Sabtu 02 Januari 2010 - 18:41:14
As-Sabt, 16 Muharram 1431 H
Padang - Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat, Boy Yendra Tamin, SH, MH menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik, sudah tepat dan telah mempertimbangkan rasa keadilan.
"Kita melihat putusan hakim bukan karena banyaknya support publik terhadap kasus Prita vs RS Omni, tapi sudah mempertimbangkan putusan kasus yang berkualitas dan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang, Boy Yendra Tamin ketika diminta tanggapanya di Padang, Selasa.
Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita sudah pas dan tepat, makanya ke depan perlu menjadi suatu pembelajaran bagi penyidik dalam mengangkat kasus dari laporan masyarakat.
Terkait, apa yang dilakukan Prita sehingga menjeratnya ke meja hijau tidak semuanya penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi karena orang Indonesia mudah tersinggung sehingga langsung dilaporkan ke penyedik.
Penyidik pun, menurut Boy, mesti melihat kronologis sehingga mendorong Prita membuat surat melalui internet itu.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT
"Kalaui tidak ada api, jelas tak akan ada asap, artinya apa yang dikeluhkan dan dirasakan Prita, tentu ada sebabnya. Padahal, kalau dilihat sesungguhnya Prita lah yang duluan merasa tidak senang," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT
Justru itu, menurutnya, keputusan hakim telah melihat secara keseluruhan, mulai dari penyebab munculnya kasus hingga proses sidang atau keterangan saksi.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT
Kemudian pembelajaran yang perlu diambil dari vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kasus Prita, di antaranya penyidik harus melihat perkara pidana dan perbuatan pidana yang dilaporkan masyarakat.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT
Namun, bila dari awal penyidik telah tergesah-gesah mengangkat kasusnya ke tingkat pengadilan sehingga hasilnya belum maksimal.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT
Jadi, tambahnya, sebaiknya penyidik sebelum laporan masyarakat ditangani atau diangkat kasusnya harus dikaji pengaduan tersebut.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT
Tujuannya, agar kasus yang diangkat kuat dan menghindari penyidik disibukkan dengan laporan masyarakat yang unsur pasal pidananya tidak begitu kuat.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT
"Kita berhadap dalam kasus penegakan hukum ke depan, penyidik tidak diramaikan dengan kasus-kasus seperti yang terjadi pada Prita. Maksudnya ke depan tidak melihat kepada jumlah kasus yang ditangani, tapi kepada kualitas kasus yang dihasilkan," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT
Selain itu, tambahnya, langkah yang dilakukan hakim tentang putusan kasus Prita, bisa menjadi dampak positif di masa datang agar pengadilan nantinya tidak diramaikan dengan kasus-kasus pengaduan masyarakat.
Sumber : LebihCepat.com I Rabu, 30 Desember 2009 07:40