Empat PNS DKP Tersangka Korupsi

oleh Harian Umum Sore Sinar Harapan, Selasa, 06 November 2007
Rabu 15 April 2009 - 19:06:56
Al-Arba'a, 19 Rabi Al-Thani 1430 H
Kategori Informasi

Padang, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan mesin long tail pada tahun anggaran 2005. Keempat tersangka itu merupakan PNS di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Keempat tersangka itu yakni Ir Asnedi (Ketua Panitia Proyek), Sukarma (Sekretaris Panitia), Ir Rustam dan Syafrinaldi, S.Sos. Mereka diantarkan tim penyidik ke tim penuntut Kejaksaan Negeri Padang, Senin (5/11). Selain itu, tersangka diantar Wakil Kepala DKP Sumbar Mirwan Pulungan serta dua pengacara Boy Yendra Tamin, SH, MH, dan Vriza Benzani, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Zulbahri Munir, SH, MH, menyatakan, sebenarnya pihaknya berencana menahan tersangka. Namun, dengan adanya surat permohonan itu, ia tidak jadi mengeluarkan surat perintah penahanan. (pur)
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- Koruptor Pengadaan Kapal Divonis 1 Tahun - 15/04/2009 (Al-Arba'a, 19 Rabi Al-Thani 1430 H) 19:00:22
- Selamat Datang di Djamboe WebDesign, Software House Pengembangan Aplikasi Berbasis Web - 14/04/2009 (Ats-Tsalatsa, 18 Rabi Al-Thani 1430 H) 20:47:44
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 4, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign