oleh Harian Singgalang
Jumat 21 Mei 2010 - 13:28:46
Al-Jum'a, 7 Jumada Al-Thani 1431 H
Padang, Singgalang
Dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan ditambah harus membayar ganti rugi sebanyak Rp126.175.350, Edi Warlis tak bisa menahan emosinya. “Saya merasa jadi tumbal. Masa tuntutan saya lebih tinggi dari KPA (kuasa pengguna anggaran-red), Fuadi yang bertanggung jawab atas proyek itu,” ujarnya. Edi Warlis juga mengatakan dirinya tak terima jika mantan atasannya yang lebih tinggi malah tak mendapat hukuman apa-apa.
“Banyak saksi yang membuktikan dia yang mengurus pencairan dana 100 persen ke KPPN 20 Desember 2006 dan juga membiarkan pengerjaan proyek dilanjutkan. Kenapa dia malah tak ditangkap. Saya tak akan terima sampai mati. Saya akan kejar ke mana pun. Kalau perlu saya laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung,” ujarnya lagi seusai persidangan, Kamis (20/5) pada wartawan.
Saat Singgalang mencoba menghubungi Zul Evi Astar untuk mengkonfirmasi perihal perkataan Edi Warlis via telepon seluler, tapi gagal.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS MERADANG
Edi Warlis merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) oleh Disnakertrans. P4T di Dusun Tangah, Solok Selatan dan Padang Ilalang, Dhamasraya menggunakan dana APBN 2006. Sampai akhir 2006, proyek tak selesai namun dana dicairkan 100 persen dan tak dikembalikan ke kas negara.
Akibat dugaan tindak pidana korupsi itu negara mengalami kerugian lebih dari Rp3 miliar menurut perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan . Beberapa nama juga terseret perkara ini, sebagian sudah putus perkaranya, ada juga yang banding ke pengadilan tinggi. Beberapa nama terdakwa dugaan korupsi ini di antaranya, Direktur PT Pembangunan Sumbar, Drs. Achyarman, kontraktor yang bertanggung jawab mengerjakan proyek P4T di Padang Ilalang, Dhamasraya. Achyar man divonis bebas. Nama lainnya, Emyulisman, Direktur utama PT. Riau Rancang Bangun dan Direktur PT Riau Rancang Bangun (RRB), Andi Laviza. PT Riau Rancang Bangun mengerjakan proyek di Dusun Tangah, Solok Selatan. Keduanya divonis hukuman penjara. Selain itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fuadi, S.H yang divonis hukuman penjara.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS MERADANG
Tuntutannya yang lebih tinggi dari Fuadilah yang tak bisa diterima oleh Edi. Fuadi untuk perkara ini dituntut 5 tahun penjara dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Edi merasa dirinya tak bersalah karena statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek itu, telah dicabut oleh Fuadi sejak Juni 2006. Mengenai pencairan dana pun 100 persen pun ia tak tahu menahu. “Saya tak tahu pencarian dana 100 persen itu. Saya baru tahu jauh-jauh hari setelah itu, Zul Evi Astar mengurus pencairan dana 100 persen ke gubernur dan KPPN,” ujarnya. Ia juga berkata tak menyentuh dana itu, dana yang cair 100 persen disimpan di rekening bendahara dan telah pula disita oleh negara.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS MERADANG
Ia mengaku memang ada menandatangani berkas namun ia tak tahu kalau berkas itu merupakan berkas untuk melengkapi pencairan dana 100 persen. “Setelah tahu saya mengatakan pada pada KPA dan Kadis kalau pencairan dana 100 persen dan melanjutkan proyek pada 2007 itu menyalahi prosedur,” ujarnya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS MERADANG
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isward, S.H., Basril G, S.H. dan Fauzi, S.H., menilai Edi Warlis melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang kasus ini dipimpin majelis hakim, Herry Sasongko, S.H., M.H., dengan hakim anggota Zulkifli, S.H., M.H., dan Jon Effreddi, S.H., M.H. Sedangkan Edi Warlis didampingi kuasa hukumnya, Virza Benzani, S.H., M.H. (Septri)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: EDI WARLIS MERADANG
Sumber: Harian Singgalang Oline I Jumat, 21 May 2010