KUASA HUKUM SEARAHKAN ALAT BUKTI

oleh Hariang Singgalang Online I Kamis, 18 March 2010
Minggu 09 Mei 2010 - 08:14:11
Al-Ahad, 25 Jumada Al-Ula 1431 H
Kategori Berita Media

Padang, Singgalang. Sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK), terpidana kasus korupsi senilai Rp 1,17 miliar di Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Syamsurizal digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/3). Syamsurizal merupakan mantan General Manejer Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Teluk Bayur. Dalam persidangan yang dipimpin Ali Rustam, S.H., itu, Syamsurizal diwakili kuasa hukumnya, Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum, Deswiarni, S.H.

Ketika persidangan, Boy Yendra Tamin menyerahkan sebanyak 46 alat bukti. Di antaranya, foto udara, kondisi ril pelabuhan bongkar muat, surat perjanjian, dan surat kontrak penyewaan tahan tersebut. Rencananya masih ada dua surat alat bukti lain yang akan diserahkan dalam persidangan. Yaitu, dua surat tagihan PT Nuansa Pantai Samudra. Sehingga, hakim berpendapat persidangan akan dilanjutkan, Rabu pekan depan dengan agenda melengkapi alat bukti.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KUASA HUKUM SEARAHKAN ALAT BUKTI

Pengajuan PK ini, setelah dikeluarkannya surat putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 779 K/Pid.Sus/2008 tertanggal 21 Oktober 2008. Dan Kejaksaan Negeri Padang melakukan eksekusi terhadap Syamsurizal, Selasa (19/1) lalu. Dalam putusan tersebut, dinyatakan, Syamsurizal telah terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, jika tak sanggup membayar denda, bisa menggantinya dengan kurungan enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp216.480.000. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang penganti tersebut, bisa diganti dengan satu bulan kurungan. Uang pengganti tersebut sudah dibayar oleh keluarga Syamsurizal ke Kejari Padang.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: KUASA HUKUM SEARAHKAN ALAT BUKTI

Kisah yang menjerumuskannya karena korupsi penciutan harga sewa tanah negara sehingga menimbulkan kerugian Rp1,17 miliar. Pada 2002 PT Pelindo II Cabang Padang menyewakan tanah negara di Teluk Bayur seluas 10.400 meter kepada PT Nuansa Pantai Sumatera (NPS) dengan harga Rp 6.000/meter persegi/tahun. Padahal Pelindo juga menyewakan tanah kepada sejumlah perusahaan lain dengan harga antara Rp10.500 hingga Rp14 ribu/meter persegi/tahun.
(304)
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- EDI WARLIS TIDAK TAHU PENCAIRAN 100 PERSEN - 08/05/2010 (As-Sabt, 24 Jumada Al-Ula 1431 H) 22:49:23
- Saksi: Tak Ikut Campur Pencairan Dana 100 Persen - 29/04/2010 (Al-Hamis, 15 Jumada Al-Ula 1431 H) 08:40:51
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 2, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign