oleh Padang Ekspress
Rabu 23 Juni 2010 - 10:33:28
Al-Arba'a, 11 Rajab 1431 H

Padang-Padek—Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) memeilki andil yang cukup besar memberikan pelatihan dan pendidikan advokat. Oleh sebab itu , PKPA perlu dikembangkan menjadi pendidikan setingkat magister advokat seperti kenotariatan.
Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta , Boy Yendra Tamin saat membuka PKPA yang diselenggarakan Fakultas Hukum UBH dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan DPD Serikat Pengacara Indonesia di UBH , akhir pekan lalu.
“Program profesi setara magister bagi advokat penting. Untuk menjadi advokat tidak cukup S-1 saja, butuh pendidikan mendalam, selain pengamanan di lapangan. Maka perlu gagasan baru agar profesi advokat ini memiliki pendidikan yang cukup”, kata Boy Yendra Tamin.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PKPA DiKEMBANGKAN SETINGKAT MAGISTER
PKPA periode IV angkatan VIII di UBH ini menurut Sanidjar Febriarti akan berlansung hingga 18 Juli mendatang , diikuti 34 orang dari beberbagai kalangan yang memiliki konsentrasi ilmu hukum. Sebagai syarat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) , UBH akan membuka PKPA angkatan IX yang pendaftarannya sudah mulai berlansung.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PKPA DiKEMBANGKAN SETINGKAT MAGISTER
Sekjen DPN Peradi, Hasanudin Nasution mengatakan , wacana pengembangan pendidikan advokat menjadi magister telah dibicarakan Peradi. Namun perlu kajian ilmiah yang lebih intensif lagi menyangkut kurikulum , waktu bejar, ujian dan seterusnya (mg19).
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PKPA DiKEMBANGKAN SETINGKAT MAGISTER
Sumber: Padang Ekspres I 22 Juni 2010.