 /Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 30-08-2010, 18:40 WIBPagi
Bermandikan cahya surya
 /Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 30-08-2010, 14:59 WIBBertanam padi
Bertanam padi
 beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 30-08-2010, 07:56 WIBMatahari pagi
Matari pagi menyebar cahaya keemasan
 doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:32 WIBPembukaan PKPA
Dekan Fak Hukum UBH dan Sekjen DPN Peradi Hasanudin Nasution pada pembukaan PKPA angkatan VIII Fak Hukum UBH
 doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:08 WIBPeserta PKPA Fak Hukum UBH Angkatan VIII
Sekjen DPN Peradi Hasanudin Nasution bersama peserta PKPA angkatan VIII Fakultas Hukum Univ Bung Hatta , juli 2010
 beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 29-08-2010, 23:06 WIBSenja
Ketika senja di Sungai tarab Kab Tanah Datar
 doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas klien, 29-08-2010, 23:41 WIBPatuhi keputusan hukum
Keluarga Ir Syamsurizal bayar uang pengganti
 Beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:36 WIBPenanda tanganan MoU
Boy Yendra Tamin Dekan Fak Hukum Univ Bung Hatta memanda tangani MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Padang Sidempuan, rabu 4 Agustus 2010
 beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:28 WIBmatraman di malam hari
kerlip lampu dan malam di matraman
 doc-beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:11 WIBMoU
Kerjasama merupakan langkah strategis dalam membangun suatu kegiatan dan di era global orang atau suatu institusi tidak bisa bekerja atau mendapat hasil yang optimal bila bekerja sendiri.
|
oleh Harian Singgalang (Sepri) Kamis 03 Juni 2010 - 21:55:06 Al-Hamis, 20 Jumada Al-Thani 1431 H Padang, Singgalang Saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/6), penasihat hukum (PH) Edi Warlis menegaskan jabatan Edi Warlis sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) telah dicabut pada 1 Juni 2006. Sehingga Edi Warlis tak lagi bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi pada Proyek Pembinaan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada 2006 itu. [ Selengkapnya... ] oleh Hariang Singgalang, (Septri) Selasa 01 Juni 2010 - 10:18:30 Ats-Tsalatsa, 18 Jumada Al-Thani 1431 H  Padang, Singgalang Penasihat Hukum (PH) Edi Warlis, Boy Yendra Tamin, S.H., M.H., dan Virza Benzani, S.H., M.H., meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Karena, Edi Warlis telah dicabut kewenangannya sebagaii Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 1 Juni 2006 oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fuadi, S.H. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, S.H., Basril G. S.H., dan Fauzi, S.H., menuntut Edi Warlis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan ditambah harus membayar ganti rugi sebanyak Rp126.175.350. PH menilai surat pencabutan Edi Warlis selaku PPK sengaja tidak diperlihatkan JPU saat persidangan dan tidak pula dijadikan sebagai salah satu barang bukti.Hal itu disampaikan PH di depan majelis hakim, Herry Sasongko, S.H., M.H., Jon Effreddi, S.H., M.H., dan Sapta Diharja, S.H., M.H., Senin (31/5). [ Selengkapnya... ] oleh Harian Singgalang Jumat 21 Mei 2010 - 13:28:46 Al-Jum'a, 7 Jumada Al-Thani 1431 H Padang, Singgalang Dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan ditambah harus membayar ganti rugi sebanyak Rp126.175.350, Edi Warlis tak bisa menahan emosinya. “Saya merasa jadi tumbal. Masa tuntutan saya lebih tinggi dari KPA (kuasa pengguna anggaran-red), Fuadi yang bertanggung jawab atas proyek itu,” ujarnya. Edi Warlis juga mengatakan dirinya tak terima jika mantan atasannya yang lebih tinggi malah tak mendapat hukuman apa-apa. [ Selengkapnya... ] | Registration & Client Area Pendidikan Khusus Profesi Advokat RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
Online
Pengunjung: 4,
Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
|