oleh http://www.peradi.or.id/
Minggu 03 Mei 2009 - 20:03:35
Al-Ahad, 8 Jumada Al-Ula 1430 H

Mahkamah Agung (MA) menyatakan sangat prihatin terhadap perpecahan yang terjadi di kalangan advokat yang ditandai dengan munculnya Kongres Advokat Indonesia (KAI). Semangat Undang-Undang Advokat adalah adanya satu wadah organisasi advokat yang telah terwujud dengan terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang juga telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui salah satu putusannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA Bagir Manan dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Kamis (14/8). “Pada saat ini lahir salah satu perhimpunan advokat yaitu Kongres Advokat Indonesia dan ini mencerminkan perpecahan di kalangan advokat kita. Hal ini sungguh memprihatinkan Mahkamah Agung,” ungkap Bagir.
Ketua MA mengatakan munculnya dua atau tiga organisasi advokat setelah terbentuknya PERADI merupakan kemunduran. “Dan kita tidak ingin mundur dari hal yang sudah kita capai bertahun-tahun dengan baik itu,” tegas Bagir.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
Ketua MA menyebut dua alasan mengapa dia merasa berkepentingan berbicara mengenai advokat. Pertama, advokat adalah penegak hukum di samping jaksa, polisi, dan hakim. Kedua, dari sisi ilmu, advokat adalah subsistem dari sistem hukum. Sehingga, menurut Bagir, kalau ada perpecahan akan menimbulkan ketimpangan dalam sistem hukum yang ada.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
Waktu ditanya bagaimana sikap pengadilan menghadapi advokat dari PERADI dan KAI, Bagir menjawab, ”Yang pasti bahwa yang boleh melakukan praktik di pengadilan adalah mereka yang sudah mempunyai izin praktik tetap. Setelah ada PERADI, kami menetapkan kartu PERADI yang berlaku di pengadilan. Saya berharap PERADI tak menggugurkan kartu mereka yang lebih suka ke KAI sehingga mereka tetap punya kartu PERADI.”
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
Ketua MA berharap agar para advokat tetap bersatu dalam wadah PERADI. “Tentu apapun yang kita buat masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Tetapi, Saya berpendapat persatuan yang lemah itu jauh lebih bagus daripada perpecahan karena perpecahan akan melemahkan diri kita sendiri,” ucap Bagir.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
Dukungan MA
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
Dukungan serius MA akan kehadiran PERADI sebagai wadah tungal profesi advokat selama ini telah ditunjukkan dengan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan lembaga tersebut sebagai pelaksanaan Undang-Undang Advokat. Mahkamah Agung mengeluarkan surat No. 07/SEK/01/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 yang ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi banding se-Indonesia mengenai sosialisasi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) baru yang dikeluarkan PERADI.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
Mahkamah Agung juga mengeluarkan Surat Edaran No. 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat. Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua MA tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat dari PERADI No. 059/Peradi-DPN/II/07 tanggal 27 Februari 2007 perihal Sumpah Advokat. Surat edaran yang ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi di seluruh Indonesia itu kemudian menjadi panduan pengambilan sumpah advokat yang diangkat PERADI yang dimulai sejak pertengahan 2007 lalu.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
Dukungan MA akan hadirnya satu-satunya wadah profesi advokat sebenarnya sudah ditunjukkan saat PERADI masih berbentuk “embrio” yaitu Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Waktu itu, MA menerbitkan surat Keputusan No. KMA/445/VI/2003 tanggal 25 Juni 2003 perihal Pelaksanaan Undang-Undang Advokat.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
Keputusan No. KMA/445/VI/2003 tersebut merupakan peraturan pelaksana yang paling pertama dikeluarkan sejak Undang-Undang Advokat disahkan. Keputusan tersebut juga sangat penting pada masa itu karena berisi larangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan pelantikan/pengambilan sumpah terhadap advokat-advokat/pengacara praktik yang baru. (Amr)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan
sumber :
klik disini