Berita: Koruptor Pengadaan Kapal Divonis 1 Tahun
Kategori: Informasi
Rabu 15 April 2009 - 19:00:22
Al-Arba'a, 19 Rabi Al-Thani 1430 H

Tiga koruptor dana bantuan sosial pengadaan kapal pancing ikan tuna untuk fakir miskin di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, dihukum masing-masing satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan denda pengganti satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padang, Selasa. Hakim Ketua Dina Krisnayanti, menyatakan, Adril selaku Pimbagpro, Rinaldi Nur, Direktur CV AGM dan Amry, mantan Kepala Dinsos provinsi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalagunakan wewenangnya. Perbuatan terhukum baik secara perorangan atau bersama-sama menyebabkan kerugian negara senilai Rp 718.065.000 setelah dikurangi pajak. Vonis majelis hakim sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrizal, pada sidang sebelumnya. Atas putusan majelis hakim, jaksa menerima dan begitu juga terhukum Rinaldi Nur, namun Adrial dan Amry melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Boy Yendra Tamin, penasihat hukum terdakwa Adrial dan Afdal, penasihat hukum terdakwa Amry menilai putusan hakim tidak wajar, karena kapal tersebut telah dinikmati masyarakat dan pekerjaannya selesai. "Pekan depan akan kita sampaikan memori banding atas putusan hakim," ujar Boy Yendra. (Ant)


Berita ini dicetak dari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
http://boyyendratamin.com/berita-2-koruptor-pengadaan-kapal-divonis-1-tahun.html