upaya hukum apa yang bisa saya tempuh untuk melawan putusan kasasi permohonan kasasi tidak dapat diterima dengan alasan pengjuan memori kasasi lewat waktu sementara fakta belum lewat waktu?(hanya karena kesalahan Fatal panitera membuat akta permohonan kasasi) saya terzalimi dg ksalahn tsb
Hasran, 25 tahun, Makasar, Sulsel
Alamat IP: 125.167.126.58
Terima kasih anda telah mengunjungi konsultasi Hukum Online Kantor Advokat Boy Yendra Tamin, SH.MH dan Rekan.
Atas pertanyaan anda, upaya hukum yang bisa anda lakukan secara formal tentulah upaya Peninjauan Kembali dengan catata anda bisa mengajukan bukti baru atau keadaan baru atas adanya kesalahan dari Panitera Mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi anda. Misalnya saja adanya sebentuk surat dari kepaniteraan yang menerangkan atas tanggal pengajuan kasasi dimaksud atau kalau ada bukti lain bahwa tanggal anda mengajukan kasasi tidaklah seperti tanggal yang tertera pada akta kasasi. Dengan bukti atau keadaan batu itu, mudaha-mudahan PK anda diterima.
Terima kasih, pengelola
Kamis 10 Juni 2010 - 10:01:33
Konsultasi Hukum Online Kategori Sengketa Perdata Lainnya