Harian Singgalang (Sepri), Padang, Singgalang Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menyidangkan terdakwa Edi Warlis beda pendapat dalam memberikan putusan, Jumat (4/6). Ketua majelis hakim Herry Sasongko, S.H., M.H., dan hakim anggota Zulkifli, S.H.,M.H., menyatakan Edi Warlis bersalah. Sebaliknya, hakim anggota Jon Effreddi, S.H., M.H., berpendapat Edi Warlis tidak bersalah dan harus dibebaskan dalam dissenting opinion (perbedaan pendapatnya). [ Selengkapnya... ]