Sabtu 02 Januari 2010 - 18:41:14 As-Sabt, 16 Muharram 1431 H Padang - Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat, Boy Yendra Tamin, SH, MH menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik, sudah tepat dan telah mempertimbangkan rasa keadilan. "Kita melihat putusan hakim bukan karena banyaknya support publik terhadap kasus Prita vs RS Omni, tapi sudah mempertimbangkan putusan kasus yang berkualitas dan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang, Boy Yendra Tamin ketika diminta tanggapanya di Padang, Selasa. Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita sudah pas dan tepat, makanya ke depan perlu menjadi suatu pembelajaran bagi penyidik dalam mengangkat kasus dari laporan masyarakat. Terkait, apa yang dilakukan Prita sehingga menjeratnya ke meja hijau tidak semuanya penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi karena orang Indonesia mudah tersinggung sehingga langsung dilaporkan ke penyedik. [ Selengkapnya... ] |