PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Sabtu 02 Januari 2010 - 18:41:14
As-Sabt, 16 Muharram 1431 H
Kategori Berita Media

Padang - Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat, Boy Yendra Tamin, SH, MH menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik, sudah tepat dan telah mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kita melihat putusan hakim bukan karena banyaknya support publik terhadap kasus Prita vs RS Omni, tapi sudah mempertimbangkan putusan kasus yang berkualitas dan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang, Boy Yendra Tamin ketika diminta tanggapanya di Padang, Selasa.

Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita sudah pas dan tepat, makanya ke depan perlu menjadi suatu pembelajaran bagi penyidik dalam mengangkat kasus dari laporan masyarakat.
Terkait, apa yang dilakukan Prita sehingga menjeratnya ke meja hijau tidak semuanya penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi karena orang Indonesia mudah tersinggung sehingga langsung dilaporkan ke penyedik.

Penyidik pun, menurut Boy, mesti melihat kronologis sehingga mendorong Prita membuat surat melalui internet itu.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

"Kalaui tidak ada api, jelas tak akan ada asap, artinya apa yang dikeluhkan dan dirasakan Prita, tentu ada sebabnya. Padahal, kalau dilihat sesungguhnya Prita lah yang duluan merasa tidak senang," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Justru itu, menurutnya, keputusan hakim telah melihat secara keseluruhan, mulai dari penyebab munculnya kasus hingga proses sidang atau keterangan saksi.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Kemudian pembelajaran yang perlu diambil dari vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kasus Prita, di antaranya penyidik harus melihat perkara pidana dan perbuatan pidana yang dilaporkan masyarakat.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Namun, bila dari awal penyidik telah tergesah-gesah mengangkat kasusnya ke tingkat pengadilan sehingga hasilnya belum maksimal.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Jadi, tambahnya, sebaiknya penyidik sebelum laporan masyarakat ditangani atau diangkat kasusnya harus dikaji pengaduan tersebut.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Tujuannya, agar kasus yang diangkat kuat dan menghindari penyidik disibukkan dengan laporan masyarakat yang unsur pasal pidananya tidak begitu kuat.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

"Kita berhadap dalam kasus penegakan hukum ke depan, penyidik tidak diramaikan dengan kasus-kasus seperti yang terjadi pada Prita. Maksudnya ke depan tidak melihat kepada jumlah kasus yang ditangani, tapi kepada kualitas kasus yang dihasilkan," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Selain itu, tambahnya, langkah yang dilakukan hakim tentang putusan kasus Prita, bisa menjadi dampak positif di masa datang agar pengadilan nantinya tidak diramaikan dengan kasus-kasus pengaduan masyarakat.
Sumber : LebihCepat.com I Rabu, 30 Desember 2009 07:40
Komentar: 0 | Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- PENGAMAT: REFORMASI HUKUM HARUS KONSISTEN DIJALANKAN - 01/12/2009 (Ats-Tsalatsa, 13 Dhul Hijja 1430 H) 13:37:52
- PENGAMAT: PEMBEKALAN DPRD JANGAN BERORIENTASI POLITIK SEMATA - 16/09/2009 (Al-Arba'a, 26 Ramadan 1430 H) 01:06:46
- KINERJA PARLEMEN DPRD Jangan Buat Perda Jiplakan - 10/09/2009 (Al-Hamis, 20 Ramadan 1430 H) 00:03:37
- DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS - 09/09/2009 (Al-Arba'a, 19 Ramadan 1430 H) 23:42:10
- SBY Fahami Langkah Menkeu Soal Bank Century - 02/09/2009 (Al-Arba'a, 12 Ramadan 1430 H) 22:54:17
- Pemkab Mentawai Mengaku Sudah Tahu Iklan Pulau Dijual Sejak Setahun Lalu - 28/08/2009 (Al-Jum'a, 7 Ramadan 1430 H) 23:46:33
- Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata - 12/07/2009 (Al-Ahad, 19 Rajab 1430 H) 15:36:53
- PENGADILAN TIPIKOR : Ketua Majelis Tak Eksklusif untuk Hakim Karier - 22/05/2009 (Al-Jum'a, 27 Jumada Al-Ula 1430 H) 10:29:09
- KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI - 22/05/2009 (Al-Jum'a, 27 Jumada Al-Ula 1430 H) 00:29:15
- PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN - 21/05/2009 (Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H) 12:33:14
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Klien & Lawyer Area


Galeri Random
Berita Terbaru
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Produk Hukum
Advertisement
http://hukum.bung-hatta.info/pendaftaran.php

http://hukum.bung-hatta.info/index.php

http://padang-today.com/

http://pkpafhubh.wordpress.com/

http://www.peradi.or.id/

Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Polling


Korupsi Telah Menjadi Musuh Masyarakat Dunia. Bagaimana pendapat anda atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi



Tidak setuju

Tidak Setuju apa pun alasannya

Setuju kalau memang tidak terbukti menurut hukum

tidak setuju apabila masyarakat keberatan



Dipublikasikan oleh beyete-1
Pemilih: 35 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Tokoh Hukum
Tokoh Hukum Klik Disini
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign