/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 30-08-2010, 18:40 WIB

Pagi

Bermandikan cahya surya
/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 30-08-2010, 14:59 WIB

Bertanam padi

Bertanam padi
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 30-08-2010, 07:56 WIB

Matahari pagi

Matari pagi menyebar cahaya keemasan
doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:32 WIB

Pembukaan PKPA

Dekan Fak Hukum UBH dan Sekjen DPN Peradi Hasanudin Nasution pada pembukaan PKPA angkatan VIII Fak Hukum UBH
doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:08 WIB

Peserta PKPA Fak Hukum UBH Angkatan VIII

Sekjen DPN Peradi Hasanudin Nasution bersama peserta PKPA angkatan VIII Fakultas Hukum Univ Bung Hatta , juli 2010
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Panorama Sumatera Barat, 29-08-2010, 23:06 WIB

Senja

Ketika senja di Sungai tarab Kab Tanah Datar
doc/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas klien, 29-08-2010, 23:41 WIB

Patuhi keputusan hukum

Keluarga Ir Syamsurizal bayar uang pengganti
Beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:36 WIB

Penanda tanganan MoU

Boy Yendra Tamin Dekan Fak Hukum Univ Bung Hatta memanda tangani MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Padang Sidempuan, rabu 4 Agustus 2010
beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:28 WIB

matraman di malam hari

kerlip lampu dan malam di matraman
doc-beyete/Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Aktivitas, 29-08-2010, 23:11 WIB

MoU

Kerjasama merupakan langkah strategis dalam membangun suatu kegiatan dan di era global orang atau suatu institusi tidak bisa bekerja atau mendapat hasil yang optimal bila bekerja sendiri.

BANGUN KARAKTER BANGSA MELALUI PENDIDIKAN HUKUM

oleh news.id.finroll.com
Rabu 20 Mei 2009 - 22:02:56
Al-Arba'a, 25 Jumada Al-Ula 1430 H
Kategori Berita Media

Padang, 20/5 (Roll News) - Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatra Barat, Boy Yendra Tamin SH, MH berpendapat membangun karakter bangsa bisa melalui pendidikan hukum yang menyentuh masyarakat.

"Pendidikan hukum belum menyentuh masyarakat, dan ini memprihatinkan karena selama ini baru sampai pada pendidikan formal saja. Padahal Indonesia adalah negara hukum," kata dekan Fakultas Hukum UBH ini ketika diminta tanggapannya terkait dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Rabu. [ Selengkapnya... ]
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini

KPK Jadwalkan Periksa Ajudan Jhony Allen

oleh Arry Anggadha, Yudho rahardjo I VIVAnews
Senin 18 Mei 2009 - 11:47:55
Al-Itsnayna, 23 Jumada Al-Ula 1430 H
Kategori Berita Media

gambar: joni_alen_alenVIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa ajudan legislator Jhony Allen Marbun, Rescho. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan deramga di Indonesia timur.

Rencananya, Rescho diperiksa pukul 10.00, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 18 Mei 2009. Namun, belum diketahui apakah Rescho sudah datang atau belum.

Dugaan keterlibatan Rescho ini pertama kali diungkapkan tersangka Abdul Hadi Djamal. Usai diperiksa pada Jumat 15 Mei, Hadi Djamal menyatakan pernah menyerahkan Rp 1 miliar kepada Jhony Allen. Uang yang berasal dari rekanan pembangunan proyek dermaga itu diserahkan melalui Rescho.

Pengacara Hadi Djamal, Radian Syam, menyatakan penyerahan uang itu dilakukan di sebuah hotel di Jakarta pada Februari lalu.

Hadi Djamal tertangkap tangan menerima sejumlah uang dari pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, 2 Maret lalu. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

Di tempat terpisah, penyidik juga menangkap pengusaha Hontjo Kurniawan. Uang yang diamankan penyidik itu diduga berasal dari Hontjo sebagai uang pelicin proyek. Hontjo adalah rekanan proyek.

Dalam beberapa kali kesempatan, Abdul Hadi mengaku telah memberikan uang kepada Jhony Allen. Politisi Partai Demokrat itu pun sudah diperiksa KPK.

Sumber: korupsi.vivanews.com
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini

KETUA MAHKAMAH AGUNG: Kartu PERADI yang Berlaku di Pengadilan

oleh http://www.peradi.or.id/
Minggu 03 Mei 2009 - 20:03:35
Al-Ahad, 8 Jumada Al-Ula 1430 H
Kategori Informasi

gambar: bagir_manan-1Mahkamah Agung (MA) menyatakan sangat prihatin terhadap perpecahan yang terjadi di kalangan advokat yang ditandai dengan munculnya Kongres Advokat Indonesia (KAI). Semangat Undang-Undang Advokat adalah adanya satu wadah organisasi advokat yang telah terwujud dengan terbentuknya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang juga telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui salah satu putusannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MA Bagir Manan dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Kamis (14/8). “Pada saat ini lahir salah satu perhimpunan advokat yaitu Kongres Advokat Indonesia dan ini mencerminkan perpecahan di kalangan advokat kita. Hal ini sungguh memprihatinkan Mahkamah Agung,” ungkap Bagir. [ Selengkapnya... ]
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Halaman  1 2 3 ... 16 [17] 18 ... 22 23 24
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 3, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign