oleh news.id.finroll.com
Kamis 21 Mei 2009 - 12:23:54
Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H
Padang, 1/2 (Regional.Roll) - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Boy Yendra Tamin, SH,MH, berpendapat untuk menilai kiprah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menurun atau meningkat harus dengan "kaca mata" hukum, dan tak bisa dengan pandangan politik atau sosiologi.
"Kiprah KPK tak bisa dilihat pada banyak penindakan kasus saja, tetapi lebih pada penanganan kasus yang diungkap secara riil. Fungsi KPK sebagai penegak hukum bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan," kata Boy Yendra Tamin, ketika diminta tanggapannya soal pandangan kiprah KPK sudah menurun, di Padang, Minggu.
Menurut dia, bila melihat kiprah KPK dengan kaca mata politik dan sosiologi, bisa saja terlihat menurun ketika kegiatannya berkurang dalam melakukan penindakan.
Namun, ketika dilihat dengan kaca mata hukum, apakah kasus yang diungkap KPK selama ini ada yang lepas atau di luar standar hukum.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Jadi, melihat kiprah KPK tidak pada jumlah kasus yang diungkap, tetapi pada kualitas penangan kasus yang sesuai dengan standar hukum.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Selain itu, dengan kehadiran lembaga ini sudah menimbulkan efek jerah terhadap masyarakat, dalam artian sudah berkurang tindak penyimpangan.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
"Jika kinerja KPK sudah menimbulkan efek jerah dalam artian kasus korupsi makin berkurang, hal ini menunjukan kiprah KPK meningkat," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang itu.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Sebaliknya, bila kasus korupsi semakin banyak diungkap KPK dan penegak hukum lainnya, membukti kinerja KPK tidak menimbulkan dampak jera terhadap masyarakat atau kiprahnya sudah menurun.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Tetapi tak kalah pentingnya, kata Boy, bahwa KPK berbeda dengan lembaga DPR atau MPR, karena komisi khusus ini mempunyai batas dan standar penyimpangan yang harus ditanganinya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Jika, semua laporan kasus penyimpangan --besar dan kecil-- yang masuk laporannya ke KPK, tentu sudah terlalu jauh pula kewenangannya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Kalau KPK, sudah mengarah pada penangan kasus secara kuantitas dan bukan kualitas, supaya terlihat ada kegiatan penindakan, jelas hasilnya tidak akan baik.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
"Ketika tidak ada kasus yang diungkap KPK, apakah harus dipaksakan?. Padangan ini tentu keliru, karena KPK juga punya fungsi pencegahan dan pembinaan agar bisa menekan angka korupsi," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Jadi, lanjut dia, pandangan yang mengatakan kegiatan dan kiprah KPK menurun, merupakan bahasa politis, karena melihatnya dari sisi kaca mata politik.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Mungkin saja banyak kasus yang dilaporkan ke KPK yang tidak atau belum ditanggapi, sehingga lahir pandangan masyarakat dan dari kalangan politisi untuk mempengaruhi kinerja KPK.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Padahal, KPK bukan lembaga politik dan harus bertindak profesional, sehingga kasus-kasus yang diungkapnya harus riil.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
"Saya melihat kinerja dan kiprah KPK meningkat hingga saat ini, karena lembaga dipimpin Antasari itu, masih tetap konsisten dan belum terpengaruk dengan kepentingan politik pihak manapun," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Komitmen dan pendirian pimpinan KPK tentu menjadi harapan masyarakat dalam menekan angka korupsi di Indonesia, tambahnya, karena KPK bukan lembaga pesuruh politik.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
"Pandangan politis dan desakan publik terkadang ikut mempengaruhi upaya penegakan hukum di negeri ini. Akibat desakan tersebut penegak hukum terkadang terpengaruh, sehingga ada yang mencari-cari kasus, walaupun fakta pengadilan tak bisa membuktikan," kata pengacara itu. ***1***
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM
Sumber: news.id.finroll.com :Sunday, 01 February 2009 18:01