Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN & REKAN melayani jasa bantuan dan konsultasi hukum seperti kasus pidana, korupsi, perdata, Pemerintahan, Ketenagakerjaan, sengketa Rumah Tangga termasuk KDRT dan Perceraian, sengketa perusahaan, HAKI, paten, merek, hak cipta, legal audit, legal opinion, legal drafting, dan lain-lain. Kantor Hukum BOY YENDRA TAMIN & REKAN mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia dan pada Kantor Hukum ini bergabung beberapa advokat/Pengacara dan tim ahli dari beberapa perguruang tinggi. Selain melayani perorangan, juga melayani konsultasi dan jasa hukum bagi instansi pemerintah dan perusahaan. ttd Boy Yendra Tamin, SH. MH
 doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 27-06-2010, 08:59 WIBPeserta PKPA Fak Hukum UBH Angkatan VIII
Sekjen DPN Peradi Hasanudin Nasution bersama peserta PKPA angkatan VIII Fakultas Hukum Univ Bung Hatta , juli 2010
 doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 23-06-2010, 11:03 WIBPembukaan PKPA
Dekan Fak Hukum UBH dan Sekjen DPN Peradi Hasanudin Nasution pada pembukaan PKPA angkatan VIII Fak Hukum UBH
 doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas klien, 14-03-2010, 01:38 WIBPatuhi keputusan hukum
Keluarga Ir Syamsurizal bayar uang pengganti
 beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 14-03-2010, 01:30 WIBSenja
Ketika senja di Sungai tarab Kab Tanah Datar
 beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 14-03-2010, 00:07 WIBAnak Daro (mempelai wanita) dan Suntiang
Anak daro (mempelai wanita) minangkabau tengah memakai suntiang didampingi dayang-dayang.
 dok/Hermawan/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 14-03-2010, 00:30 WIBBaca sajak
Baca sajak
 beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 14-07-2009, 18:54 WIBSisi Alam Indah
Sisi Alam yang molek di jalan raya menuju Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat
 beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 07-07-2009, 21:34 WIBBulan
Bulan Keemasan di Langit Malam Kota Padang jam 19.30 tanggal & Juli 2009
 beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-06-2009, 09:29 WIBKebun teh
Kebun tek Kayu Aro, Kerinci
 /Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-06-2009, 09:57 WIBSisi Panorama Alahan Panjang
Menuju kampung
|
oleh Lulu Anjarsari Kamis 29 Juli 2010 - 22:20:59 Al-Hamis, 17 Sha'ban 1431 H Jakarta, MK Online - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dharmasraya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/7), di Gedung MK. Dua pemohon sekaligus berkeberatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya Nomor 56 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010, yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor 1 Chairul Saleh-Tugimin sebagai Pemohon dalam perkara Nomor 83/PHPU.D-VIII/2010 serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 4 Marlon Martua-Purwanto untuk perkara nomor 84/PHPU.D-VIII/2010. Anwar Rahman yang mewakili Pasangan calon bupati dan wakil bupati Chairul Saleh-Tugimin mengungkapkan bahwa Pemilukada Kabupaten Dharmasraya bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil sejal tahapan pencalonan hingga tahap penetapan. Anwar mengungkapkan beberapa pelanggaran yang terjadi, di antaranya intimidasi terhadap pemilih yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 Adi Gunawan-Syafruddin yang menjadi Pihak Terkait di Kecamatan Koto Besar. “Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 malah mengedarkan surat daulat dari Maharajo Dirajo Koto Besar untuk dibagikan dari rumah ke rumah sebagai bentuk intimidasi. Tak hanya itu, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga membuat spanduk dengan tulisan ‘Maaf untuk calon lain, kami sudah mempunyai calon sesuai titah Tuanku Maharajo Dirajo Koto Besar, yakni Pasangan Calon Nomor 2’,” ujarnya. Anwar pun memaparkan Pihak Terkait melakukan praktik politik uang (money politic) ketika masa kampanye. Menurut Anwar, politik uang yang dilakukan Pihak Terkait dengan membagikan uang kepada pemilih di 11 kecamatan se-Kabupaten Dharmasraya. “Pelanggaran pun terjadi pada tahap minggu tenang. Tim Sukses Pihak Terkait mengganti seluruh Ketua KPPS dengan orang-orang baru yang tidak mengikuti bimbingan teknis sebelumnya,” paparnya. Selain itu, Anwar mengindikasikan adanya penggelembungan suara di TPS 9 Lubuk Besar, Asam Junjuan. Pada TPS tersebut, partisipasi masyarakat 100% dengan kemenangan Pihak Terkait. “Padahal daerah tersebut temasuk daerah yang terisolir,” jelasnya. Sementara itu, Boy Yendra Tamin yang mewakili pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 4 Marlon Martua-Purwanto menuturkan penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya penuh kecurangan dan pelanggaran. Kecurangan dan pelanggaran tersebut, di antaranya Ketua KPPS tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi para Pemohon, dugaan penggelembungan suara, keluarnya Surat Keputusan KPU Nomor 56 Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 dikesankan terlalu terburu-buru sehingga ada dugaan rekayasa. “Padahal dalam jadwal tertulis yang dibuat Termohon tertulis tanggal 10 Juli 2010. Perbuatan Pemohon tersebut merupakan perbuatan yang menjebak Pemohon agar tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya. Disinggung mengenai pengajuan saksi yang akan diajukan sebanyak 80 orang, Ketua Majelis Hakim Panel M. Akil Mochtar menyarankan agar kualitas saksi yang dipentingkan, bukan kuantitasnya. “Sidang sengketa hasil pemilukada merupakan persidangan cepat (speedy trial) yang harus diselesaikan dalam waktu 14 hari. Jika para pihak hanya memperhatikan kuantitas saksi, maka persidangan bisa berlangsung selama 30 hari,” jelasnya. Sidang mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Senin, 26 Juli 2010. (Lulu Anjarsari) Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id oleh VIVAnews.com Sabtu 26 Juni 2010 - 10:13:38 As-Sabt, 14 Rajab 1431 H VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia. Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi. "Satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah Peradi," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010. Dia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing mengikuti ujian advokat yang dilaksanakan oleh organisasi yang tidak diakui permerintah. [ Selengkapnya... ] oleh Padang Ekspress Rabu 23 Juni 2010 - 10:33:28 Al-Arba'a, 11 Rajab 1431 H  Padang-Padek—Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) memeilki andil yang cukup besar memberikan pelatihan dan pendidikan advokat. Oleh sebab itu , PKPA perlu dikembangkan menjadi pendidikan setingkat magister advokat seperti kenotariatan. Demikian diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta , Boy Yendra Tamin saat membuka PKPA yang diselenggarakan Fakultas Hukum UBH dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan DPD Serikat Pengacara Indonesia di UBH , akhir pekan lalu. [ Selengkapnya... ] | Pendidikan Khusus Profesi Advokat RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
Online
Pengunjung: 2,
Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan |