
[html] Sungguh saya kaget atas respon Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi (selanjutnya kita singkat GF) sebagaimana ditulis Harian Padang Ekspres 11 Juni 2009 lalu yang lengkapnya kita kutipkan “saya (GF-pen) masih banyak baca tulisan. Ada ju.....
Sungguh saya kaget atas respon Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi (selanjutnya kita singkat GF) sebagaimana ditulis Harian Padang Ekspres 11 Juni 2009 lalu yang lengkapnya kita kutipkan
“saya (GF-pen) masih banyak baca tulisan. Ada juga pengamat yang menulis seperti tadi. Mungkin pengamat itu tak baca UU Kepegawaian. Mungkin dia tak pegawai juga “ kata Gamawan disambut riuh hadirin”. Terlepas dari siapa yang dituju GF dengan sebutan “banyak pengamat itu”, saya ingin memberikan catatan tambahan atas respon GF tersebut, setidaknya karena saya pernah menulis mengenai soal GF yang hadir dan membacakan teks deklarasi Capres/Cawapres SBY-Boediono tempo hari. Jadi bukan karena ada banyak pengamat sebagaimana disebut GF, lagi pula saya bukan pengamat –saya hanya- orang yang mefokuskan diri dibidang hukum dan bukan pegawai negeri.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*Dengan berbagai pertimbangan, selain karena kaget, ada yang mendorong saya untuk memberikan cacatan tambahan atas tulisan saya tempo hari, ini setidaknya adanya ungkapan GF seperti ditulis Padang Ekspress
“selain menceritakan dirinya, Gamawan fauzi juga mengatakan , terhadap Bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota yang naik dari PNS, maka dia tidak terkena lagi aturan sebagai PNS. Tetapi terkena aturan pejabat Negara atau kepala daerah” silahkan baca pasal-pasal yang ada dalam UU Kepegawaian”. Inilah alasan mendorong saya untuk merespon soal Kepala Daerah yang naik dari PNS menjadi tim sukses atau, pendukung salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*GF benar, memang tidak ada ketentuan dalam UU Kepegawaian --sekali lagi dalam UU Kepegawaian-- yang mengatur soal Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS dilarang menjadi pendukung salah satu pasangan Capres/Cawapres. Namun jangan dilupakan, ada beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lain, yang terkait dengan keberadaan seorang Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS. Artinya, UU kepegawaian tidak berdiri sendiri.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*Untuk tidak “dicap” sebagai tidak membaca peraturan perundang-undangan, apalagi bagi kita, termasuk saya--yang bukan seorang pegawai, maka pada kesempatan ini sudah saatnya kita memberikan pemahaman kepada masyarakat luas duduk persoalannya secara hukum, --bukan politik dan bukan soal resiko, apalagi soal pilihan politik berkaitan dengan Kepala/Wakil Kepala Daerah yang PNS terkait dengan Pilpres. Artinya masalah yang ingin kita kemukakan dalam tulisan ini semata-mata soal aturan hukum. Dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2005 dinyataan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicalonkan menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri. Apa itu jabatan negeri ? Dari PP yang sama, maka Jabatan negeri adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, seorang Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS, ia hanya mengundurkan diri dari jabatan negeri dan bukan mengundurkan diri sebagai PNS. Untuk menghindarkan bias, kita kutipkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 5 tahun 2005 “Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian untuk sementara waktu (non aktif) dari jabatan struktural atau jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*Dari ketentuan peraturan perundang-undangan itu jelaslah, bahwa Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS, statusnya tetap sebagai PNS. Bahkan PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri itu, berhak menerima penghasilan setiap bulan, kecuali tunjangan jabatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 5 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2005. Penghasilan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Tentu kita yakin, ketentuan ini bukan sesuatu yang bisa ditutupi atau dicarikan dalil-dalil lain untuk mengingkarinya atas alasan apa pun, karena ketentuan ini sangat jelas dan mudah dipahami.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*Jika demikian halnya, maka terhadap Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS, tetap berlaku ketentuan PNS, kecuali mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan jabatan negeri. Oleh sebab itu, ketentuan yang berkaitan dengan PNS selain berkaitan dengan jabatan negeri, menurut hemat saya tetap berlaku bagi seorang PNS yang menjadi Kepala/Wakil Kepala Daerah. Apa yang kita kemukukakan ini tentu substansinya bisa dipahami kalau di”inok manuangkan”. Kita tidak menemukan substansinya, apabila tergesa-gesa menanggapinya –untuk tidak mengatakan ada kepentingan kita yang “terganggu”. Itulah sebabnya, apa yang saya tulis tempo hari sama sekali bukan soal, suka atau tidak suka atas kehadiran GF pada dekrlarasi Capres/Cawapres SBY-Boediono dan membacakan teks deklarasi. Belakang ada 19 Bupati/Walikota/Wakil Bupati/Wakil Walikota di Sumbar masuk dalam daftar tim sukses SBY-Boediono. Bahkan kita sangat menghargai pilihan politik setiap orang, apalagi pilihan politik GF dan kepala daerah yang lain, namun masalah yang ingin kita kupas tidak lebih berkaitan dengan status PNS bagi Kepala Daerah yang naik dari PNS. Ini tentu tidak akan menjadi persoalan dan tidak patut dipersoalan, apabila Kepala Daerah yang naik dari PNS, benar-benar sudah berhenti jadi PNS. Dan bukan non aktif dari jabatan negeri, karena non aktif dari jabatan negeri tidak sama artinya berhenti dari PNS dari sisi pandang hukum. Begitulah hukum, kadang-kadang pemahaman kita tidak sama, meskipun rumusan hukum itu sudah jelas.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS hanya mengundurkan diri atau non aktif dari jabatan negerinya, maka ketentuan yang lain tetap berlaku bagi Kepala/Wakil Kepala daerah bersangkutan. Hal itu tidak bisa ditutupi dengan mengedepankan Kepala Daerah yang naik dari PNS itu sebagai Pejabat Publik, Pejabat Negara atau apa pun istilah. Kecuali kita mengabaikan ketentuan PP No. 5 tahun 2005 --atau memang saya yang tidak tahu kalau Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.5 Tahun 2005 tidak berlaku lagi---. Disisi lain, jika kita telah mendalilkan kedudukan Kepala/Wakil Kepala Daerah yang naik dari PNS bagi mereka tidak berlaku ketentuan PNS sebagaimana dinyatakan GF atau disamakan dengan Kepala /Wakil Kepala daerah yang bukan berasal dari PNS, tentu Kepala Daerah berasal dari PNS, yang bersangkutan boleh juga jadi anggota atau pengurus partai politik. Tapi bagi kita yang memahami hukum kepegawaian dengan baik, tentu tidak demikian halnya. Kecuali yang bersangkutan benar-benar berhenti sebagai PNS.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*Dalam kaitan Kepala Daerah yang PNS dengan penyelenggaraan Pilpres, ada Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30/V.31-3/99 Jakarta, 12 Maret 2009 Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Dalam keputusan BKN itu disebutkan bahwa, PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai warga negara dan anggola masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye namun hanya sebagai peserta.—sekali lagi hanya peserta kampanye. Meskipun diperbolehkan tetapi ada larangan terhadap PNS --termasuk Kepala/Wakil Kepala Daerah yang tetap bersatus sebagai PNS— 20 jenis larangan, antara lain; (1) Memihak dan memberikan dukungan kepada Parpol, Calon Legilatif, Calon Presiden/Wakil Presiden; (2) Menjadi Tim Sukses dari Parpol, Calon Legislatif, Calon Presiden/Wakil Presiden; (3) Menjadi Petugas Kampanye; (3) Menjadi Pelaksana Kampanye; (4) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada Calon Legislatif, Calon Presiden/Wakil Presiden, sebelum, selama dan sesudah Kampanye. Kegiatan yang dilarang tersebut antara lain berupa ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dilingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*Keputusan BKN itu sangat jelas mengatur dan menyebutkan ”PNS” dengan tidak membedakan PNS Non Aktif dan PNS Alktif. Atas beberapa larangan itu PNS yang melakukan pelanggaran atas larangan tersebut dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang - undangan. Dengan demikian jika kita ingin memahami apa ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan seorang Kepala Daerah yang naik dari PNS berkaitan dengan Pilpres, tentu bukan hanya membaca UU kepegawaian semata. Setidaknya apa yang saya kemukakan hari ini, memperjelas apa yang ingin saya ungkapkan dalam tulisan saya tempo hari. Disisi lain masyarakat bisa memahami lebih baik, setidaknya sehabis membaca tulisan ini GF tidak menunding pengamat ”asal ngonong”, walaupun GF tidak menyebutkan nama pengamat itu, tapi tidak menjadi soal. Dilain pihak saya pikir, GF tidak perlu benar sampai meminta pengamat merekomedasikan dirinya GF diberhentikan dari Gubernur. Ungkapan GF itu berlebihan. Karena itu sangat disayangkan kalau GF minta pengamat merekomendasikan dirinya untuk diberhentikan sebagai Gubenur, selain pengamat (siapa pun dia) tidak punya wewenang, kita --setidaknya saya--, masih menaruh harapan yang besar pada GF membawa Sumbar kearah kehidupan yang lebih baik.
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*Tulisan ini tentu tidak akan disambut riuh sebagaimana sambutan atas ungkapan GF dalam pembukaan rakor Kepala Daerah se Sumatera Barat di Aula Kantor Bupati Kabupaten limapuluh Kota beberapa hari yang lalu. Namun tidak masalah, karena tulisan ini hanya melengkapi tulisan saya tempo hari. Salam salut dan sukses untuk Pak Gamawan Fauzi.***
| Tentang Oleh: Boy Yendra Tamin* |
| *Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta |
Kepala Daerah Yang PNS dan Pilpres oleh Oleh: Boy Yendra Tamin*