
SEBAGAI seorang yang mempunyai latar belakang pendidikan hukum tata negara. Penulis kira sangat perlu ditanggapi tulisan bapak Boy Yendra Tamin di Teras Utama (Padang Ekspres, 28/6) yang berjudul "Amandemen UUD 1945 untuk Siapa?. Mudah-mu.....
SEBAGAI seorang yang mempunyai latar belakang pendidikan hukum tata negara. Penulis kira sangat perlu ditanggapi tulisan bapak Boy Yendra Tamin di Teras Utama (Padang Ekspres, 28/6) yang berjudul "Amandemen UUD 1945 untuk Siapa?. Mudah-mudahan tanggapan penulis ini tidak salah dan bisa memperluas ruang komunikasi kita dalam konteks perkembangan hukum, khususnya soal amandemen UUD 1945 ini.
Penulis sangat sepakat dengan tulisan bapak Boy Yendra Tamin yang mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 hanya menjadi kepentingan para elit politik dan bukan merupakan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Dua pertanyaan patut kita ajukan, apakah latar belakang perubahan UUD 1945? Apakah manfaatnya terhadap kehidupan rakyat? Dua pertanyaan ini terasa kian penting karena munculnya kembali desakan dari berbagai kalangan untuk kembali ke UUD 1945 naskah asli.
Agaknya, gugatan terhadap amandemen UUD 1945 tidak padam begitu saja. Dalam apel kesetiaan di tugu prokiamasi (Kompas, 11/8/05 ) yang lalu. Sejumlah tokoh menyerukan perlunya kembali ke UUD 1945 naskah asli. Pada hal, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Bung Karno mengatakan, "Tuan-tuan mengerti ini adalah sekedar Undang-Undang Dasar Sementara, Undang-undang Dasar kilat", barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan agar supaya kita ini hari bisa selesai dengan Undang-Undang Dasar ini...."(Setneg, 1998).
Hal ini dikuatkan kembali oleh Prof Harun Al Rasid (2003) menyimpulkan, UUD 1945 naskah asli dibuat tergesa-gesa, ditetapkan dalam sehari, tidak lengkap dan tidak sempurna, tidak ditetapkan badan yang mewakili rakyat, akan diganti dengan UUD baru yang lebih lengkap dan sempurna, UUD baru akan disusun dalam suasana yang lebih tentram. Pernyataan Bung Karno dan pendapat Prof Harun Alrasid barangkali bisa dijadikan sebagai alasan yang membenarkan secara historis amandemen UUD 1945.
Paling tidak, ada lima dasar pemikiran yang melatarbelakangi perubahan UUD 1945 naskah asli adalah, Pertama, struktur ketatanegaraan terialu bertumpu kepada MPR sebagai pelaku kedaulatan rakyat; Kedua, terlalu besarnya kekuasaan eksekutif; Ketiga, adanya pasal-pasal " luwes" dan multiinterpretatif; Keempat, banyak kewenangan presiden yang mengatur hal-hal penting dengan undang-undang; Kelima, rumusan UUD 1945 naskah asli tentang semangat penyelenggara negara tidak didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar kehidupan demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, HAM, dan otonomi daerah (Setjen MPR, 2003). Kenyataan sejarah menunjukkan, UUD 1945 naskah asli hanya menghasilkan dua format politik otoriter: Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru.
Namun, ada beberapa sisi-sisi negatif perubahan itu. Misalnya, ketiadaan hubungan gagasan antar pasal, sistematika bab yang amburadul, diperkenalkannya sistem parlemen bikameral lunak yang membuat kedudukan DPR-DPD tidak seimbang. Tetapi, dengan adanya berbagai sisi negatif ini, bukan berarti kita harus kembali ke UUD 1945 naskah asli (A Ahsin Thohari, Kompas, 7/9/05). Meskipun demikian, ide ini tetap mendapat tempat. Mereka yang memeliki ide ini disarankan merapatkan barisan guna memperjuang idenya melalui mekanisme konstitusional atau verfassung anderung (mengubah konstitusi dengan cara yang sesuai dengan konstitusi).
`Kembali lagi kepada pemyataan bapak Boy Yendra Tamin bahwa amandemen UUD 1945 hanya untuk memenuhi kepentingan para elit politik dan bukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Sangat benar pernyataan ini bahwa perubahan UUD 1945 belum bisa menjawab atau menyelesaikan persoalan riil masyarakat. Misalnya, biaya pendidikan yang mahal, kelangkaan pupuk yang terjadi di mana-mana, penegak hukum yang sering memperdagangkan hukum, harga minyak naik sehingga diikuti oleh barang kebutuhan pokok, daya beli masyarakat yang semakin turun, layanan kesehatan yang sangat mahal. Amandemen UUD 1945 Belum mampu membawa kehidupan rakyat kepada arah yang lebih balk.
Semua persoalan riil itu belum bisa diatasi dengan amandemen UUD 1945. Amandemen UUD 1945 hanya menguntungkan para elit. Buktinya, muncul berbagai lembaga negara baru yang sebelumnya tidak muncul dalam UUD 1945 naskah asli. Misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial (KY). Itu baru lembaga negara yang diatur dalam amandemen UUD 1945. Belum lagi komisi-komisi negara, baik yang diatur dengan UU, maupun Keputusan Presiden ( Keppres).
Munculnya berbagai lembaga negara ini mengakibatkan dua hal, Pertama, terbukanya peluang bagi elit politik untuk memasuki berbagai lembaga itu, Kedua, menambah beban berat APBN. Pada hal, kalau kita lihat kinerja berbagai komisi ini pun tidak signifikan dalam upaya menegakkan hukum dan HAM. Banyak komisi yang hanya diatur dalam Keppres, tidak memeliki hak eksekutorial, hanya rekomendasi seringkali diabaikan oleh lembaga negara lain.
Namun, kita tidak menampik ada berbagai kemajuan yang dihasilkan oleh amandemen UUD 1945 ini diantaranya adalah adanya hubungan cheks and balances antar lembaga negara, presiden dan wakil presiden, gubemur/bupati/walikota dipilih secara langsung, masa jabatan presiden dipertegas dan lebih pasti.
Menurut teori perubahan hukum, saat terjadi kesenjangan antara hukum dan peristiwa konkrit di masyarakat yang diaturnya, akan terjadi salah satu dari dua hal, Pertama, ketegangan diantara keduanya. Ketegangan masih dianggap wajar dan kata putus atas ketegangan ada pada institusi-institusi yang memeliki otoritas hukum Kedua, Ketertinggalan hukum dari peristiwa nyata dalam masyarakat yang diaturnya. Jika ini terjadi seharusnya diadakan perubahan hukum guna menyesuaikan diri dengan objek yang diaturnya karena konstitusi bukan kitab suci. Ketika masyarakat berubah dan konstitusi tidak bisa mengikuti dinamikanya maka perubahan terhadapnya adalah keharusan! *
Tulisan ini menanggapi tulisan Bapak Boy Yendra Tamin. (*)
AMANDEMEN UUD 1945 BELUM MENSEJAHTERAKAN RAKYAT oleh Zennis Helen, SH
Sumber : Padang-Today.com , Rabu, 14/01/2009 10:29 WIB
AMANDEMEN UUD 1945 BELUM MENSEJAHTERAKAN RAKYAT oleh Zennis Helen, SH
| Tentang Zennis Helen, SH |
| Penulis adalah Peneliti Hukum di Yayasan Bina Multa (YABIM ) Pasaman dan Pengajar Kewarganegaraan di SMA Imam Bonjol Pasaman.
|
AMANDEMEN UUD 1945 BELUM MENSEJAHTERAKAN RAKYAT oleh Zennis Helen, SH