungi, mengonservasi, memanfaatkan, dan merehabilitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologinya. Kemudian memperbaiki mekanisme pengelolaan sumber daya pesisir, serta memperbaiki kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat local, maka pembetukan hukum dan kelembagaan dalam pengembangan SDK di daerah baru ada kepastian sampai UU ini diberlakukan. Lalu apa yang harus diperbuat daerah semasa UU tersebut belum diperlakukan ? Apakah pembedayaan SDK akan diupayakan dengan setenga hati oleh daerah ?
 
Pengaturan Hukum dan Kelembagaan Pengelolaan SDK di Daerah.
UU Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil direncanakan diberlakukan pada pertengahan tahun 2003, hal ini sesungguhnya merupakan warning bagi pemda didalam penangan aspek hukum dan kelembagaan dalam pengembangan SDK di daerah. Artinya, kebijakan yang telah dituangkan daerah dalam peraturan daerah dan kebijakan yang diambil dalam pembetukan kelembagaan tampaknya harus ditangani dengan sangat hati-hati dan teliti.

Suka atau tidak suka, apabila RUU tersebut disahkan jadi UU dan diberlakukan, maka akan sangat berpengaruh besar bagi pembentukan hukum dan kelembagaan dalam bidang kelautan dan perikanan. Tetapi hal ini tidak harus menjadikan pemda mengabaikan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Setidaknya untuk mengantisipasi terjadi benturan antara kebijakan yang diambil daerah dengan kebijakan yang ditetapkan UU tersebut, pemda harus berpijak pada UU No.22 tahun 1999 dan PP N0.25 Tahun 1999, sehingga kebijakan pemda dalam bidang keluatan dan perikanan tidak akan berbenturan dengan kuat dengan ketentuan UU yang baru. Hal ini tentu saja, selain daerah mencermati proses pembentukan RUU Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dengan berpijak pada segala ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah dapat menyusun format hukum dan kelembagaan pengembangan kelautan dan perikanan di daerah.

Sebagaimana dikemukakan Luky Adrianto (Media Indonesia, 07/08/01), bahwa semangat pengelolaan SDK adalah semangat otonomi yang meletakkan daerah (baca local stakeholders) sebagai sumbu utama dari lokomotif pelaksanaannya. Dalam konteks ini, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola SDK-nya dengan tujuan utama tentunya pada kesejahteraan daerah dan masyarakat yang ada di dalamnya. Terlepas dari potensi permasalahan dan kelemahan yang ada pada konsepsi ini, secara teori dan empiris keberhasilan konsep ini pun bukan suatu impian. Salah satu akselerator munculnya konsep otonomi (desentralisasi), khususnya di bidang pengelolaan SDK, adalah ketika para pemikir teori pembangunan mengemukakan gagalnya pendekatan centralized development plan yang banyak dipraktekkan pada era 1960 atau 1970-an. Salah satunya adalah Wiarda (1983) yang salah satu kritiknya bahwa the role of traditional institutions has been ignored, or worse, derided. Dengan kata lain, pendekatan pembangunan termasuk dalam konteks SDK, sering kali meniadakan keberadaan organisasi lokal. Meningkatnya perhatian terhadap berbagai variabel lokal menyebabkan pendekatan pembangunan dan pengelolaan beralih dari sentralisasi ke desentralisasi yang salah satu turunannya adalah konsep otonomi pengelolaan SDK. Dalam konteks ini pula, kemudian konsep CBM (community based management) dan CM (Co-Management) muncul sebagai policy bodies bagi semangat `kebijakan dari bawah` (bottom-up policy) sejak tahun 1980-an khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (Neiland, et.al, 1996). Secara empiris, tren menuju otonomisasi pengelolaan SDK ini pun di beberapa negara sudah teruji dengan baik. Contoh bagus dalam hal ini adalah Jepang. Dengan panjang pantai kurang lebih 34.590 km dan 6,200 pulau besar kecil, Jepang menerapkan pendekatan otonomi melalui mekanisme coastal fishery right-nya yang terkenal itu. Dalam konteks ini, pemerintah pusat hanya memberikan basic guidelines dan kemudian kebijakan lapangan diserahkan kepada provinsi (ken) atau kota (machi; shi; tou) melalui FCA (fishebry cooperative assocation). Dengan demikian, terdapat mozaik pengelolaan yang bersifat site-specific menurut kondisi lokasi di wilayah pengelolaan masing-masing. Dalam amendemen UU Perikanannya yang dilakukan mulai Mei tahun ini, pemerintah Jepang kembali meningkatkan fungsi pelimpahan wewenang ke daerah dalam hal pengelolaan sumber daya perikanan. Contoh lain adalah UU Perikanan Magnusonnya Amerika Serikat (AS) yang meletakkan RFMC (Regional Fishery Managment Council) sebagai ujung tombak pengelolaan perikanan di AS. Turunan dari kebijakan ini misalnya adalah konsep CDQ (Community Development Quota) yang sukses diterapkan di SDK Bering, Alaska.
 
Dengan mencermari pandangan di atas, maka tidak cukup alasan bagi daerah untuk tidak membentuk peraturan hukum dan kelembagaan di dalam pengembangan SDK. Bagi pengusaha atau dunia investasi mungkin persoalan adanya ketidak pastian hukum dalam pengelolaan SDK di Indonesia menjadi masalah mendasar, tetapi adanya kegamanangan dunia investasi itu menurut hemat saya sebaliknya dapat diminimalisasi oleh pemerintah daerah sepajang kebijakan bagi dunia investasi itu berpijak pada ketentuan peraturan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Disisi lain, dengan pijakan pada peraturan penyelenggaraan otonomi daerah itu pula pemda membentuk peraturan daerah dan kelembagaan dalam hal pengembangan dan pengelolaan SDK. Apalagi bila dicermati RUU Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil itu dibuat untuk memberikan hak khusus kepada masyarakat dan mendorong mereka berinisiatif melindungi wilayah tersebut. Masyarakat atau pemerintah kabupaten/kota yang mengelola ekosistem maka merekalah yang akan memperoleh keuntungan. Karena dengan menjaga ekosistem, seperti menjaga mangrove dan terumbu karang yang hidup di pesisir maka ikan-ikan akan senang tinggal di situ.

Kemudian ada dua regulasi dalam pengelolaan sumber daya perikanan yaitu peraturan akses terbuka dan akses terkontrol. Peraturan yang pertama membiarkan para nelayan menangkap ikan kapan saja dan di mana saja, berapa pun jumlah dan dengan alat apa saja, sehingga regulasi ini mirip hukum rimba dan pasar bebas. Secara empiris regulasi ini menimbulkan dampak negatif baik berupa kerusakan sumber daya perikanan maupun konflik antarnelayan. (Kompas, Senin 30/04/2001).

Gagalnya regulasi tersebut mendorong munculnya regulasi lain, yakni peraturan akses terkontrol. Dalam regulasi tersebut, diatur soal pembatasan masukan (input) dan keluaran (output). Pembatasan output membatasi jumlah tangkapan berdasarkan kuota. Sedangkan pembatasan input yang menyangkut jumlah pelaku, jumlah dan jenis kapal, serta jenis alat tangkap, selama ini merupakan instrumen kebijakan yang masih sering digunakan oleh negara Asia dan negara berkembang lainnya. Salah satu formulasi pembatasan input menekankan pada penggunaan fishing right (hak pemanfaatan sumber daya perikanan) pada suatu wilayah tertentu dalam batas yurisdiksi yang jelas. Dalam sistem ini, hanya pemegang fishing right yang berhak melakukan kegiatan perikanan di suatu wilayah, sementara pihak yang tidak memiliki hak tersebut tidak diizinkan beroperasi di sana. Selain diatur siapa yang berhak melakukan kegiatan perikanan, juga diatur waktu dan alat yang digunakan.

Pengaplingan itu dianggap penting untuk menjaga kepentingan nelayan kecil yang hanya beroperasi di wilayah pantai pesisir serta kepentingan kelestarian sumber daya. Hal yang diatur dalam UU No 22/1999 sebenarnya merupakan entry point bagi ditetapkannya sistem hak pemanfaatan wilayah teritorial tersebut, meskipun dalam undang-undang itu beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2000, pelaksanaannya belum diatur secara detail. Menyinggung soal traditional fishing right, ada yang berpendapat penerapannya di Indonesia harus dilakukan secara gradual dan berbeda satu daerah dengan daerah lain, karena kondisi sosial dan ekosistem masing-masing memang berbeda.

Oleh sebab itu, sukar dipungkiri, bahwa pembangunan kelautan dan perikanan memang harus berbasis daerah apabila tujuannya untuk menggerakkan pembangunan ekonomi daerah. Dengan pembangunan yang berbasis daerah akan memberikan insentif bagi daerah untuk sepenuhnya melakukan pengelolaan perikanan melalui peningkatan efektivitas pengawasan sehingga usaha perikanan bisa berjalan optimal dan berkelanjutan. Dengan demikian, maka daerah dalam pengelolaan SDK tidak menghindarkan diri untuk mengaturnya melalui suatu produk hukum dan membangun kelembagaannya secara terpadu.

