PENGAMAT: REFORMASI HUKUM HARUS KONSISTEN DIJALANKAN

Selasa 01 Desember 2009 - 13:37:52
Ats-Tsalatsa, 13 Dhul Hijja 1430 H
Kategori Berita Media

Padang, 24/11 (ANTARA) - Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Boy Yendra Tamin, SH,MH mengatakan reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah harus konsisten.
"Bila reformasi hukum jadi prioritas dalam program pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus konsiten. Bicara penegakan hukum, idealnya tak ada sinyal-sinyal dari kepala negara," kata Boy yang juga advokad senior di Padang, Selasa.
Menurutnya, bila masih ada sinyal dari kepala negara untuk penyelesaian persolan hukum diluar pengadilan, dampaknya reformasi hukum di negeri ini sulit tercapai.
Masalah hukum harus ada kepastian hukum yang pembuktiannya, tentu di tingkat pengadilan --mana yang benar dan salahnya--.
Jika, penegakan hukum mengambil langkah atas pertimbangan non hukum karena banyak mudarat dari manfaatnya, tentu akan berdampak pada kepercayaan terhadap penegakan hukum makin berkurang.
"Kalau persoalan hukum cukup bukti bagi penyidikan dan penuntutan untuk dilanjutkan ke pengadilan, diberikan keluasan kewenangan pada penegak hukum. Pembuktiannya dan kepastian hukum akan dibukitkan di pengadilan," katanya.
Menyinggung pidato Presiden SBY mengenai solusi kasus Chandra dan Bibit, Senin (23/11) malam, sebaiknya tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Munurut Dekan Fakultas Hukum UBH itu, meskipun hanya berupa sinyal atau sumbang sarang disampaikan Presiden SBY, kesannya kurang pas dan juga menimbulkan beragam pandangan.
Ia menilai, pidato Presiden SBY satu sisi menghindari kewenangannya agar tidak masuk ke wilayah hukum, tapi disisi lain masih membuka ruang ditafsirkan bagi banyak kalangan, termasuk penegak hukum sendiri --Kapolri dan Jaksa Agung--.
Sebab, pernyataan Presiden SBY, akan delematis bagi penegak hukum untuk melanjutkan atau tidak, meskipun kewenangan ada pada penegakan hukum.
Jadi, katanya, sikap Presiden tetap saja menunggu langkah dari Kapolri atau Jaksa Agung, apakah memilih melanjutkan atau tidak tergantung kemana pertimbangannya.
"Kalau bicara idealnya dalam penegakan hukum, tak ada sinyal dari kepala negara dan serahkan secara konsisten sesuai jalur hukum sehingga ada kepastian," katanya.

(T.K-SA/B/A033/A033) 24-11-2009 20:08:57
Posted by : Arvino Zulka / (ANTARA) : Sumber: Koran Jakarta/Selasa, 24 Nopember 2009 20:09

Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- PENGAMAT: PEMBEKALAN DPRD JANGAN BERORIENTASI POLITIK SEMATA - 16/09/2009 (Al-Arba'a, 26 Ramadan 1430 H) 01:06:46
- KINERJA PARLEMEN DPRD Jangan Buat Perda Jiplakan - 10/09/2009 (Al-Hamis, 20 Ramadan 1430 H) 00:03:37
- DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS - 09/09/2009 (Al-Arba'a, 19 Ramadan 1430 H) 23:42:10
- SBY Fahami Langkah Menkeu Soal Bank Century - 02/09/2009 (Al-Arba'a, 12 Ramadan 1430 H) 22:54:17
- Pemkab Mentawai Mengaku Sudah Tahu Iklan Pulau Dijual Sejak Setahun Lalu - 28/08/2009 (Al-Jum'a, 7 Ramadan 1430 H) 23:46:33
- Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata - 12/07/2009 (Al-Ahad, 19 Rajab 1430 H) 15:36:53
- PENGADILAN TIPIKOR : Ketua Majelis Tak Eksklusif untuk Hakim Karier - 22/05/2009 (Al-Jum'a, 27 Jumada Al-Ula 1430 H) 10:29:09
- KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI - 22/05/2009 (Al-Jum'a, 27 Jumada Al-Ula 1430 H) 00:29:15
- PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN - 21/05/2009 (Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H) 12:33:14
- PENGAMAT: RENCANA SP3 KASUS ASABRI MESTI TERBUKA - 21/05/2009 (Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H) 12:29:54
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Klien & Lawyer Area


Galeri Random
produk hukum
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 3, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Advertisement
http://hukum.bunghatta.ac.id/

http://padang-today.com/

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign