MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara
Abjad Pertama Judul Tulisan
A D E F I J K M O P R S T U Daftar
05 03
Al-Ahad, 8 Jumada Al-Ula 1430 H - 20:08:34
oleh: peradi.or.id

[html] Eksistensi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat menurut UU Advokat diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan terbarunya.  “… organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indo.....


Eksistensi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat menurut UU Advokat diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan terbarunya. 
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
 “… organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia, red)sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004)”.
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
Demikian salah satu pendapat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam putusan perkara No. 014/PUU-IV/2006 yang dibacakan pada Kamis (30/11). Dalam putusannya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan itu diajukan Sudjono, Drs. Artono, dan Ronggur Hutagalung.
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan bahwa kedelapan organisasi pendiri PERADI tetap eksis namun kewenangannya sebagai organisasi profesi Advokat, yaitu dalam hal kewenangan membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan Advokat, secara resmi kewenangan tersebut telah menjadi kewenangan PERADI.
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
 “Adapun kedelapan Organisasi Advokat pendiri PERADI tetap memiliki kewenangan selain kewenangan yang telah menjadi kewenangan PERADI, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat meniadakan eksistensi kedelapan organisasi, yang karenanya melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur UUD 1945 Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan,” demikian putusan MK.
Majelis hakim MK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie juga berpendapat bahwa kekhawatiran para pemohon tentang nasib mereka sebagai Advokat yang telah diangkat dan diambil sumpah, sebenarnya tidak perlu ada karena telah dijamin oleh Pasal 32 Ayat (1) UU Advokat. 
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
Lebih jauh, MK menyatakan bahwa masalah pendataan ulang Advokat yang dilakukan oleh PERADI lebih merupakan kebijakan dan/atau norma organisasi yang tidak ada kaitannya dengan konstitusional tidaknya UU Advokat. Sehingga, dalil-dalil para Pemohon sepanjang mengenai kekhawatiran sebagaimana dimaksudkan para Pemohon, oleh MK dinyatakan, tidak beralasan.
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
Perlu dijelaskan, para pemohon mengajukan pengujian Pasal 1 ayat (4), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat. Sebelumnya, para pemohon antara lain mendalilkan bahwa keberadaan PERADI merugikan eksistensi IKADIN dan mereka sebagai anggotanya. Para pemohon menilai pasal-pasal UU Advokat di atas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
PERADI sebagai pihak terkait langsung dalam perkara tersebut turut hadir dalam pembacaan putusan MK tersebut. PERADI diwakili oleh Indra Sahnun Lubis (Wakil Ketua Umum), Denny Kailimang (Ketua), Taufik (Ketua), Hoesein Wiriadinata (Ketua), dan Teguh Samudera (Wakil Sekretaris Jenderal). Selain sebagai wakil PERADI, masing-masing juga mewakili organisasi Advokat pendiri PERADI.
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
Menanggapi putusan tersebut, Ketua PERADI, Denny Kailimang mengatakan bahwa putusan MK hari itu merupakan suatu sejarah sekaligus kerangka dasar bagi PERADI. “PERADI ini didirikan atas dasar UU No. 18 Tahun 2003 dengan foundersnya delapan organisasi. Ini yang tercatat di dalam (putusan) Mahkamah Konstitusi,” tegas Denny. Tentang putusan MK yang menyatakan PERADI sebagai organ yang melaksanakan fungsi negara, menurut Denny, hal itu merupakan sebuah eksistensi baru lagi yang diperoleh PERADI.
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
Pada hari yang sama, MK juga membacakan putusan perkara permohonan pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945 yang dimohonkan oleh Fatahillah Hoed. MK dalam putusan terhadap perkara No. 015/PUU-IV/2006 tersebut menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijk verklaard) permohonan karena pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing.(AMR)
MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id


MK: PERADI Organ Negara yang Melaksanakan Fungsi Negara oleh peradi.or.id
Artikel Etika Profesi Hukum Lain
Etika Profesi Hukum di Era Perubahan *)
oleh Oleh Imam Nasima **)
Kamis 30 April 2009 - 08:41:26
Al-Hamis, 5 Jumada Al-Ula 1430 H - 08:41:26
Username:

Password:


ingat informasi login

[ ]
Registration & Client Area
Galeri Random
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
RSS Feed
Berita dapat disindikasikan menggunakan rss feed berikut.
rss1.0
rss2.0
rdf
atom
Online

Pengunjung: 3, Anggota: 0...
paling banyak online: 38
(anggota: 0, pengunjung: 38) pada 10 Des : 20:37
Cari Kantor Hukum Boy Yendra Tamin dan Rekan
Tokoh Hukum
Polling


Persoalan Korupsi di Indonesia masih menjadi masalah besar. Menurut anda apakah setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat ?



ya, sekelcil apa pun kesalahannya

Ya, apabila kesalahannya berat

tidak, apabila kesalahannya ringan

tidak, apabila melakukannya atas perintah yang sah

tidak, apabila dilakukan atas ketidahuannya

tidak tahu



Dipublikasikan oleh beyete-ad1
Pemilih: 5 Komentar: 0
Jajak pendapat sebelumnya

Advertisement
 

 

 

Copyright (c) Kantor Hukum Boy Yendra Tamin
Development & Design by Djamboe WebDesign
Copyright Djamboe WebDesign