MA: PERADI Organisasi Advokat Yang Sah

oleh VIVAnews.com
Sabtu 26 Juni 2010 - 10:13:38
As-Sabt, 14 Rajab 1431 H
Kategori Berita Media

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia. Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi.

"Satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah Peradi," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing mengikuti ujian advokat yang dilaksanakan oleh organisasi yang tidak diakui permerintah.

Dia berharap bersatunya advokat dalam satu wadah berimplikasi penegakan hukum berjalan normal. "Karena selama ini ada sebagian orang yang menganggap bahwa penegakan hukum kita tak normal sehingga dibentuk institusi-institusi ad hoc antara lain KPK dan satgas mafia hukum," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA: PERADI Organisasi Advokat Yang Sah

Harifin menekankan advokat merupakan bagian penting dalam penegakan hukum sebagaimana diatur pasal 38 UU Kehakiman. "Pasal 38 UU Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa selain MA dan badan-badan lain peradilan dibawahnya serta MK, terdapat badan-badan lain berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu polri, JPU, advokat dan lembaga Mahkumjakpol (MA, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian)," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA: PERADI Organisasi Advokat Yang Sah

Harifin pun berharap bersatunya Kongres Advokat Indonesia dan Perhimpunan Advokat Indonesia dapat memperkuat Mahkumjakpol. Dia yakin dengan masuknya advokat ke mahkumjakpol penegakan hukum semakin kuat.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA: PERADI Organisasi Advokat Yang Sah

"Apabila lembaga tersebut dapat menciptkaan integrated criminal system. maka saya yakin kepercayaan masyarakat akan pulih dan mendukung institusi penegakkan hukum tersebut di dalam penegakkan hukum," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA: PERADI Organisasi Advokat Yang Sah

Tumpa mengajak advokat menepis sinyalemen masyarakat yang menilai advokat sebagai mata rantai dari mafia hukum. "Akan kita buktikan bahwa mafia hukum akan diberantas setidak-tidaknya dikurangi apabila polisi jaksa hakim advokat sama untuk memerangi mafia hukum," ujarnya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA: PERADI Organisasi Advokat Yang Sah

Sumber: VIVAnews.com I Kamis, 24 Juni 2010, 16:56 WIB
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- PKPA DiKEMBANGKAN SETINGKAT MAGISTER - 23/06/2010 (Al-Arba'a, 11 Rajab 1431 H) 10:33:28
- PERADI-KAI BERTEMU DI MA - 22/06/2010 (Ats-Tsalatsa, 10 Rajab 1431 H) 23:04:08
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign