Hakim Jon Effereddi Berpendapat Terdakwa Tidak Bersalah

Sabtu 05 Juni 2010 - 09:37:43
As-Sabt, 22 Jumada Al-Thani 1431 H

Harian Singgalang (Sepri), Padang, Singgalang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menyidangkan terdakwa Edi Warlis beda pendapat dalam memberikan putusan, Jumat (4/6). Ketua majelis hakim Herry Sasongko, S.H., M.H., dan hakim anggota Zulkifli, S.H.,M.H., menyatakan Edi Warlis bersalah. Sebaliknya, hakim anggota Jon Effreddi, S.H., M.H., berpendapat Edi Warlis tidak bersalah dan harus dibebaskan dalam dissenting opinion (perbedaan pendapatnya).

Meski Herry Sasangko dan Zulkifli menyatakan terdakwa bersalah, namun keduanya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Edi Warlis bersalah melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (memperkaya diri sendiri atau orang lain) tetapi yang terbukti menurut keduanya adalah pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (menyalahgunakan kewenangan).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara untuk Edi Warlis. Edi Warlis tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena memang menurut majelis hakim, Edi Warlis tidak menikmati satu sen pun uang tersebut.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Hakim Jon Effereddi Berpendapat Terdakwa Tidak Bersalah

Sedangkan hakim anggota Jon Effreddi menyatakan dalam dissenting opinion menyatakan Edi Warlis tak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Edi Warlis menurut Jon, tak melakukan tindak pidana korupsi karena sebagai aparatur negara, Edi hanya menjalankan perintah atasannya. Edi Warlis berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, lanjut Jon, hanya memenuhi perintah atasannya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fuadi dan Kepala Disnakertrans, Zul Evi Astar.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Hakim Jon Effereddi Berpendapat Terdakwa Tidak Bersalah

Menurut Jon Effreddi, apa yang dilakukan terdakwa masuk ranah hukum administrasi negara bukan ranah hukum pidana.
Untuk masuk ranah hukum pidana suatu kebijakan haruslah memenuhi beberapa persyaratan, harus ada manipulasi, kecurangan, akal-akalan dan penyelewenangan dana. Kalau semua kebijakan dimasukan ke dalam ranah hukum pidana, akan membuat aparat negara takut menjadi pengelola proyek.

Masih menurut hakim ang gota Jon Effreddi, JPU tak bisa membuktikan dakwaannya. JPU hanya menguraikan bobot-bobot pengerjaan proyek yang tak selesai 100 persen pada akhir 2006 dan hanya menghitung sisa dana yang tak kembali ke kas negara. Sisa dana itu pun, kata Jon telah disita oleh negara.

Proyek P4T yang menggunakan dana APBN 2006 itu pun kata Jon, tak selesai pada 2006 karena faktor-faktor keadaan kesalahan yang bukan kesalahan Edi Warlis. Di antaranya karena IPK yang lama diterbitkan pemerintah setempat dan cuaca yang tak mendukung. Padahal waktu penempatan transmigran di daerah tersebut sudah mendesak. Sehingga kepala Disnakertrans, KPA memutuskan untuk melanjutkan proyek hingga 2007. Melihat keadaan ini. kata Jon, perkara P4T ini merupakan keadaan serba mendesak ditambah lagi dana sisa telah disita kembali ke kas negara.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Hakim Jon Effereddi Berpendapat Terdakwa Tidak Bersalah

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isward, S.H., Basril. G, S.H., dan fauzi S.H., yang menuntut Edi Warlis, 6 tahun penjara denda 200 juta subsidair 6 bulan ditambah harus membayar ganti rugi sebanyak Rp. 126.175.350.

JPU menilai Edi Warlis pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis menggunakan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang.

Majelis hakim menilai Edi Warlis tak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU tindak Pidana Korupsi seperti yang dituntut JPU karena Edi Warlis sesuai dengan fakta persidangan tak menikmati sedikit pun dana P4T tersebut.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Hakim Jon Effereddi Berpendapat Terdakwa Tidak Bersalah

Edi Warlis didampingi Penasihat Hukum (PH) nya yang terdiri dari Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., dan Virza Benzani, S.H., M.H., atas putusan majelis hakim itu, menyatakan akan menimbang-nimbang terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau tidak.

Saat hakim anggota Jon Effreddi membacakan dissenting opinion beberapa kali Edi Warlis terlihat menyeka air matanya dengan sapu tangan. “Seharusnya begitu seorang hakim, arif mempertimbangkan semua kondisi kenapa proyek itu terlambat tidak melihat hal itu sebagai masalah hukum saja,” kata Edi Warlis.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Hakim Jon Effereddi Berpendapat Terdakwa Tidak Bersalah

Usai persidangan Edi Warlis sempat mengatakan pada wartawan ia tak terima jika mantan kepala kepala Disnakertrans (Zul Evi Astar) tidak dimintai pertanggungjawabkan. “Kadis harus diusut. Dia lebih bertanggung jawab terhadap masalah ini dari pada saya,” ujarnya. Atas perkataan Edi Warlis ini, salah seorang JPU perkara ini, Basril G menyatakan akan segera mempelajari kembali berkas perkara tersebut. (Septri)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Hakim Jon Effereddi Berpendapat Terdakwa Tidak Bersalah

Sumber : Harian Singgalang I Sabtu, 05 June 2010
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- SIDANG PERDANA EDI WARLIS - 14/03/2010 (Al-Ahad, 28 Rabi Al-Awwal 1431 H) 01:34:59
- Gugatan Masful Dinilai Salah Alamat - 16/04/2009 (Al-Hamis, 20 Rabi Al-Thani 1430 H) 00:25:11
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 3, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign