Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa seorang sarjana hukum untuk dapat mengikuti ujian calon advokat terlebih dahulu wajib mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA). Dalam melaksanakan perintah undang-undang tersebut DPN PERADI telah membangun jalinan keminitraan dengan sejumlah perguruan tinggi (fakultas hukum khusunya) dan .kantor hukum dan lembaga lainnyai di Indonesia dalam penyelenggaraan PKPA. Artinya PERADI sampai saat ini belum melaksanakan sendiri PKPA, tetapi dilaksanakan dengan membangun kemintraan dengan lembaga pendidikan tinggi dan organisasi advokat, dimana saat ini ada 46 Institusi dan lembaga yang menjadi mitra PERADI dalam penyelenggaraan PKPA. Dari 46 lembaga yang menjadi mintra Peradi dalam penyelenggaraaan PKPA di Indonesia itu 38 diantara bermitra dengan Fakultas Hukum dari berbagai Universitas di Indonesia baik PTS maupun PTN.
Dalam Temu Wicara antara Peradi dan Mitra penyelenyelanggara PKPA yang berlansung pada tanggal 26 maret 2011 kemaren di Jakarta, lahir beberapa gagasan untuk meningkatkan PKPA yang sudah ada menjadi suatu jenjang pendidikan Magister Advokat sebagaimana adanya program Magister Kenotariatan. (***)