"Pasal Jeratan Syamsudin, Alternatif"

oleh Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita (VivaNews)
Kamis 30 April 2009 - 07:26:39
Al-Hamis, 5 Jumada Al-Ula 1430 H
Kategori Informasi

gambar: syamsudin_arieVIVAnews - Pengacara terdakwa dugaan korupsi biaya sistim administrasi badan hukum Syamsudin Manan Sinaga akan mengajukan eksepsi. Pasalnya, Samosir selaku pengacara Syamsudin menilai Jaksa ragu dalam menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat kliennya.

Samosir menilai lima pasal yang didakwakan kepada Syamsudin yang juga Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham itu adalah pasal alternatif dan berbeda-beda. "Pasal soal korupsi malah ditaruh di belakang," kata dia usai mendampingi kliennya di sidang perdana dugaan korupsi, Rabu 29 April 2009.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Syamsudin dijerat pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mulai dari Pasal 12 e yang mengatur soal pemerasan, disusul pasal 12 b dan pasal 11 soal suap-menyuap. Setelah itu, kemudian dengan Pasal 2 dan 3 yang mengatur soal dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: "Pasal Jeratan Syamsudin, Alternatif"

Lebih lanjut Samosir mengatakan pasal 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 bisa saja diletakkan paling akhir. ''Tapi itu tidak wajar,'' kata Samosir.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: "Pasal Jeratan Syamsudin, Alternatif"

Dalam dakwaan pun, lanjut Samosir, Jaksa tidak mencantumkan kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan. "Oleh karena itu, kami akan mengajukan eksepsi," kata dia.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: "Pasal Jeratan Syamsudin, Alternatif"

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa menilai dana masyarakat yang ditarik untuk biaya sisminbakum itu mencapai Rp 197 Miliar.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: "Pasal Jeratan Syamsudin, Alternatif"

sumber viva news.com, Rabu, 29 April 2009, 18:48 WIB
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- Empat PNS DKP Tersangka Korupsi - 15/04/2009 (Al-Arba'a, 19 Rabi Al-Thani 1430 H) 19:06:56
- Koruptor Pengadaan Kapal Divonis 1 Tahun - 15/04/2009 (Al-Arba'a, 19 Rabi Al-Thani 1430 H) 19:00:22
- Selamat Datang di Djamboe WebDesign, Software House Pengembangan Aplikasi Berbasis Web - 14/04/2009 (Ats-Tsalatsa, 18 Rabi Al-Thani 1430 H) 20:47:44
- HEADLINE NEWS : Kampus tidak Harus Alergi dengan Politik - 03/05/2009 (Al-Ahad, 8 Jumada Al-Ula 1430 H) 09:23:04
- KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan - 03/05/2009 (Al-Ahad, 8 Jumada Al-Ula 1430 H) 20:03:35
- PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM - 21/05/2009 (Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H) 12:23:54
- Syamsurizal Bayar Uang Pengganti Rp216 Juta - 14/02/2010 (Al-Ahad, 29 Safar 1431 H) 22:46:56
- SIDANG PERDANA EDI WARLIS - 14/03/2010 (Al-Ahad, 28 Rabi Al-Awwal 1431 H) 01:34:59
- FAKULTAS HUKUM UBH BUKA PENDAFTARAN PKPA ANGKATAN IV TAHUN 2010 - 17/03/2010 (Al-Arba'a, 1 Rabi Al-Thani 1431 H) 10:02:42
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Klien & Lawyer Area


Galeri Random
produk hukum
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Advertisement
http://hukum.bunghatta.ac.id/

http://padang-today.com/

http://www.peradi.or.id/

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign