Berita: Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?
Kategori: Berita Media
Sabtu 02 Januari 2010 - 19:04:21
As-Sabt, 16 Muharram 1431 H

Penyidikan kasus dana Alai-Bypass yang tersimpan di rekening pribadi saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar untuk diselidiki. Kasus ini sebelumnya juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari Padang.

“ Tidak mungkin kasus ini dikerjakan dua lembaga yang sama. Kita memang telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, karena kita tidak mengetahui kalau Kajati juga menyelidikinya," ujar Kasi Intel Kajari Padang Sahriyal, beberapa saat lalu.

Jumat (4/12), Kajari yang sebelumnya menangani masalah ini menyerahkan laporan kasus ini Kejati. Laporan itu memuat bukti tertulis, kecuali bukti-bukti fotocopy rekening yang saat ini masih berada di Kejari. Rencananya bukti ini juga akan diserahkan dalam waktu dekat.

" Bukti-bukti yang telah ditemukan antara lain, bukti rekening penyerahan pada dua buah Masjid, fotocopy rekening penyerahan untuk dua buah Mushalla, fotocopy rekening penyerahan uang untuk pos pemuda serta beberapa buah berita acara penyerahan uang, semuanya ini berasal dari rekening atas nama Fatayudin,” beber Sahriyal.

Menanggapi overlapping dua institusi hukum dalam satu instansi dalam menangani kasus tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang Boy Yendra Tamin menilai hal itu dikarenakan kurangnya koordinasi antara keduanya.

“Kalau kita lihat, ini hanya miskomunikasi antara kedua belah pihak dan terkesan berebut kasus jadinya. Mungkin hal ini terjadi, akibat proses pelaopran yang masih belum jalan.” ujar Boy Yendra Tamin.

Tambah Boy, sebenarnya ini bukan masalah. Kalau dilihat kasus ini akan tetap satu juga. Nantinya ditingkat penuntutan akan ditangani Kajari juga.

”Saya kira kordinasi mereka harus ditingkatkan, bukan berarti salah satu harus mengalah, tapi mereka harus bekerjasama menuntaskan kasus ini," pungkasnya. (*)
Sumber: Padang Today.com Sabtu, 05/12/2009 07:22 WIB


Berita ini dicetak dari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
http://boyyendratamin.com/berita-41-kajati-dan-kajari-berebut-kasus-kok-bisa-.html