Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Masukan Terhadap RUU Perubahan UU NO.10 Tahun 2004

Oleh: Boy Yendra Tamin

Suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik terdapat sejumlah ciri dan salah satunya apabila ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bersangkutan tidak meminta sejumlah pengaturan lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain, baik setingkat maupun yang lebih rendah dan tidak memerlukan penjelasan. Dengan demikian pembuatan peraturan perundang-undangan yang dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat bukanlah menjadi ukuran keberhasilan program legislasi. Dalam konteks ini, maka eksistensi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi sangat strategis dalam mewujudkan rule of law di Indonesia.

Atas pemikiran yang demikian, maka materi muatan UU tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak hanya sekedar mengatur soal-soal teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi sekaligus member stimulan lahirnya produk legislasi yang berkualitas dan legislator yang visioner. Dalam perspektif yang demikian, maka dalam kaitannya dengan UU No.10 Tahun 2004, yang kita perlukan adalah pergantian . Baik UU No.10/2004 maupun RUU-nya tampaknya lebih fokus pada tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan sedikit administrasi hukum dan belum lagi memuat kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan rule of law.

Sebagaimana disinggung sebelumnya, bahwa eksistensi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memiliki peran dan posisi strategis dan memiliki dampak pada kemantapan sistem hukum di Indonesia. Bahkan RUU perubahan atas UU No.10/2004 sepertinya cenderung menambah peliknya masalah hukum di Indonesia. Dalam kaitan beberapa saran dan masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No 10 Tahun 2004 sebagai berikut::

Pertama, Pengertian Peraturan Perundang-undangan yang terdapat dalam UU No.10 Tahun 2004 serta RUU perubahannya belum tepat dan makin menyempit. Pengertian peraturan perundang-undangan yang dirumuskan tidak hanya makin limitative, melain juga “melupakan” beberapa prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang dituangkan dalam konstitusi. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Desa dari hirarkhi peraturan perundang-undangan. Pengertian terhadap peraturan perundang-undangan semestinya harus memperkuat kehendak UUD 1945 yang menyatakan “ Indonesia adalah Negara Hukum”



Kedua, pengeluaran peraturan Presiden dari hirarkhi peraturan perundang-undangan dan kemudian disamakan kedudukannya dengan peraturan DPR, Peraturan BI , Peraturan Mahkamah Agung, dsb, pada satu sisi sudah tepat. Namun demikian, pengeluaran peraturan presiden dari hirarkhi peraturan perundang-undangan tidaklah sesuatu yang substantive dan cenderung dipahami dalam perspektif kelembagaan negara. Dimana pada ujungnya peraturan presiden akhirnya dikategaorikan juga sebagai “peraturan perundang-undangan lainnya”. Seharusnya setiap peraturan perundang-undangan yang mengikat umum, maupun peraturan pelaksanaannya haruslah senantiasa dipandang sebagai peraturan perundang-undangan. Dan yang membedakannya kemudian adalah ruang lingkup berlakunya, sifat dan fungsinya.

Ketiga, dalam UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang terbaik sebenarnya menentukan jenis dan bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan peraturan perundang-undangan lainnya semestinya ditentukan secara tegas bentuk dan jenis serta fungsinya,

Kempat, dianutnya konsepsi hirarkhis dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah sesuai dengan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara kesatuan, akan tetapi Peraturan Daerah sudah sepatutnya diberi kedudukan yang lebih subtantif. Dalam konteks ini Materi muatan Perda yang dikonsepsikan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan pada prinsipnya integral dengan pelaksanaan dan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Daerah sebaiknya dikonsepsikan : (1) pelaksanaan dan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (2) Mengatur dan menampung kondisi khusus daerah (3) Menampung inisiatif daerah dalam mengembangkan potensi dan sumber daya daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kelima, dalam UU tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan diatur pula hal-hal yang terkait dengan komplik peraturan perundangan-undangan seperti terjadi selama ini.

Keenam, perlu diatur suatu ketentuan yang tegas, bahwa disetiap pembuatan peraturan perundang-undangan “wajib” dilakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan terkait, wajib dilakukan singkronisasi.

Ketujuh, perlu diberikan peranan yang lebih luas bagi DPD dalam proses pembahasan setiap rancangan peraturan perundang-undangan karena DPD lahir dari pilihan lansung dari rakyat tanpa sekat kepartaian. Yang membedakannnya adalah pada pemberian persetujuan terhadap apakah RUU disetujui menjadi UU atau tidak. Konsekuensi ini tentu dengan melakukan perubahan terhadap UU yang mengatur tentang keberadaan DPD, dan perubahan terhadap sejumlah ketentuan lainnya.

Kedelapan, Perpu sebaiknya tidak diterbitkan untuk masalah-masalah yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui tindakan pemerintah yang sekaligus menjadi tanggung jawab tugas eksekutif dalam mengurus negara dan pemerintahan.

Dalam undang-undang tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dijelaskan atau dijabarkan apa yang termasuk hal ilwah kegentingan yang memaksa itu, sehingga Perpu dibuat tidak untuk hal-hal yang bersumber dari kelalaian atau kesalahan pemerintah dalam mengelola pemerintahan atau dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dalam konteks ini, keperluan akan penjabaran mengenai rumusan UUD 1945 mengenao “hal ilwal kegentingan yang memaksa” itu sebenarnya bisa muncul dalam beberepa keadaaan. Keadaan itu termasuk keadaan adanya kekosongan ngan hukum (undang-undang) berkaitan dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi atas suatu pasal atau beberapa pasal atau terhadap suatu undang-undang. Putusan Mahkamah Konsititusi atas suatu undang-undang yang diujinya sebenarnya dapat dimasukkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, ini terutama berkaitan dengan Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu perlu ada pengaturan khusus terhadap adanya putusan MK yang membatalkan satu Pasal, bebrapa pasal atau terhadap suatu undang-undang secara utuh ditindak lanjuti dengan Perpu.

Perlu pula dipikirkan pengaturan mengenai pembatalan satu pasal, beberapa Pasal suatu peraturan perundang-undang di bawah Undang-undang atas putusan uji materil pada MA, perlu ditegaskan bentuk tindak lanjutnya dalam UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan .

Kesembilan, untuk setiap pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan wajib didahuli dengan naskah akademik, kecuali untuk peraturan desa hanya bersifat anjuran.

Kesepuluh; perlu diatur pembentukan suatu badan khusus yang mengurus penyebar-luasan produk peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun daerah melalui media resmi berbasis teknologi informasi yang bisa diakses oleh public;

Setidaknya beberapa hal yang dikemukakan di atas kiranya menjadi pertimbangan dalam perubahan atas UU No.10 Tahun 2004 dan apabila ternyata kemudian beberapa saran tersebut tidak memungkinkan dalam bentuk Perubahan UU, maka saran kami sebaiknya terhadap UU No.10 Tahun 2003 dilakukan pergantian.

Demikian saran dan masukan ini disampaikan yang saran pasal-perpasal terlampir, kiranya berguna dalam rangka mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan komprehensif di Indonesia, dimasa datang. Terima kasih.

Padang, 3 Mei 2010

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar