EDI WARLIS TIDAK TAHU PENCAIRAN 100 PERSEN

oleh Harian Singgalang Online I Rabu, 05 May 2010
Sabtu 08 Mei 2010 - 22:49:23
As-Sabt, 24 Jumada Al-Ula 1431 H
Kategori Berita Media

[left]Padang, Singgalang. “Saya sudah katakan berkali-kali mengatakan pada pada KPA dan Kadis kalau pencairan dana 100 persen dan melanjutkan proyek pa da 2007 itu menyalahi prose dur,” ujar Edi Warlis saat mem berikan keterangan pada persidangan di Penga dilan Negeri Padang, Selasa (4/5).

Edi Warlis merupakan terdakwa perkara dugaaan korupsi Proyek Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Disnakertrans Sumbar 2006. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek itu, Edi mengaku ia sempat membuat adendum pemberhentian kontrak dengan rekanan pada Desember 2006 karena proyek tak selesai. Namun, kata Edi, Kepala Disnakertrans saat itu, Zul Evi Astar menolak untuk menandatangani adendum tersebut.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS TIDAK TAHU PENCAIRAN 100 PERSEN

Pada proses permintaan pembayaran dana proyek untuk termen keempat pun, kata Edi ia telah menyiapkan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP LS) untuk 58 persen dan 53 persen proyek di Padang Ilalang, Dharmasraya dan Dusun Tangah, Solok Selatan itu. Namun, saat sore hari menjelang pulang hari itu juga pada 20 Desember 2006, Zul Evi Astar yang berada di kantor Disnakertrans di Ujung Gurun meminta semua staf di kantor Disnakertrans untuk berkumpul di kantor Dinskertrans di Ujung Gurun karena SPP LS salah.
Saat itulah, kata Edi, satuan kerja Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) lembur sampai pagi untuk menyiapkan SPM. Saat itu pula, kata Edi ia diminta menandatangani beberapa berkas yang dalam pikirannya merupakan ganti dari SPP LS yang salah. “Saya tak tahu sama sekali kalau berkas yang saya tandatangani itu adalah berkas pencairan dana 100 persen,” ujarnya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS TIDAK TAHU PENCAIRAN 100 PERSEN

Berkas SPP LS yang baru itu, kata Edi diminta Zul dan bendahara, Irma Liza untuk ditandatangani Edi. “Sebagai bawahan tentu saya turuti saja perintah atasan,” ujarnya di depan majelis hakim, Herry Sasongko, S.H., M.H., Zulkifli, S.H., M.H., dan Jon Effreddi, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basril G, S.H., dan Fauzi, S.H.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS TIDAK TAHU PENCAIRAN 100 PERSEN

Edi pun mengaku tak tahu, Zul pergi menghadap gubernur dan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan dana 100 persen. “Saya tak diberitahu Kadis dan KPA,” ujar Edi yang didampingi penasihat hukumnya, Boy Yendra Tamin, S.H., M.H.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS TIDAK TAHU PENCAIRAN 100 PERSEN

Saat pengerjaan kelanjutan proyek pada Januari hingga Maret 2007, kata Edi, ia memamg mengetahui namun setelah proyek itu berlanjut dikerjakan. Ia pun mengaku sudah mengatakan pada Zul bahwa itu menyalahi teknis karena proyek harusnya hanya 2006 karena dibiayai APBN 2006. Namun, saa itu, kata Edi, Zul berkata agar Edi tak perlu takut karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fuadi telah menandatangani surat pernyataan mutlak untuk penyelesaian proyek itu. “Surat pernyataan mutlak itu Fuadi yang berkuasa sendiri mutlak atas proyek itu. Kamu tak perlu takut,” ujar Edi mengulang perkataan Zul padanya saat itu.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS TIDAK TAHU PENCAIRAN 100 PERSEN

Edi pun menegaskan jabatannya sebagai PPK sebenarnya sudah dicabut oleh KPA pada 1 Juni 2006. “Untuk beberapa berkas yang disodorkan pada saya hanya saya disposisi saja karena disuruh atasan. Toh, tanpa disposisi saya sebenarnya juga bisa dicairkan atau dilanjutkan proyek itu,” ujarnya. Ia juga menegaskan tak pernah mengikuti rapat pada 15 Januari 2007 yang merupakan rapat yang menghasilkan keputusan lanjutan pengerjaan proyek hingga Maret 2007.(Septri)[/left]
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- Saksi: Tak Ikut Campur Pencairan Dana 100 Persen - 29/04/2010 (Al-Hamis, 15 Jumada Al-Ula 1431 H) 08:40:51
- DONNA: SITUASI SAAT ITU SANGAT DILEMATIS - 29/04/2010 (Al-Hamis, 15 Jumada Al-Ula 1431 H) 08:37:28
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign