Syamsurizal Bayar Uang Pengganti Rp216 Juta

oleh Singgalang
Minggu 14 Februari 2010 - 22:46:56
Al-Ahad, 29 Safar 1431 H
Kategori Informasi

Padang, Kejaksaan Negeri Padang menyetorkan uang penganti tindak pidana korupsi senilai Rp216.480.000 ke kas negara, Rabu (10/2).

Uang tersebut berasal dari terpidana korupsi penyelewengan gudang Pelindo Teluk Bayur, senilai Rp1,17 miliar Ir Syamsurizal. Dia merupakan Mantan General Manejer Pelindo Teluk Bayur.
Uang penganti tersebut merupakan kewajiban yang diharus dibayarkan, setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung No. 779 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 21 Oktober 2008. Dimana, dalam putusan tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp216.480.000. Otomatis satu bulan kurungan tidak harus dijalaninya lagi, karena sudah membayar uang pengantinya.
Selain itu, MA juga memutuskan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta, jika tak sanggup membayar denda, bisa menggantinya dengan kurungan enam bulan kurungan. Sehingga, sekarang ini Syamsurizal masih berada di Hotel Prodeo Muaro Padang untuk menjalani hukumannya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Ny Syamsurizal menyerahkan uang penganti Rp216. 480.000 ke Kejari Padang.
“Ny Syamsurizal telah menyerahkan uang penggantinya Rp216.480.000. Dengan begitu Alhamdulillah hari ini (kemarin-red) kami telah berhasil eksekusi dan menyetorkan ke kas negara uang pengganti sebesar Rp216. 480.000,” kata Kajari Padang, Slamet Riady kepada wartawan kemarin.
PK
Di tempat terpisah, penasihat hukum Syamsurizal, Boy Yendra Tamin, S.H., mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Padang. Berkas PK tersebut diterima Panitera Muda Pidana, Nazwar.
Boy mengatakan, pembayaran uang penganti tidak menghalangi terpidana untuk mengajukan PK. “Pembayaran uang penganti merupakan niat baik dari Syamsurizal mematuhi peraturan hukum di Indonesia. Walaupun, perbuatan korupsi tersebut tidak pernah dilakukannya. Karena itu, kami mendaftarkan PK kembali,” ungkap Boy.
Pengajuan tersebut, ia menilai putusan MA tidak prinsipil. Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya tersebut tidak berpotensi merugikan negara.
Dalam berkas PK tersebut mengajukan 47 bukti tambahan baru (Novum). Diantaranya, saat ini PT Pelindo malah mengratiskan tanah negara di Teluk Bayur seluas 10.400 meter ke pihak ketiga. “Dengan begitu, saat klien kami menjabat sebagai GM PT Pelindo Teluk Bayur Padang di tahun 2002 dan menyewakan kepada PT. Nuansa Pantai
Sumatera (NPS). Artinya, dalam kasus ini, tidak ada negara dirugikan, malahan untung,” katanya.
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Syamsurizal Bayar Uang Pengganti Rp216 Juta

Sementara itu, dalam putusan MA seharusnya Pelindo menyewakan gudang tersebut lebih tinggi. Disisi lain, MA juga menyatakan, letaknya tersebut sangat strategis. Nyatanya, dilapangan tidak, malahan letaknya dikaki bukit.(304)
berita Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan: Syamsurizal Bayar Uang Pengganti Rp216 Juta

Sumber /hariansinggalang.co.id/ I Kamis, 11 February 2010
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Berita Terkait
-
- PENGAMAT: NILAI KIPRAH KPK DENGAN "KACA MATA" HUKUM - 21/05/2009 (Al-Hamis, 26 Jumada Al-Ula 1430 H) 12:23:54
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign