PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

oleh Harian Singgalang (Sepri)
Kamis 03 Juni 2010 - 21:55:06
Al-Hamis, 20 Jumada Al-Thani 1431 H
Kategori Informasi

Padang, Singgalang
Saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/6), penasihat hukum (PH) Edi Warlis menegaskan jabatan Edi Warlis sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) telah dicabut pada 1 Juni 2006. Sehingga Edi Warlis tak lagi bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi pada Proyek Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada 2006 itu.

PH Edi Warlis, Virza Benzani, S.H., M.H., menyatakan tak benar jika JPU pada Replik yang disampaikan menyatakan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fuadi tertanggal 1 Juni 2006 itu hanya sebatas SK pendelegasian Edi Warlis sebagai pendelegasian wewenang dari KPA ke PPK untuk menandatangani tindakan pengeluaran anggaran belanja negara pada P4T.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

Virza menjelaskan, SK No kegiatan P4T nomor: KEP. 050/W.3/A.2/2006 tanggal 1 Juni 2006 itu adalah bentuk penegasan dari ketentuan yang telah diatur dalam pasal 9 ayat 3 dan 5 Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

Dalam peraturan presiden itu, lanjut Virza salah satu fungsi PPK yang tertera dalam pasal 9 ayat 3 adalah menyiapkan dan melaksanakan penjanjian atau kontrak dengan pihak penyedia barang atau jasa sekaligus pula mengendalikan pelaksanaan penjanjian atau kontrak. Sementara di pasal 9 ayat 5 tertulis PPK bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakannya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

Sehingga, dengan dicabutnya SK tersebut oleh Fuadi, maka Edi Warlis tak lagi menjabat sebagai PPK P4T. “Maka segala kewenangan terdakwa Edi Warlis selaku PPK terutama sebagaimana diktum SK tersebut menjadi hilang dan bukanlah tanggung jawab dan kewenangan terdakwa lagi,” ujarnya di depan majelis hakim, Herry Sasongko, S.H., M.H., dengan hakim anggota Jon Efrreddi, S.H., M.H., dan Sapta Diharja, S.H., M.H.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

Dengan pencabutan kewenangan dalam menandatangani tindakan pengeluaran anggaran belanja negara pada P4T itu, lanjut Virza, maka secara hukum Edi Warlis tak lagi mempunyai tanggung jawab terhadap administrasi keuangan P4T. Edi Warlis pun, lanjutnya, tak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam proses penerbitan Surat Permintaan pembayaran Langsung (SPP-LS) dalam P4T.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

PH juga menilai, JPU telah salah jika mengatakan Surat Perintah Pembayaran (SPM) terbit karena tanda tangan Edi Warlis pada SPP-LS. Jika tak ada tanda tangan Edi Warlis pada SPP-LS pun, lanjut Virza SPM masih bisa terbit karena sudah ada tanda tangan KPA, Fuadi dan Kepala Disnakertrans, Zul Evi Astar. “Dengan begitu, cairnya dana terakhir menjadi 100 persen bukanlah akibat dari perbuatan terdakwa,” ujar Virza.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

Edi Warlis merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) oleh Disnakertrans. P4T di Dusun Tangah Solok Selatan dan Padang Ilalang, Dharmasraya menggunakan dana APBN 2006. Sampai akhir 2006, proyek tak selesai namun dana dicairkan 100 persen dan tak dikembalikan ke kas negara. (Septri)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

Sumber: Hariang Singgalang I Kamis, 03 June 2010
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- MENKUMHAM SIAP FASILITASI ISLAH PERADI-KAI - 12/05/2010 (Al-Arba'a, 28 Jumada Al-Ula 1431 H) 09:41:43
- Susno vows to turn up for questioning - 10/05/2010 (Al-Itsnayna, 26 Jumada Al-Ula 1431 H) 12:10:24
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign