Berita: Syamsurizal Bayar Uang Pengganti Rp216 Juta
Kategori: Informasi
Minggu 14 Februari 2010 - 22:46:56
Al-Ahad, 29 Safar 1431 H

Kejaksaan Negeri Padang menyetorkan uang penganti tindak pidana korupsi senilai Rp216.480.000 ke kas negara, Rabu (10/2).

Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi penyelewengan gudang Pelindo Teluk Bayur, senilai Rp1,17 miliar Ir Syamsurizal. Dia merupakan Mantan General Manejer Pelindo Teluk Bayur.
Uang penganti tersebut merupakan kewajiban yang diharus dibayarkan, setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung No. 779 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 21 Oktober 2008. Dimana, dalam putusan tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp216.480.000. Otomatis satu bulan kurungan tidak harus dijalaninya lagi, karena sudah membayar uang pengantinya.
Selain itu, MA juga memutuskan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, jika tak sanggup membayar denda, bisa menggantinya dengan kurungan enam bulan kurungan. Sehingga, sekarang ini Syamsurizal masih berada di Hotel Prodeo Muaro Padang untuk menjalani hukumannya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Ny Syamsurizal menyerahkan uang penganti Rp216. 480.000 ke Kejari Padang.
“Ny Syamsurizal telah menyerahkan uang penggantinya Rp216.480.000. Dengan begitu Alhamdulillah hari ini (kemarin-red) kami telah berhasil eksekusi dan menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp216. 480.000,” kata Kajari Padang, Slamet Riady kepada wartawan kemarin.
PK
Di tempat terpisah, penasihat hukum Syamsurizal, Boy Yendra Tamin, S.H., mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Padang. Berkas PK tersebut diterima Panitera Muda Pidana, Nazwar.
Boy mengatakan, pembayaran uang penganti tidak menghalangi terpidana untuk mengajukan PK. “Pembayaran uang penganti merupakan niat baik dari Syamsurizal mematuhi peraturan hukum di Indonesia. Walaupun, perbuatan korupsi tersebut tidak pernah dilakukannya. Karena itu, kami mendaftarkan PK kembali,” ungkap Boy.
Pengajuan tersebut, ia menilai putusan MA tidak prinsipil. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya tersebut tidak berpotensi merugikan negara.
Dalam berkas PK tersebut mengajukan 47 bukti tambahan baru (Novum). Diantaranya, saat ini PT Pelindo malah mengratiskan tanah negara di Teluk Bayur seluas 10.400 meter ke pihak ketiga. “Dengan begitu, saat klien kami menjabat sebagai GM PT Pelindo Teluk Bayur Padang di tahun 2002 dan menyewakan kepada PT. Nuansa Pantai
Sumatera (NPS). Artinya, dalam kasus ini, tidak ada negara dirugikan, malahan untung,” katanya.

Sementara itu, dalam putusan MA seharusnya Pelindo menyewakan gudang tersebut lebih tinggi. Disisi lain, MA juga menyatakan, letaknya tersebut sangat strategis. Nyatanya, dilapangan tidak, malahan letaknya dikaki bukit.(304)

Sumber /hariansinggalang.co.id/ I Kamis, 11 February 2010


Berita ini dicetak dari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
http://boyyendratamin.com/berita-42-syamsurizal-bayar-uang-pengganti-rp216-juta.html