PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

Kamis 21 Mei 2009 - 12:33:14
Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H
Kategori Berita Media

gambar: lalu_lintas_jalan-macet-1Padang, 19/1 (Regional.Roll) - Pengamat Hukum dari Univesitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Boy Yendra Tamin, SH, MH menilai, pengalihan fungsi pengaturan lalulintas belum bisa sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) karena masih perlu kajian lebih cermat lagi.

Dekan Fakultas Hukum UBH Padang itu mengemukakan pendapatnya ini Senin ketika diminta tanggapannya terkait rencana pengesahan UU Lalu Lintas dan Jalan Raya oleh DPR RI.

Menurut dia, UU baru tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya menggantikan UU No 14/1992 dimana pengaturan lalu lintas akan diserahkan kepada sipil (DLLAJ, red) itu baik seperti yang sudah diberlakukan di negara-negara maju.

Namun di sisi lain perlu dicermati sumberdaya manusia di DLLAJ, apakah sudah mampu menangani pengaturan lalu lintas secara optimal.

Boy mengatakan, untuk konteks Indonesia, penanganan Lalin oleh polisi lalulintas selama ini belum bisa sepenuhnya diserahkan kepada DLLAJ karena pengguna kendaraan tak takut pada aturan tapi pada polisi.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

Sebab berbeda dengan negara-negara maju, pengguna jalan atau masyarakatnya displin akan aturan meski tak ada aparat lalu lintas mereka tetap tertib.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

"Sekarang saja pengaturan lalu lintas oleh Polantas masih tetap sembrawut, apakah DLLAJ punya wibawa di mata masyarakat atau penggunan jalan dalam pengaturan lalu lintas," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

Terkait lalu lintas menyimpan potensi pelanggaran dan kejahatan yang akan berkaitan dengan pidana, persoalannya lagi apakah DLLAJ dibekali teknis dan sistem penyidikan, punya kewenangan menangkap dan menggeledah atau kewenangan memiliki senjata seperti Polantas.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

Misalnya terjadi kejahatan di jalan raya, tindakan seperti apa yang bisa dilakukan DLLAJ, apakah mampu bertindak layaknya polisi.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

Menurut praktisi hukum pidana itu, saat ini perlu mengombinasi kedua instansi lalu lintas itu (Polantas dasn LLAJ) secara optimal untuk menertibkan lalulintas di jalan raya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

"Bisa saja dalam aplikasinya di lapangan ada lima petugas DLLAJ dan dua orang Polantas," katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

Ia menambahkan, banyak hal yang perlu dicermati mendalam sebelum RUU itu disahkan agar tidak terkesan hanya ingin bagi-bagi wewenang dalam pengaturan lalin atau mencari format baru tetapi dampak yang akan muncul lebih besar lagi.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

Ketika ditanya bahwa polisi lebih profersional dari DLLAJ dalam menangani kejahatan di jalan raya, Boy menilai, secara personil bisa jadi tetapi secara kualitas belum tentu bisa menekan angka kejahatan.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

"Jadi polisi memang harus tetap ada dijalan, satu upaya mengurangi aksi kejahatan dan belum mampu sepenuhnya diatasi DLLAJ," katanya.***4***
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: PENGAMAT: DLLAJ BELUM BISA TANGANI SEPENUHNYA LALIN

Sumber : news.id.finroll.com I Monday, 19 January 2009 11:51
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- PENGAMAT: RENCANA SP3 KASUS ASABRI MESTI TERBUKA - 21/05/2009 (Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H) 12:29:54
- BANGUN KARAKTER BANGSA MELALUI PENDIDIKAN HUKUM - 20/05/2009 (Al-Arba'a, 25 Jumada Al-Ula 1430 H) 22:02:56
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 2, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign