oleh Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa 21 April 2009 - 00:15:11
Ats-Tsalatsa, 25 Rabi Al-Thani 1430 H

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan mengganti 9 hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka akan diganti muka-muka baru pilihan MA.
"Secara resmi saya belum tahu. Tapi saya dengar teman-teman (hakim karir) menyatakan begitu," kata salah seorang anggota hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Andi Bahtiar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/4/2009).
Namun Andi mengaku, isu pergantian ini belum merupakan keputusan resmi MA. "Tetapi memang, beberapa teman saya, ada yang dipindahkan ke pengadilan negeri di daerah-daerah," jelasnya.
Namun yang perlu disoroti, seandainya diganti, mekanisme pergantian hakim itu, semestinya sama dengan mekanisme pergantian hakim yang lama. "Masalahnya itu, soal perekrutan hakim," tambahnya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA AKAN GANTI HAKIM KARIR DI PENGADILAN TIPIKOR
Sebagai salah seorang hakim ad hoc, dia menyarankan agar hakim baru itu harus memiliki syarat pernah menangani kasus korupsi.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA AKAN GANTI HAKIM KARIR DI PENGADILAN TIPIKOR
"Apakah hakim karir tersebut pernah membebaskan koruptor atau tidak, dan track record ini harus diumumkan MA," jelas Andi.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA AKAN GANTI HAKIM KARIR DI PENGADILAN TIPIKOR
Informasi menyebutkan salah satu hakim baru yang dipilih MA untuk masuk ke pengadilan Tipikor itu bahkan kerap membebaskan terdakwa korupsi dalam persidangan, salah satunya di Makassar, Sulawesi Selatan. Dan juga seorang lainnya kerap memainkan perkara dalam kasus di pengadilan niaga. (ndr/iy)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: MA AKAN GANTI HAKIM KARIR DI PENGADILAN TIPIKOR
sumber:detiknews.com, Selasa, 07/04/2009 15:50 WIB