Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Akhirnya DPR Sahkan UU Akuntan Publik

Akuntan Publik memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan, sehingga diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik., Dengan demikian keberadaan suatu undang-undang bagi profesi Akuntan Publik sangat penting. Dalam kaitannya dengan peran penting Akuntan Publik itu, DPR selasa 5 April 2011 telah menyetujui pengesahan RUU tentang Akuntan Publik menjadi Undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Pramono Anung secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU itu. Lebih jauh Media Indonesia.com (5/4) menyebutkan, bahwa Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU itu mengatakan, profesi akuntan publik memiliki peran besar untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan kualitas informasi keuangan. "Mengingat peran itu, sudah selayaknya profesi akuntan publik didukung dengan peraturan setingkat UU untuk mendorong terwujudnya profesi akuntan publik yang berkualitas dan dapat bersaing di tingkat global," kata Menkeu. Ia menyebutkan, sejumlaj kesepakatan pemerintah dan DPR terhadap RUU Akuntan Publik antara lain adanya pembagian kewenangan yang jelas antara Menkeu, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, dan Komite Profesi Akuntan Publik. Selain itu, disepakati Menkeu berwenang melaksanakan fungsi perizinan, pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Asosiasi Profesi Akuntan Publik berwenang menyusun Standar Profesional Akuntan Publik, menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi akuntan publik dan pendidikan profesional berkelanjutan serta melakukan review mutu bagi anggotanya. Komite Profesi Akuntan Publik berwenang memberikan pertimbangan atau masukan kepada Menkeu dan berfungsi sebagai lembaga banding atas pengenaan sanksi administrasi terhadap Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik. Keanggotaan Komite berjumlah 13 orang dan bersifat kolegial yang terdiri dari berbagai unsur. "Proses menjadi Akuntan Publik disederhanakan dan basis calon Akuntan Publik diperluas. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan jumlah akuntan publik tanpa mengurangi kualitas," kata Menkeu. Kantor Akuntan Publik dapat melakukan kerja sama dan membentuk jaringan yang disebut Organisasi Audit Indonesia (OAI). Persyaratan akuntan publik asing yang akan berpraktik di Indonesia diperketat di mana mereka dapat melakukan praktik di Indonesia setelah terdapat perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asal akuntan publik. Sementara itu rumusan ketentuan pidana disempurnakan untuk melindungi kepentingan publik dan menghindari kriminalisasi terhadap profesi akuntan publik. (Ant/OL-9) (Sumber;MediaIndonesia.com/diolah)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar