oleh Singgalang Minggu 14 Februari 2010 - 22:46:56 Al-Ahad, 29 Safar 1431 H Padang, Kejaksaan Negeri Padang menyetorkan uang penganti tindak pidana korupsi senilai Rp216.480.000 ke kas negara, Rabu (10/2). Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi penyelewengan gudang Pelindo Teluk Bayur, senilai Rp1,17 miliar Ir Syamsurizal. Dia merupakan Mantan General Manejer Pelindo Teluk Bayur. Uang penganti tersebut merupakan kewajiban yang diharus dibayarkan, setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung No. 779 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 21 Oktober 2008. Dimana, dalam putusan tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp216.480.000. Otomatis satu bulan kurungan tidak harus dijalaninya lagi, karena sudah membayar uang pengantinya. Selain itu, MA juga memutuskan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, jika tak sanggup membayar denda, bisa menggantinya dengan kurungan enam bulan kurungan. Sehingga, sekarang ini Syamsurizal masih berada di Hotel Prodeo Muaro Padang untuk menjalani hukumannya. [ Selengkapnya... ] |