Hakim Jon Effereddi Berpendapat Terdakwa Tidak Bersalah

Sabtu 05 Juni 2010 - 09:37:43
As-Sabt, 22 Jumada Al-Thani 1431 H

Harian Singgalang (Sepri), Padang, Singgalang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menyidangkan terdakwa Edi Warlis beda pendapat dalam memberikan putusan, Jumat (4/6). Ketua majelis hakim Herry Sasongko, S.H., M.H., dan hakim anggota Zulkifli, S.H.,M.H., menyatakan Edi Warlis bersalah. Sebaliknya, hakim anggota Jon Effreddi, S.H., M.H., berpendapat Edi Warlis tidak bersalah dan harus dibebaskan dalam dissenting opinion (perbedaan pendapatnya). [ Selengkapnya... ]
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online
 
Pengunjung: 4, Anggota: 1...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign