oleh republika.co.id
Jumat 22 Mei 2009 - 00:29:15
Al-Jum'a, 27 Jumada Al-Ula 1430 H

JAKARTA -- Masyarakat Pemantau Korupsi Uang Negara (MPKUN) mendesak KPK mengusut dugaan korupsi uang negara senilai Rp 1 triliun yang digelapkan PT Sejahtera Bank Umum (SBU) dari dana talangan Bank Indonesia (BLBI) pada 2003.
Ketua MPKUN, Dulga Setiawan, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada KPK berikut setumpuk berkas bukti terjadinya tindak pidana korupsi itu pada 17 April yang lalu. "Kami mendesak agar kasus korupsi uang negara itu diusut tuntas oleh KPK," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan bahwa berkas-berkas bukti serupa juga telah dikirimkannya ke Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah anggota Komisi XI DPR yang membidangi masalah keuangan dan perbankan. Dulga menjelaskan, pada 2003 SBU telah mengambil dana talangan dari BI senilai Rp 1 triliun. Dan, selanjutnya uang tersebut disalurkan menjadi kredit tanpa agunan atau di luar prosedur perbankan pada lazimnya untuk membiayai sejumlah ekspansi proyek grup tersebut, di antaranya PT TIR, PT PMAI, PT BMP, PT MSIJ dan CV FI.
"Kami mempunyai bukti-bukti autentik bahwa dana itu telah digelapkan grup SBU cabang Medan dan oleh kepala urusan kantor wilayah II perusahaan itu," ujarnya. Dia mengatakan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1 triliun itu juga pernah disebut dalam hasil audit akuntan publik Ernst & Young Prasetyo dalam neraca penutupan bank tersebut.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
Aktivis ICW, Emerson Juntho, mengatakan, persoalan mengungkap skandal korupsi terkait BLBI ini sekarang kewenangannya berada di KPK. "Payung hukum untuk itu sudah `clear` dan KPK berwenang. Sekarang persoalannya tinggal KPK mau atau tidak," katanya.
Dikemukakannya pula, ada banyak informasi yang diterima ICW bahwa memang ada keengganan untuk menangani kasus-kasus BLBI tersebut. "Harus diakui bahwa untuk menangani kasus besar ini tidak bisa lepas dari berbagai intervensi. Artinya, penanganan sekarang ini menjadi mundur ke belakang," ujarnya. ant
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
Kasus Narkoba Dominasi Perkara Kejati Jambi
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
JAMBI -- Kasus Narkotik dan Obat Terlarang (Narkoba) mendominasi kasus tindak pidana umum (pidum) yang ditangani jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Andi Ashari, mengatakan, narkoba merupakan terbanyak dari kasus pidana umum lainnya, seperti pencurian, penganiayaan, perkosaan, dan pembunuhan.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
"Semua kasus narkoba yang ditangani itu limpahan dari penyidik kepolisian untuk dilanjutkan hingga ke pengadilan," kata Andi, di Jambi, Rabu (21/5).Selama empat bulan pertama 2009, sedikitnya menerima 40 kasus narkoba dari berbagai golongan atau jenis yang digunakan yang sudah disidangkan.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
Sebagian besar besar pelaku dan pengguna narkoba itu dalam usia produktif, bahkan pelaku dan pengguna narkoba jenis ganja didominasi pelajar dan mahasiswa.Besarnya jumlah kasus narkoba yang ditangani jajaran Kejati Jambi menunjukkan peredaran narkoba di Provinsi Jambi cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, kini perlu keseriusan semua pihak untuk membasminya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
"Guna memberantas peredaran dan pengguna narkoba tidak cukup dengan penerapan ancaman dan tuntutan optimal, tapi juga harus diiringi dengan pembinaan atau rehabilitasi kejiwaan pemakainya," kata Andi Ashari. ant
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
DPR Harus Segera Sahkan RUU Pengadilan Tipikor
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
PADANG -- Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Boy Yendra Tamin, berpendapat, DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi UU.Menurut dekan Fakultas Hukum UBH Padang itu, tidak ada alasan bagi para anggota DPR untuk mengulur-ulur waktu pengesahan RUU Pengadilan Tipikor, apalagi waktu yang tersisa dengan limit ditetapkan lima bulan lagi (Desember 2009--Red).
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
''Pengesahan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU sangat penting, karena bila lewat limit yang ditetapkan disahkan, akan menimbulkan polemik. Dan, bila nanti setelah disahkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditemukan kelemahan, tentu berpeluang untuk dibatalkan,'' katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
Melihat urgensi pengesahan RUU Pengadilan Tipikor, lanjut Tamin, sebenarnya bila perlu kalau ada RUU yang lain DPR dapat mengesampingkan dulu. ''Pembahasan di DPR kini lebih baik diutamakan dan dialokasikan waktu untuk pembahasan hingga pengesahaan RUU Pengadilan Tipikor saja.''
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
RUU Pengadilan Tipikor cukup penting, katanya, karena tidak saja isu nasional, tetapi juga internasional. Apabila tidak disahkan sesuai batas waktu itu, Indonesia di mata negara-negara dunia tidak serius dalam pemberantasan korupsi.Akibat tidak disahkan menjadi UU Pengadilan Tipikor, tambahnya, jelas akan berbuntut pada hubungan ekonomi dan investasi Indonesia dengan negara dunia. ant
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI
Sumber : republika.co.id I Jumat, 22 Mei 2009 pukul 01:57:00