/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 30-08-2010, 18:40 WIB

Pagi

Bermandikan cahya surya
/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 30-08-2010, 14:59 WIB

Bertanam padi

Bertanam padi
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 30-08-2010, 07:56 WIB

Matahari pagi

Matari pagi menyebar cahaya keemasan
doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:32 WIB

Pembukaan PKPA

Dekan Fak Hukum UBH dan Sekjen DPN Peradi Hasanudin Nasution pada pembukaan PKPA angkatan VIII Fak Hukum UBH
doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:08 WIB

Peserta PKPA Fak Hukum UBH Angkatan VIII

Sekjen DPN Peradi Hasanudin Nasution bersama peserta PKPA angkatan VIII Fakultas Hukum Univ Bung Hatta , juli 2010
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 29-08-2010, 23:06 WIB

Senja

Ketika senja di Sungai tarab Kab Tanah Datar
doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas klien, 29-08-2010, 23:41 WIB

Patuhi keputusan hukum

Keluarga Ir Syamsurizal bayar uang pengganti
Beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:36 WIB

Penanda tanganan MoU

Boy Yendra Tamin Dekan Fak Hukum Univ Bung Hatta memanda tangani MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Padang Sidempuan, rabu 4 Agustus 2010
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:28 WIB

matraman di malam hari

kerlip lampu dan malam di matraman
doc-beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:11 WIB

MoU

Kerjasama merupakan langkah strategis dalam membangun suatu kegiatan dan di era global orang atau suatu institusi tidak bisa bekerja atau mendapat hasil yang optimal bila bekerja sendiri.

PH: SECARA HUKUM EDI WARLIS TIDAK LAGI BERTANGGUNG JAWAB

oleh Harian Singgalang (Sepri)
Kamis 03 Juni 2010 - 21:55:06
Al-Hamis, 20 Jumada Al-Thani 1431 H
Kategori Informasi

Padang, Singgalang
Saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/6), penasihat hukum (PH) Edi Warlis menegaskan jabatan Edi Warlis sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) telah dicabut pada 1 Juni 2006. Sehingga Edi Warlis tak lagi bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi pada Proyek Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada 2006 itu. [ Selengkapnya... ]
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini

PH, JAKSA SEMBUNYIKAN SK PENCABUTAN PPK EDI WARLIS

oleh Hariang Singgalang, (Septri)
Selasa 01 Juni 2010 - 10:18:30
Ats-Tsalatsa, 18 Jumada Al-Thani 1431 H
Kategori Berita Media

gambar: edi_warlis-3Padang, Singgalang
Penasihat Hukum (PH) Edi Warlis, Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., dan Virza Benzani, S.H., M.H., meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Karena, Edi Warlis telah dicabut kewenangannya sebagaii Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 1 Juni 2006 oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fuadi, S.H.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, S.H., Basril G. S.H., dan Fauzi, S.H., menuntut Edi Warlis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan ditambah harus membayar ganti rugi sebanyak Rp126.175.350.
PH menilai surat pencabutan Edi Warlis selaku PPK sengaja tidak diperlihatkan JPU saat persidangan dan tidak pula dijadikan sebagai salah satu barang bukti.Hal itu disampaikan PH di depan majelis hakim, Herry Sasongko, S.H., M.H., Jon Effreddi, S.H., M.H., dan Sapta Diharja, S.H., M.H., Senin (31/5). [ Selengkapnya... ]
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini

EDI WARLIS MERADANG

oleh Harian Singgalang
Jumat 21 Mei 2010 - 13:28:46
Al-Jum'a, 7 Jumada Al-Thani 1431 H
Kategori Berita Media

Padang, Singgalang
Dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan ditambah harus membayar ganti rugi sebanyak Rp126.175.350, Edi Warlis tak bisa menahan emosinya. “Saya merasa jadi tumbal. Masa tuntutan saya lebih tinggi dari KPA (kuasa pengguna anggaran-red), Fuadi yang bertanggung jawab atas proyek itu,” ujarnya. Edi Warlis juga mengatakan dirinya tak terima jika mantan atasannya yang lebih tinggi malah tak mendapat hukuman apa-apa. [ Selengkapnya... ]
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Halaman  1 2 3 ... 6 [7] 8 ... 22 23 24
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign