Mahkamah Agung Perkuat Putusan Bebas Ir. .Agustinus Tri Siwi Tjahjoko MSc.Eng

oleh beyete
Sabtu 05 Juni 2010 - 11:03:36
As-Sabt, 22 Jumada Al-Thani 1431 H

Padang, Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.1153 K/Pid.Sus/2008 memperkuat putusan Pengadilan Negeri Padang yang membebaskan Ir. ATS Roy Tjahjoko MSc. Eng. Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Atja Sondjaja, SH dan hakim anggota Imron Anwari, SpN.MH. H.M Zaharuddin, SH.MH dalam musyawarahnya tanggal 20 Januari 2009 menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum. Atas putusan Mahkaman Agung itu, Boy Yendra Tamin, SH. MH penasehat hukum Ir. ATS Roy Tjahjoko mengatakan, sudah seharunya demikian. Boy sejak semula secara hukum yakin kliennya tidak bersalah sebagaimana di dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dengan putusan MA itu, tentu merupakan hasil dari keyakinan kami itu, ujar Boy. [ Selengkapnya... ]
Email Untuk Teman model cetak buat pdf untuk berita ini
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 5, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign