PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPAT

Sabtu 02 Januari 2010 - 18:41:14
As-Sabt, 16 Muharram 1431 H
Kategori Berita Media

Padang - Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat, Boy Yendra Tamin, SH, MH menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik, sudah tepat dan telah mempertimbangkan rasa keadilan.

"Kita melihat putusan hakim bukan karena banyaknya support publik terhadap kasus Prita vs RS Omni, tapi sudah mempertimbangkan putusan kasus yang berkualitas dan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang, Boy Yendra Tamin ketika diminta tanggapanya di Padang, Selasa.

Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita sudah pas dan tepat, makanya ke depan perlu menjadi suatu pembelajaran bagi penyidik dalam mengangkat kasus dari laporan masyarakat.
Terkait, apa yang dilakukan Prita sehingga menjeratnya ke meja hijau tidak semuanya penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi karena orang Indonesia mudah tersinggung sehingga langsung dilaporkan ke penyedik. [ Selengkapnya... ]
Komentar: 0 | Email Untuk Teman model cetak LAN_NEWS_24

Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Klien & Lawyer Area


Galeri Random
Berita Terbaru
RSS Feed
Komentar dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Produk Hukum
Advertisement
http://hukum.bung-hatta.info/pendaftaran.php

http://www.padangekspres.co.id/

http://padang-today.com/

http://www.peradi.or.id/

http://sumbarterkini.com/index.php?option=com_frontpage&Itemid=1

Online

Pengunjung: 3, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Polling


Korupsi Telah Menjadi Musuh Masyarakat Dunia. Bagaimana pendapat anda atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi



Tidak setuju

Tidak Setuju apa pun alasannya

Setuju kalau memang tidak terbukti menurut hukum

tidak setuju apabila masyarakat keberatan



Dipublikasikan oleh beyete-1
Pemilih: 35 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Tokoh Hukum
Tokoh Hukum Klik Disini
Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign