tante sy IDA meninggal tanpa anak, berwasiat rumahnya diwariskan kpd anak dari kakaknya (1 org) & anak dari adiknya (2 org) masing2 50%,25%,25%. Belakangan wasiat tersebut tdk diakui padahal disaksikan oleh 4 org saksi.saat ini sy sdh menyurat utk permohonan pemblokiran sertifikat, selanjutnya gmn?
zen nen, 40 tahun, Gorontalo, Gorontalo
Alamat IP: 125.167.126.156
Terima kasih Bpk telah mengunjungi konsultasi hukum online Kantor Advokat Boy Yedra Tamin & Rekan. Atas pertanyaan Bpk, memang perlu ada kejelasan terlebih dahulu apakah wasiat itu dalam bentuk tertulis atau lisan. Apabila dalam bentuk tertulis lebih baik dan saran kami sebaiknya wasiat itu Bpk daftar atau dilegalisasi di kantor Notaris. Kemudian di ikuti dengan surat pernyataan dari saksi-saksi dihadpan Notaris. Namun untuk menjawab pertanyaan Bpk ini, kami kesulitan Bpk tidak menjelaskan siapa yang keberatan, apakah keberatan dari pihak lain atau diantara yang menerima wasiat sendiri.
Terima kasih, semoha bermamfaat/
Kamis 27 Mei 2010 - 11:18:42
Konsultasi Hukum Online Kategori Sengketa Perdata Lainnya