PKPA DiKEMBANGKAN SETINGKAT MAGISTER

oleh Padang Ekspress
Rabu 23 Juni 2010 - 10:33:28
Al-Arba'a, 11 Rajab 1431 H
Kategori Berita Media

gambar: boy_yendra_tamin_dan_hasanudin_nasution.2Padang-Padek—Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) memeilki andil yang cukup besar memberikan pelatihan dan pendidikan advokat. Oleh sebab itu , PKPA perlu dikembangkan menjadi pendidikan setingkat magister advokat seperti kenotariatan.

Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta , Boy Yendra Tamin saat membuka PKPA yang diselenggarakan Fakultas Hukum UBH dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan DPD Serikat Pengacara Indonesia di UBH , akhir pekan lalu.

“Program profesi setara magister bagi advokat penting. Untuk menjadi advokat tidak cukup S-1 saja, butuh pendidikan mendalam, selain pengamanan di lapangan. Maka perlu gagasan baru agar profesi advokat ini memiliki pendidikan yang cukup”, kata Boy Yendra Tamin.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PKPA DiKEMBANGKAN SETINGKAT MAGISTER

PKPA periode IV angkatan VIII di UBH ini menurut Sanidjar Febriarti akan berlansung hingga 18 Juli mendatang , diikuti 34 orang dari beberbagai kalangan yang memiliki konsentrasi ilmu hukum. Sebagai syarat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) , UBH akan membuka PKPA angkatan IX yang pendaftarannya sudah mulai berlansung.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PKPA DiKEMBANGKAN SETINGKAT MAGISTER

Sekjen DPN Peradi, Hasanudin Nasution mengatakan , wacana pengembangan pendidikan advokat menjadi magister telah dibicarakan Peradi. Namun perlu kajian ilmiah yang lebih intensif lagi menyangkut kurikulum , waktu bejar, ujian dan seterusnya (mg19).
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PKPA DiKEMBANGKAN SETINGKAT MAGISTER

Sumber: Padang Ekspres I 22 Juni 2010.
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- PERADI-KAI BERTEMU DI MA - 22/06/2010 (Ats-Tsalatsa, 10 Rajab 1431 H) 23:04:08
- MANTAN PEJABAT DISNAKERTRANS SUMBAR DIVONIS 2 TAHUN - 05/06/2010 (As-Sabt, 22 Jumada Al-Thani 1431 H) 09:25:22
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 2, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign