oleh Harian Singgalang
Kamis 29 April 2010 - 08:37:28
Al-Hamis, 15 Jumada Al-Ula 1431 H
Kasubdit Penyelesaian Perpindahan Proyek Transmigran, Ir. Donna Sipahutar, M.Sc, mengatakan ia menerima fax berupa surat Siap Terima Penempatan (STP) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans Sumbar, Zul Evi Astar pada 11 Desember 20006 lalu.
Keterangan itu disampaikan Donna saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi Proyek Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Disnakertrans Sumbar 2006 dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Warlis, kemarin (23/4) di Pengadilan Negeri Padang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara ini, Basril G, S.H., dan Fauzi, S.H.
STP itu, kata Donna menandakan bahwa daerah tujuan penempatan (Sumbar) telah 100 persen siap secara fungsional untuk menerima transmigran dari daerah asal. Dengan adanya SPT dari Disnakertrans Sumbar, secara formal Disnakertrans mengatakan P4T Sumbar di dua daerah Padang Hilalang, Dharmasraya dan Dusun Tangah, Solok Selatan telah siap 100 persen.
Waktu menerima fax itu, kata Donna di depan Majelis Hakim, Herry Sasongko, S.H., M.H., Zulkifli, S.H., M.H., dan Jon Effreddi, S.H., M.H., mengaku ia sempat heran mengapa STP berasal dan ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans. Seharusnya STP itu berasal dari Gubernur Sumbar. “Tapi karena waktu sudah mendesak dan warga yang akan ditransmigrasikan mengancam akan berdemo jika penempatan tak tepat waktu, akhirnya kami keluarkan Surat Pemberitahuan Pemberangkatan (SPP), karena tentu lebih tahu Kepala Dinas dari pada Gubernur. Karena waktu itu situasi sangat dilematis, ditunda berarti akan didemo masyarakat,” ujar Donna.
STP dari gubernur seharusnya sudah diserahkan bulan November namun baru diberikan 11 Desember oleh Disnakertrans. Di lain sisi daerah asal dari 10 kabupaten di empat provinsi asal telah mendesak kepastian keberangkatan. Karena mereka telah mengeluarkan dana melalui APBDnya masing-masing dan transmigran sudah menjual rumah dan hartanya sebelum berangkat ke daerah transmigrasi.
Setelah menerima STP yang terlambat itu, lanjut Donna Surat Pemberitahuan Pemberangkatan (SPP) langsung disampaikan pada daerah asal pada 12 Desember. Namun, beberapa hari kemudian, 15 Desember 2006 Donna menerima surat permohonan penundaan penempatan transmigran dari Disnakertrans Sumbar yang ditandatangani Zul Evi Astar disertai dengan lampiran laporan P4T di kedua daerah di Sumbar rata-rata baru selesai 50 persen.
Keadaan pun kata Dona semakin dilematis. Namun, akhirnya Dirjen memutuskan transmigran tetap diberangkatkan ke Sumbar dengan catatan Disnakertrans dapat mengoptimalkan dana APBN 2006 dengan tetap mangacu pada peraturan yang berlaku. “Namun, kemudian Edi Warlis sebagai PPK menelopan Saya dan meminta kata-kata sesuai aturan dihapus. Dalam keadaan yang serba dilematis itu saya hapus saja kalimat itu sesuai permintaan Edi Warlis,” ujar Donna.
Ditambahkan Donna, dia memahami permintaan Edi Warlis tersebut karena sudah terbayang proses pemberangkatan transmigrans ke
Padang Hilalang di Kabupaten Dharmasraya dan Dusun Tangah di Kabupaten Solok Selatan akan melebihi batas pemakaian dana P4T yakni tanggal 31 Desember 2006. Dari fakta di lapangan, transmigran sampai di lokasi mulai tanggal 28 Desember 2006 dan terakhir tanggal 22 Januari 2007.
Saksi lainnya di persidangan hari itu, Sekretaris Direktorat Jenderal P4T Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. L. Madio, M.Sc., kurang lebih memberikan keterangan yang sama. Madio menegaskan dengan telah ada STP yang dikirimkan dari Sumbar itu secara formal sekaligus mengatakan proyek P4T di lapangan secara fungsional telah siap 100 persen. “Saya juga heran kenapa Kepala Disnakertrans kembali memberikan surat pada 15 Desember tentang permintaan penundaan penempatan transmigran,” ujarnya.
Setelah berbagai pertimbangan di antaranya, surat dari Disnakertrans yang menyatakan sanggup menyelesaikan P4T di dua daerah itu menjadi 100 persen pada Desember 2006. Dengan diterbitkannya SPP Transmigran dari 10 kabupaten pun diberangkatkan ke Dusun Tangah dan Padang Ilalang tersebut. Sedangkan mengenai pengerjaan proyek yang belum 100 persen Madio mengaku tak tahu menahu. “Sesuai prosedur kami hanya berlandaskan dengan STP yang secara formal menegaskan 100 persen proyek telah siap,” ujarnya. Mengenai pencarian dana 100 persen pada 2006 dan tidak sesuai bobot pengerjaan yang selesai, Madio dan juga Donna menegaskan mereka tidak tahu apa-apa. Begitu pula dengan kelanjutan pengerjaan proyek pada Januari hingga Maret 2007.
Edi Warlis didampingi kuasa hukumnya, Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., dan Virza Benzani, S.H., M.H., berdasarkan keterangan saksi membenarkan keterangan saksi. Hanya saja Edi Warlis menjelaskan ia menghubungi Donna dan meminta kalimat ‘sesuai dengan ketentuan’ pada surat dari Dirjen, atas permintaan Kepala Disnakertrans. “Saya dipanggil ke ruangan Pak Kadis dan diminta menghubungi Bu Donna,” ujarnya. (Septri)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: DONNA: SITUASI SAAT ITU SANGAT DILEMATIS
Sumber harian Singgalang; Sabtu, 24 April 2010