Layanan Konsultasi Hukum Online
Pertanyaan
tante sy IDA meninggal tanpa anak, berwasiat rumahnya diwariskan kpd anak dari kakaknya (1 org) & anak dari adiknya (2 org) masing2 50%,25%,25%. Belakangan wasiat tersebut tdk diakui padahal disaksikan oleh 4 org saksi.saat ini sy sdh menyurat utk permohonan pemblokiran sertifikat, selanjutnya gmn?

zen nen, 40 tahun, Gorontalo, Gorontalo
Alamat IP: 125.167.126.156
Jawaban Oleh Boy Yendra Tamin, SH., MH.
Yth Bapk Zen
di Gorontolo

Terima kasih Bpk telah mengunjungi konsultasi hukum online Kantor Advokat Boy Yedra Tamin & Rekan. Atas pertanyaan Bpk, memang perlu ada kejelasan terlebih dahulu apakah wasiat itu dalam bentuk tertulis atau lisan. Apabila dalam bentuk tertulis lebih baik dan saran kami sebaiknya wasiat itu Bpk daftar atau dilegalisasi di kantor Notaris. Kemudian di ikuti dengan surat pernyataan dari saksi-saksi dihadpan Notaris. Namun untuk menjawab pertanyaan Bpk ini, kami kesulitan Bpk tidak menjelaskan siapa yang keberatan, apakah keberatan dari pihak lain atau diantara yang menerima wasiat sendiri.

Terima kasih, semoha bermamfaat/

Kamis 27 Mei 2010 - 11:18:42
Konsultasi Hukum Online Kategori Sengketa Perdata Lainnya
1. upaya hukum apa yang bisa saya tempuh untuk melawan putusan kasasi permohonan kasasi tidak dapat diterima dengan alasan pengjuan memori kasasi lewat waktu sementara fakta belum lewat waktu?(hanya karena kesalahan Fatal panitera membuat akta permohonan kasasi) saya terzalimi dg ksalahn tsb
Hasran, 25 tahun, Makasar, Sulsel
2. Saya seorang wirausaha bimbingan belajar. Saya ada deadline pembayaran utang di akhir bulan Januari 2010, tapi sampai saat ini saya belum bisa menyelesaikan, karena kantor memang tidak ada dana dan sedang menunggu pencairan pinjaman baru. Apa saya bisa mengajukan PKPU untuk kasus tersebut?
Lucia Bridiniyati, 23 tahun, Bantul, Yogya
3. TIGA BULAN YANG LALU KITA MELAKUAKAN PENARIKAN UNIT OBJEK PERJANJIAN ATAS SATU UNIT SEPEDA MOTOR YANG TERJADI KETERLAMBATAN SELAMA SATU TAHUN DENGAN KRONOLOGI SEBAGAI BERIKUT: UNIT TERSEBUT SUDAH DI JUAL DARI ANGSURAN 12 KE ORANG LAIN SEBESAR 14 JT SECARA TUNAI PADAHAL BPKB MASIH DI PEGANG FINANCE
PRASETYO, 30 tahun, Mojokerto, Jatim
4. Salam Perkenalan dari saya. dan kebetulan ada yang saya ingin pertanyakan apakah dalam kasus Perdata, dengan objek yang sama dan dengan para penggugat dan tergugat yang sama, apakah bisa disidangkan sebanyak 2 kali di Pengadilan Negeri ? walaupun Nomor perkaranya berbeda....Terima kasih
stephanus kristanto, 30 tahun, Jakarta Pusat, Jakarta
5. saya mengontrakan sebuah bangunan milik saya kepada seorang pengusaha,namun dalam perjanjian tsb yang menjadi pihak pertama bukan nama saya,melainkan nama orang tua saya,ketika timbul sengketa,siapa yang akan bertanggung jawab,saya atau orang tuan saya,thanks
alwi jufri, 40 tahun, Jakarta Selatan, Jakarta
6. Dengan Hormat, Dengan melalui email ini kami ingin memohon informasi atas kasus hukum perdata yang sedang kami alami ; 1. Apakah dalam suatu [erkara perdata , dengan Penggugat dan tergugat serta Obyek perkara yang sama dapat disidangkan sampai dua kali ? Misalnya Sidang yang pertama No. 7/...
Nio Teddy, 53 tahun, Jakarta Pusat, Jakarta

Cari Pertanyaan Konsultasi

Kelompok Jenis Perkara

Untuk mengirimkan pertanyaan, silahkan klik disini
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 6, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign