oleh Sandi Adri - Padang Ekspres
Rabu 09 September 2009 - 23:42:10
Al-Arba'a, 19 Ramadan 1430 H
Padang, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis bebas Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sumbar, Achyarman, Selasa.
Achyarman dinilai tidak terbukti dan dibebaskan dari semua tuntutan terkait dakwaan dugaan korupsi proyek Penyiapan, Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T) di Dusun Padanghilalang, Dharmasraya di bawah Disnakertrans Sumbar tahun 2006 yang dikerjakan perusahaannya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Masrul menyebutkan, terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ”Sehingga Achyarman dibebaskan dari segala tuntutan dan serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang baik,” ujarnya membacakan putusan, di ruang sidang utama PN Padang, kemarin.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Achyarman tampak tegang. Begitupun sejumlah anggota keluarganya yang ikut hadir mendampinginya sejak awal persidangan. Mengenakan stelan kemeja cokelat dan celana senada, Achyarman tak dapat menyembunyikan kebahagiannya jelang akhir pembacaan putusan yang mengarah kepada kebebasannya dari semua dakwaan.
Menanggapi putusan majelis hakim, Achyarman dengan dua kuasa hukumnya Boy Yendra Tamin dan Virza Benzani jelas menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Zein Munggaran menyatakan pikir-pikir dulu.
Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, menilai Achyarman memang pernah membuat dan menandatangani surat kelengkapan pencairan dana 100 persen dari 53,7 bobot kerja dan surat kuasa penempatan peminjaman dana P4T kepada bendaharawan Disnakertrans.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS
Namun, pencairan dana itu adalah pengeluaran Disnakertrans Sumbar. Bukan persyaratan untuk pencairan dana 100 persen sesuai dengan kontrak awal. Sehingga majelis hakim menilai itu telah sesuai dengan ketentuan hukum.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS
Sementara, dana P4T yang cair 100 persen terjadi bukan atas persyaratan mengajukan dana. Tentunya, pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan internal ada pada Disnakertrans Sumbar.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS
Selain itu, PT Pembangunan Sumbar juga berhak atas sisa dana sesuai dengan bobot pekerjaan yang belum dibayarkan Disnakertrans atas pekerjaan persiapan permukiman di Padanghilalang dengan tahun anggaran 2006 sekitar Rp 36 juta.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS
Adapun yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut adalah KPA, karena tidak mengembalikan sisa dana tersebut ke kas negara.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS
Majelis hakim yang terdiri atas Masrul, Wendra Rais dan Admiral berpendapat, Achyarman mengalami kerugian atas tindakan tersebut, karena masih ada pembayaran bobot pekerjaan 53,7 persen, dan borongan lepas yang sudah dilakukan PT Pembangunan Sumbar.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS
Dalam hal ini, Masrul menyebutkan tidak ada niat antara terdakwa untuk merealisasikan pencairan dana proyek P4T 100 persen sesuai dengan kontrak awal. (*)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: DIRUT PT PEMBANGUNAN SUMBAR ACHIYARMAN DIVONIS BEBAS
Sumber: padang Ekspres dan padang-today.com I Rabu, 09/09/2009 10:37 WIB