Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?

oleh Ricco Mahmudi - Padang Ekspres
Sabtu 02 Januari 2010 - 19:04:21
As-Sabt, 16 Muharram 1431 H
Kategori Berita Media

Padang, Penyidikan kasus dana Alai-Bypass yang tersimpan di rekening pribadi saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar untuk diselidiki. Kasus ini sebelumnya juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari Padang.

“ Tidak mungkin kasus ini dikerjakan dua lembaga yang sama. Kita memang telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, karena kita tidak mengetahui kalau Kajati juga menyelidikinya," ujar Kasi Intel Kajari Padang Sahriyal, beberapa saat lalu.

Jumat (4/12), Kajari yang sebelumnya menangani masalah ini menyerahkan laporan kasus ini Kejati. Laporan itu memuat bukti tertulis, kecuali bukti-bukti fotocopy rekening yang saat ini masih berada di Kejari. Rencananya bukti ini juga akan diserahkan dalam waktu dekat.

" Bukti-bukti yang telah ditemukan antara lain, bukti rekening penyerahan pada dua buah Masjid, fotocopy rekening penyerahan untuk dua buah Mushalla, fotocopy rekening penyerahan uang untuk pos pemuda serta beberapa buah berita acara penyerahan uang, semuanya ini berasal dari rekening atas nama Fatayudin,” beber Sahriyal.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?

Menanggapi overlapping dua institusi hukum dalam satu instansi dalam menangani kasus tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang Boy Yendra Tamin menilai hal itu dikarenakan kurangnya koordinasi antara keduanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?

“Kalau kita lihat, ini hanya miskomunikasi antara kedua belah pihak dan terkesan berebut kasus jadinya. Mungkin hal ini terjadi, akibat proses pelaopran yang masih belum jalan.” ujar Boy Yendra Tamin.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?

Tambah Boy, sebenarnya ini bukan masalah. Kalau dilihat kasus ini akan tetap satu juga. Nantinya ditingkat penuntutan akan ditangani Kajari juga.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?

”Saya kira kordinasi mereka harus ditingkatkan, bukan berarti salah satu harus mengalah, tapi mereka harus bekerjasama menuntaskan kasus ini," pungkasnya. (*)
Sumber: Padang Today.com Sabtu, 05/12/2009 07:22 WIB
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT - 02/01/2010 (As-Sabt, 16 Muharram 1431 H) 18:41:14
- PENGAMAT: REFORMASI HUKUM HARUS KONSISTEN DIJALANKAN - 01/12/2009 (Ats-Tsalatsa, 13 Dhul Hijja 1430 H) 13:37:52
- PENGAMAT: PEMBEKALAN DPRD JANGAN BERORIENTASI POLITIK SEMATA - 16/09/2009 (Al-Arba'a, 26 Ramadan 1430 H) 01:06:46
- KINERJA PARLEMEN DPRD Jangan Buat Perda Jiplakan - 10/09/2009 (Al-Hamis, 20 Ramadan 1430 H) 00:03:37
- DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS - 09/09/2009 (Al-Arba'a, 19 Ramadan 1430 H) 23:42:10
- SBY Fahami Langkah Menkeu Soal Bank Century - 02/09/2009 (Al-Arba'a, 12 Ramadan 1430 H) 22:54:17
- Pemkab Mentawai Mengaku Sudah Tahu Iklan Pulau Dijual Sejak Setahun Lalu - 28/08/2009 (Al-Jum'a, 7 Ramadan 1430 H) 23:46:33
- Pemerintah Terbitkan Peraturan Pariwisata - 12/07/2009 (Al-Ahad, 19 Rajab 1430 H) 15:36:53
- PENGADILAN TIPIKOR : Ketua Majelis Tak Eksklusif untuk Hakim Karier - 22/05/2009 (Al-Jum'a, 27 Jumada Al-Ula 1430 H) 10:29:09
- KPK DIDESAK USUT KASUS BLBI - 22/05/2009 (Al-Jum'a, 27 Jumada Al-Ula 1430 H) 00:29:15
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Klien & Lawyer Area


Galeri Random
produk hukum
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 2, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Advertisement
http://hukum.bunghatta.ac.id/

http://www.peradi.or.id/

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign