oleh beyete
Sabtu 05 Juni 2010 - 11:03:36
As-Sabt, 22 Jumada Al-Thani 1431 H
Padang, Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.1153 K/Pid.Sus/2008 memperkuat putusan Pengadilan Negeri Padang yang membebaskan Ir. ATS Roy Tjahjoko MSc. Eng. Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Atja Sondjaja, SH dan hakim anggota Imron Anwari, SpN.MH. H.M Zaharuddin, SH.MH dalam musyawarahnya tanggal 20 Januari 2009 menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan Mahkaman Agung itu, Boy Yendra Tamin, SH. MH penasehat hukum Ir. ATS Roy Tjahjoko mengatakan, sudah seharunya demikian. Boy sejak semula secara hukum yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dengan putusan MA itu, tentu merupakan hasil dari keyakinan kami itu, ujar Boy.
Ir. Roy TJahjoko yang perkaranya disidangkan Pengadilan Negeri Padang tahun 2007 yang lalu telah dihadapkan Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jaringan telekomunikasi di kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaraan 2003 dan 2004. Roy yang pada waktu itu selaku Pimpinan Proyek yang juga menjabat Kepala DInas PU Kabupaten kepulauan Mentawai telah didakwa melakukan perubahan terhadap dokumen kontrak pengadaan jaringan telekomukasi dengan PT. Inti, dimana Roy didakwa melakukan perubahan kontrak dengan tujuan agar dapat dilakukan pencairan dana APBD Perubahan 2003 dan 2005 Kabupaten Kepulawan Mentawai.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Mahkamah Agung Perkuat Putusan Bebas Ir. .Agustinus Tri Siwi Tjahjoko MSc.Eng
Namun setelah dillakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Padang, Majelis Hakim menyatakan Ir. ATS Roy Tjahjoko MSc tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pegawai negeri atau orang yang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan sesuatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar untuk pemeriksaan administrasi, sehingga Roy dibebaskan dari dakwa jaksa Penuntut Umum.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Mahkamah Agung Perkuat Putusan Bebas Ir. .Agustinus Tri Siwi Tjahjoko MSc.Eng
Atas putusan Pengadilan Negeri padang No.404/Pid.B./2007/PN.PDG itu, Jaksa Penuntut Umum kasasi dengan mengajukan sejumlah alasan kasasi. Namun kasasi jaksa Penuntut Umum tersebut ditolak Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA yang memeriksa perkara ini dalam pertimbangan hukumnya menilai, bahwa Pemohonan Kasai/jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan pengadilan negeri Padang adalah merupakan pembebasan tidak murni, karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas PN padang tersebut.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Mahkamah Agung Perkuat Putusan Bebas Ir. .Agustinus Tri Siwi Tjahjoko MSc.Eng
Kemudian Mahkamah Agung dalam putusannya berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan pengadilan negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 244 KUHAP harus dinyatakan ditolak.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Mahkamah Agung Perkuat Putusan Bebas Ir. .Agustinus Tri Siwi Tjahjoko MSc.Eng
Roy Tjahjoko menyambut lega putusan Mahkamah Agung tersebut, karena sejak semula ia yakin tidak bersalah atas apa yang didakwakan jaksa Penunut Umum dan merasa lega. ****