Saksi: Tak Ikut Campur Pencairan Dana 100 Persen

oleh harian singgalang
Kamis 29 April 2010 - 08:40:51
Al-Hamis, 15 Jumada Al-Ula 1431 H
Kategori Berita Media

Padang, Singgalang. “Saya tak pernah ikut campur dalam urusan pencairan dana 100 persen.” Hal itu disampaikan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans), Zul Evi Astar, S.H., saat menjadi saksi di persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Pengadilan Negeri Padang, kemarin (15/4). Zul juga menegaskan ia baru tahu kalau dana proyek itu sudah cair 100 persen dan sudah masuk rekening bendahara proyek Irma Liza, sekitar seminggu setelahnya.

Tentang beberapa keterangan saksi sebelumnya yang mengatakan Zul ikut mengurus pencairan dana 100 persen ke Gubernur Sumbar dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Zul membantah tegas. Kedatangannya ke Gubernur Sumbar dan ke KPPN pada 19 Desember 2006 lalu kata Zul berkaitan dengan permintaan perpanjangan pemenuhan administrasi penguji SPM Proyek P4T yang masih belum selesai. Padahal administrasi penguji SPM itu harus diserahkan hari itu juga. Selain itu, juga untuk permohonan perpanjangan pengerjaan proyek hingga 31 Desember. “Sungguh saya tak datang untuk meminta permohonan pencairan dana 100 persen,” ujarnya di depan Majelis Hakim yang terdiri dari Herry Sasongko, S.H., M.H., dengan hakim anggota Zulkifli, S.H., M.H., dan Jon Effreddi, S.H., M.H., sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basril G, S.H., dan Fauzi, S.H.
Disposisi yang diberikan Gubernur pun, kata Zul hanya untuk perpanjangan pengerjaan proyek hingga 31 Desember. Saat bertemu dengan Kepala KPPN, Wahyudi pun, diberikan tiga syarat untuk perpanjangan pengerjaan proyek bukan untuk pencairan dana 100 persen. Tiga syarat itu di antaranya, surat pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fuadi, bertanggung jawab mutlak terhadap pengerjaan proyek dan mengembalikan dana sisa proyek. Kedua tentang penyimpanan dana di rekening bedahara dan menyetorkan dana sisa proyek kembali ke kas negara.
Ketiga surat pernyataan rekanan, PT Riau Rancang Bangun dan PT Pembangunan Sumbar mengerjakan perpanjangan proyek sesuai dengan kesanggupan yang dilandaskan dengan prediksi logis. “Kedua rekanan menyanggupi penyelesaian proyek hanya antara 70 hingga 75 persen. Bukan 100 persen,” ujarnya. Ketiga syarat itu pun ia serahkan pada Pejabat Pembuat Komiten yang juga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi ini, Edi Warlis. “Saya tak tahu kenapa dana cair 100 persen. Itu di luar wilayah saya. Saya saja tahu dana cair seminggu kemudian dari salah seorang kontraktor P4T yang datang ke kantor,” ujarnya.
“Saya sudah katakan kegiatan itu ilegal dan Fuadi sebagai KPA 2006 tak punya wewenang lagi. Tapi masih juga dilakukan. PPK, Edi Warlis juga masih ikut menjalankan proyek itu hingga April 2007. Saya sudah berikan teguran padanya,” ujar Zul. Dana cair 100 persen itu digunakan untuk kelanjutan proyek dari Januari hingga Maret 2007. Ia juga menga takan sekalipun dirinya tak pernah ikut dalam rapat proyek P4T itu.
Edi Warlis didampingi kuasa hukumnya, Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., dan Virza Benzani, S.H., M.H., menolak beberapa keterangan Zul. Edi berkata ia tak diberikan ketiga surat syarat dari KPPN yang sebutkan Zul. Ia hanya diperlihatkan saja. “Saya pun tak pernah diberikan surat teguran,” ujarnya. (Septri)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Saksi: Tak Ikut Campur Pencairan Dana 100 Persen

Sumber harian singgalang; Jumat, 16 April 2010
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- DONNA: SITUASI SAAT ITU SANGAT DILEMATIS - 29/04/2010 (Al-Hamis, 15 Jumada Al-Ula 1431 H) 08:37:28
- Pengacara Edi Warlis Tuding Jaksa tak Teliti - 14/03/2010 (Al-Ahad, 28 Rabi Al-Awwal 1431 H) 01:20:12
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 3, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign