![]() | |||||||||
Syamsurizal Bayar Uang Pengganti Rp216 Jutaoleh SinggalangMinggu 14 Februari 2010 - 22:46:56 Al-Ahad, 29 Safar 1431 H Kategori Informasi Padang, Kejaksaan Negeri Padang menyetorkan uang penganti tindak pidana korupsi senilai Rp216.480.000 ke kas negara, Rabu (10/2). Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi penyelewengan gudang Pelindo Teluk Bayur, senilai Rp1,17 miliar Ir Syamsurizal. Dia merupakan Mantan General Manejer Pelindo Teluk Bayur. Uang penganti tersebut merupakan kewajiban yang diharus dibayarkan, setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung No. 779 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 21 Oktober 2008. Dimana, dalam putusan tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp216.480.000. Otomatis satu bulan kurungan tidak harus dijalaninya lagi, karena sudah membayar uang pengantinya. Selain itu, MA juga memutuskan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, jika tak sanggup membayar denda, bisa menggantinya dengan kurungan enam bulan kurungan. Sehingga, sekarang ini Syamsurizal masih berada di Hotel Prodeo Muaro Padang untuk menjalani hukumannya. [ Selengkapnya... ]
Kajati dan Kajari Berebut Kasus, Kok Bisa?oleh Ricco Mahmudi - Padang EkspresSabtu 02 Januari 2010 - 19:04:21 As-Sabt, 16 Muharram 1431 H Kategori Berita Media Padang, Penyidikan kasus dana Alai-Bypass yang tersimpan di rekening pribadi saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar untuk diselidiki. Kasus ini sebelumnya juga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari Padang. “ Tidak mungkin kasus ini dikerjakan dua lembaga yang sama. Kita memang telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, karena kita tidak mengetahui kalau Kajati juga menyelidikinya," ujar Kasi Intel Kajari Padang Sahriyal, beberapa saat lalu. Jumat (4/12), Kajari yang sebelumnya menangani masalah ini menyerahkan laporan kasus ini Kejati. Laporan itu memuat bukti tertulis, kecuali bukti-bukti fotocopy rekening yang saat ini masih berada di Kejari. Rencananya bukti ini juga akan diserahkan dalam waktu dekat. [ Selengkapnya... ]
PRAKTISI: PUTUSAN BEBAS TERHADAP PRITA SUDAH TEPATSabtu 02 Januari 2010 - 18:41:14 As-Sabt, 16 Muharram 1431 H Kategori Berita Media Padang - Praktisi Hukum Pidana dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat, Boy Yendra Tamin, SH, MH menilai putusan bebas majelis hakim terhadap Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik, sudah tepat dan telah mempertimbangkan rasa keadilan. "Kita melihat putusan hakim bukan karena banyaknya support publik terhadap kasus Prita vs RS Omni, tapi sudah mempertimbangkan putusan kasus yang berkualitas dan mempertimbangkan rasa keadilan," kata Dekan Fakultas Hukum UBH Padang, Boy Yendra Tamin ketika diminta tanggapanya di Padang, Selasa. Menurutnya, putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita sudah pas dan tepat, makanya ke depan perlu menjadi suatu pembelajaran bagi penyidik dalam mengangkat kasus dari laporan masyarakat. Terkait, apa yang dilakukan Prita sehingga menjeratnya ke meja hijau tidak semuanya penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi karena orang Indonesia mudah tersinggung sehingga langsung dilaporkan ke penyedik. [ Selengkapnya... ]
more news on this page ![]() Galeri Random Berita Terbaru Produk Hukum Online Pengunjung: 5, Anggota: 0... paling banyak online: 38 (anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37 Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan Polling Tokoh Hukum Tokoh Hukum Klik Disini | |||||||||
| Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin Development & Design by Djamboe WebDesign |