oleh Hariang Singgalang Online I Kamis, 18 March 2010
Minggu 09 Mei 2010 - 08:14:11
Al-Ahad, 25 Jumada Al-Ula 1431 H
Padang, Singgalang. Sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK), terpidana kasus korupsi senilai Rp 1,17 miliar di Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/3). Syamsurizal merupakan mantan General Manejer Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur. Dalam persidangan yang dipimpin Ali Rustam, S.H., itu, Syamsurizal diwakili kuasa hukumnya, Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum, Deswiarni, S.H.
Ketika persidangan, Boy Yendra Tamin menyerahkan sebanyak 46 alat bukti. Di antaranya, foto udara, kondisi ril pelabuhan bongkar muat, surat perjanjian, dan surat kontrak penyewaan tahan tersebut. Rencananya masih ada dua surat alat bukti lain yang akan diserahkan dalam persidangan. Yaitu, dua surat tagihan PT Nuansa Pantai Samudra. Sehingga, hakim berpendapat persidangan akan dilanjutkan, Rabu pekan depan dengan agenda melengkapi alat bukti.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KUASA HUKUM SEARAHKAN ALAT BUKTI
Pengajuan PK ini, setelah dikeluarkannya surat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 779 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 21 Oktober 2008. Dan Kejaksaan Negeri Padang melakukan eksekusi terhadap Syamsurizal, Selasa (19/1) lalu. Dalam putusan tersebut, dinyatakan, Syamsurizal telah terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, jika tak sanggup membayar denda, bisa menggantinya dengan kurungan enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp216.480.000. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang penganti tersebut, bisa diganti dengan satu bulan kurungan. Uang pengganti tersebut sudah dibayar oleh keluarga Syamsurizal ke Kejari Padang.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KUASA HUKUM SEARAHKAN ALAT BUKTI
Kisah yang menjerumuskannya karena korupsi penciutan harga sewa tanah negara sehingga menimbulkan kerugian Rp1,17 miliar. Pada 2002 PT Pelindo II Cabang Padang menyewakan tanah negara di Teluk Bayur seluas 10.400 meter kepada PT Nuansa Pantai Sumatera (NPS) dengan harga Rp 6.000/meter persegi/tahun. Padahal Pelindo juga menyewakan tanah kepada sejumlah perusahaan lain dengan harga antara Rp10.500 hingga Rp14 ribu/meter persegi/tahun.
(304)