Padang, Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.1153 K/Pid.Sus/2008 memperkuat putusan Pengadilan Negeri Padang yang membebaskan Ir. ATS Roy Tjahjoko MSc. Eng. Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Atja Sondjaja, SH dan hakim anggota Imron Anwari, SpN.MH. H.M Zaharuddin, SH.MH dalam musyawarahnya tanggal 20 Januari 2009 menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan Mahkaman Agung itu, Boy Yendra Tamin, SH. MH penasehat hukum Ir. ATS Roy Tjahjoko mengatakan, sudah seharunya demikian. Boy sejak semula secara hukum yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dengan putusan MA itu, tentu merupakan hasil dari keyakinan kami itu, ujar Boy. [ Selengkapnya... ]