Berita: PENGAMAT: RENCANA SP3 KASUS ASABRI MESTI TERBUKA
Kategori: Berita Media
Kamis 21 Mei 2009 - 12:29:54
Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H

Padang, 30/1 (Regional.Roll) - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Boy Yendra Tamin, SH,MH, berpendapat rencana mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi ABRI (Asabri) mesti terbuka, artinya alasannya harus terukur dan profesional.

"Harus ada pembanding dalam artian sebelum dikeluarkan SP3 diminta ahli untuk mengkaji dan melihat kasus itu. Penyidik harus mau menghadirkan ahli sehingga alasan untuk SP3 lebih terukur," kata Boy Yendra Tamin, ketika diminta tanggapannya soal adanya wacana SP3 kasus Asabri, di Padang, Jumat.

Menurut dia, setiap kasus pidana bisa saja di SP3 dan tidak mesti berakhir pada putusan pengadilan, sepanjang bukti tidak cukup untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Namun, tentunya perlu pengawasan terhadap keputusan SP3 tersebut, apakah alasannya untuk mengeluarkan SP3 tepat atau sudah terukur.


"Jika suatu kasus tidak cukup bukti dan berkaitan dengan perdata, sebaiknya di SP3 saja dan untuk apa digantung prosesnya," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang itu.

Sebab, kalau proses hukum tidak jelas, karena terkendala bukti-bukti, tentu akan memunculkan berbagai dampak, bila tetap dilanjutkan.

Sebaliknya, kalau bukti sudah cukup, mesti dipercepat proses hukumnya, sehingga ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan berbagai dampak.

Terkait, bila dibiarkan kasus pidana menggantung begitu lama, bisa saja menjadi komoditi politik dan mafia akan mempermainkan kasus tersebut.

Tentu, tak kalah pentingnya pihak penyidik memberikan penjelasan, atas dasar mengeluarkan SP3 atau menghentikan proses penyidikan secara terbuka kepada publik.

Ia juga mengingatkan, penegak hukum jangan terpengaruh dengan desakan publik agar kasus yang sedang ditangani harus diproses, sebab hasilnya tak akan baik, kalau tidak didukung bukti kuat.

Jika, memang fakta atau bukti tidak cukup untuk apa dipaksakan prosesnya hingga ke pengadilan, maka akan lebih tepat di SP3 saja, karena Undang-undang sudah mengatur.

Hal ini, tentu berlaku kepada semua kasus yang ditangani penyidik, tak hanya terkait kasus Asabri saja.

"Kita berharap penyidik dalam penegakan hukum lebih pada upaya peningkatan kualitas dan bukan kuantitas," katanya.***1***

Sumber : news.id.finroll.com I Friday, 30 January 2009 15:01


Berita ini dicetak dari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
http://boyyendratamin.com/berita-26-pengamat-rencana-sp3-kasus-asabri-mesti-terbuka-.html