Dengan sistem hak pemanfaatan wilayah territorial sebagaimana diatur UU No.22 tahun 1999 dan RUU mengenai Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, hal ini sebenarnya merupakan suatu penghargaan terhadap tradisi lokal atau hak ulayat laut dan itu harus menjadi bagian yang harus dipertimbangkan ketika mendesain suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah. Walaupun di lain pihak semangat otonomi dalam pengelolaan SDK bukan berarti tanpa kelemahan dan masalah. Seperti yang akhir-akhir ini dikhawatirkan oleh beberapa pengamat, potensi out of control mechanism dari para pengambil kebijakan di daerah sebagai akibat dari euforia desentralisasi berpeluang menghambat tercapainya tujuan otonomisasi pengelolaan SDK. Selain itu, kekhawatirkan praktik-praktik chauvinism berlebihan juga memiliki potensi kontribusi kegagalan yang sama. Padahal, pengelolaan SDK tidak bisa hanya dilihat dari pendekatan lokal saja melainkan juga harus dilihat dari dimensi global khususnya untuk sumber daya perikanan dan problem-prolem pencemaran. Dimensi global ini terasa semakin penting ketika pemda berencana memberdayakan nelayan kecil.

Dengan meningkatkan kemampuan nelayan kecil menjadi nelayan yang mampu bersaing dengan armada kapal besar, maka asumsinya adalah perairan laut lepas (offshore) yang menjadi sasaran. Baik optimalisasi penangkapan di perairan ZEE atau malah mampu berubah ke distant waters fisheries seperti negara-negara perikanan maju lainnya. Sementara itu, spesies ikan ekonomi penting di perairan tersebut pada umumnya tergolong sebagai highly migratory dan straddling fish stocks. Dalam konteks inilah, pengelolaan SDK dengan pendekatan global diperlukan. Paling tidak ada tiga alasan pentingnya globalisasi pengelolaan kelautan ini. Pertama, secara ekologi jelas laut tidak bersekat, sehingga kekuasaan teritorial terhadap laut tidak dapat mengurangi arti pentingnya pengelolaan global. Karena faktor ekologi inilah beberapa konsep aturan untuk beberapa spesies ikan khususnya yang tergolong ke dalam straddling and highly migratory fish harus dibuat dalam skala global dan melampaui batas teritorial negara. Kasus-kasus IUU (Illegal, Unreported and unreglated) fishing dan FOC (flag of convenience) memicu pentingnya pengelolaan bersama ini. Kedua, seperti yang juga dikhawatirkan oleh Friedheim, problem excess demand dari sumber daya alam sebagai konsekuensi dari meningkatnya populasi dunia termasuk peran laut sebagai sumber protein hewani bagi peningkatan ketahanan pangan (food security) penduduk dunia tidak hanya dapat diantisipasi dalam skala nasional apalagi regional atau lokal melainkan merupakan problem global. Ketiga, isu-isu lingkungan seperti kelangkaan sumber daya perikanan, degradasi pesisir, bencana tumpahan minyak, dan lain-lain menjadikan secara fisik tidak akan optimal memberikan jasanya bagi manusia. Problem ini pun membutuhkan penyelesaian secara multilevel dari nasional, regional, hingga global.
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
Kewenangan Kota/kabupaten untuk mengatur dan mengurus sendiri potensi kelautannya merupakam modal dasar bagi peningkatan kemampuan daerah dalam berotonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan Kota/kabupaten dalam pemamfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya kelautan sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam rangka otonomi daerah maupun dalam kaitannya dengan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, maka kebijakan pemerintah daerah harus dilakukan secara simultan, terencana dan terpadu.
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
Untuk mencapai dayaguna dan optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya perikanan dan kelautan dituntut adanya kebijakan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional, untuk hal khusus dan tertentu Pemerintah Kota dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan daerah. Dalam konteks ini, maka kebijakan daerah dalam pemanfaatan dan pengelolaan potensi perikanan dan kelautan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang telah diberikan undang-undang dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
Oleh karena itu UU No.22 Tahun 1999 dan peraturan pelaksananya merupakan dasar hukum bagi Daerah Kota Padang dalam merumuskan kebijakan dalam bidang perikanan dan kelautan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kebijakan Daerah Kota Padang dalam bidang perikanan dan kelautan tentu haruslah diarahkan kepada upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian lokal dan peningkatan kesejahteraan. 
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
Institusi (kelembagaan) .
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
Bertolak dari pengertian institusi yang diberikan KUBI, maka masalah institusional dalam pemanfaatan dan pengelolaan perikanan dan kelautan dapat dikelompokkan dalam dua garis besar.
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
Pertama, Institusi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat berdasarkan adat atau kebiasaan, pada pokoknya merupakan suatu modal dasar dalam pengotimalan pemanfaatan dan pengelolaan potensi perikanan dan kelautan. Khusus dalam bidang perikanan, institusi yang tumbuh dari inisiatif masyarakat telah dilembagakan secara turun temurun dilingkungan masyarakat nelayan, terutama dalam masyarakat nelayan tradisional. 
Institusi yang tumbuh atas inisiatif dan kesepakatan masyarakat, tidak jarang dipegang teguh dan mempengaruhi pola produksi dan prilaku sosial masyarakat. Di lain pihak institusi yang muncul dari kehidupan bersama masyarakat secara alamiah, biasanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, dan sangat sedikit berorientasi pada pencapaian tujuan-tujuan yang lebih besar. 
 
Kedua, berbeda dengan institusi yang tumbuh dan berkembang karena dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah. Institusi dalam pemanfaatana dan pengelolaan perikakan dan keluatan yang dilembagakan pemerintah tidak hanya sekedar bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat, melainkan memililki tujuan-tujuan yang lebih besar dan berjangka panjang. 
 
Institusi pemanfaatan dan pengelolaaan perikakan dan kelautan yang dilembaga pemerintah memuat pengaturan, ketertiban, manajemen dan administrasi, sistem dan orientasi pasar, pengawasan, koordinasi, Iformasi, alokasi sumber daya, kualitas dan kuantitas produksi dan lain sebagainya. 
 
Muatan-muatan instutisi yang dilembagakan peraturan perundang-undangan telah menempatkan potensi perikanan dan keluatan dalam wacana yang melampau batas-batas teritorial masyarakat lokal, dan dengan kemanfataan yang luas cakupannya. Meskipun demikian, sebenarnya basis utama pembangunan institusi ini tetap menomor satukan masyarakat setempat. 
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
 Dalam prakteknya, kedua alur institusi dalam pemanfataan dan pengelolaan perikan dan kelautan sebagaimana dijelaskan di atas, ia tidak terpisah secara absolut. Dalam kenyataannya kedua alur institusi dikembangkan secara simultan dan kombinasi, walaupun dalam keadaan tertentu institusi formal yang diciptakan pemerintah tidak mendapat respon dan ditentang oleh masyarakat. Tidak jarang pula institusi yang diciptakan pemerintah tidak efektif dan efisien yang dilatar belakangi banyak faktor penyebab.
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
Beberapa yang dipaparkan dalam tulisan ini hanya sebuah pengantar untuk pengkajian lebih jauh mengenai aspek hukum dan kelembagaan dalam bidang pengelolaan SDK sebagai satu factor kunci bagi tercapainya pendayaangunaan SDK, namun justeru terbaikan dan memerlukan penanganan lebih dini. *
Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin


Tentang Boy Yendra Tamin
*Boy Yendra Tamin, SH.MH, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dan advokat


Pembentukan Hukum dan Pengelolaan SDK di Daerah oleh Boy Yendra Tamin
Artikel Hukum Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lain
Kepala Daerah Yang Penegak Hukum
oleh Boy Yendra Tamin
Minggu 05 September 2010 - 21:08:44
Al-Ahad, 26 Ramadan 1431 H - 21:08:44
THE PROSPECT OF PROVINCES AND THE ACCENTUATION OF AUTONOMY ON MUNICIPAL GOVERNMENTS (Case Study on West Sumatera Privince)
oleh Boy Yendra Tamin
Minggu 05 September 2010 - 20:21:43
Al-Ahad, 26 Ramadan 1431 H - 20:21:43
Review atas: Otonomi Protektif vs Local Accountability, dalam http://boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 27 April 2009
oleh Oleh : CANDRA PURNAMA (Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum PPS Univ. Bung Hatta)
Sabtu 30 Mei 2009 - 23:35:46
As-Sabt, 5 Jumada Al-Thani 1430 H - 23:35:46
URGENSI PERATURAN DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH: Sebuah Pengantar
oleh BOY YENDRA TAMIN, SH. MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:56:53
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:56:53
RANPERDA PENGELOLAAN WILAYAH LAUT (Suatu Pengantar)
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:38:15
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:38:15
TUNTUNTAN AKAN DESENTRALISASI (OTONOMI)
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:29:39
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:29:39
Otonomi Daerah Pasca Revisi UU Nomor 22 Tahun 1999: Tantangan Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:07:26
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:07:26
Otonomi Daerah : Kebijakan Daerah Dalam Mewujudkan Local Accountability
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 08:03:48
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:03:48
KEMITRAAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF DALAM KONTEKS PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 07:58:57
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:58:57
FUNGSI LEGISLASI DPRD DAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Sabtu 02 Mei 2009 - 07:44:42
As-Sabt, 7 Jumada Al-Ula 1430 H - 07:44:42
Otonomi Protektif Vs Local Accountability
oleh Oleh: Boy Yendra Tamin
Jumat 17 April 2009 - 10:23:56
Al-Jum'a, 21 Rabi Al-Thani 1430 H - 10:23:56
PILKADA DAN SEBUAH HARAPAN
oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Kamis 16 April 2009 - 00:08:07
Al-Hamis, 20 Rabi Al-Thani 1430 H - 00:08:07
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online
 
Pengunjung: 3, Anggota: 1...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign