Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Aspek Hukum Dan Penerapan Sanksi Terhadap Eksploitasi Terumbu Karang

Oleh : Boy Yendra Tamin

I. Pendahaluan

Biasanya ketika terhadap seseorang atau sekelompok orang/institusi dikenakan sanksi, ia tidak lain dikarenakan adanya larangan yang ia dilanggar. Artinya sanksi itu ada saat kesepakatan—kesepakatan atau aturan-aturan hukum yang sudah ditetapkan dilanggar. Jadi tidak ada sanksi, jika orang melakukan sesuatu sesuai dengan aturan main dan mematuhi larangan. Namun menjadi kecenderungan manusia, memiliki sifat dan tabiat melanggar hukum atau setidaknya melanggar kesepakatan yang sudah dibuat.

Kecenderungan manusia melanggar kesepakatan atau aturan hukum itu selain terhadap dirinya sendiri, juga terjadi terhadap kehidupan diliuar dirinya, seperti terhadap sumber daya lingkungan, khususnya terumbu karang. Disisi lain, sanksi memiliki kelemahan, karena biasanya sanksi itu ada setelah terjadinya peristiwa. Itulah sebabnya mengapa tindakan pecegahan lebih baik ketimbang menerapkan sanksi. Namun, sekali lagi kelakuan atau perbuatan manusia, khususnya terhadap lingkungan hampir tidak dirasakan akibatnya dalam waktu seketika, melainkan bertahun-tahun, bahkan ratusan tahun sesudahnya. Dalam hal ini tidak terkecuali tindakan atau ulah manusia terhadap lingkungan terumbu karang. Disnilah sebenarnya fungsi hukum, yang tidak hanya sekedar merumuskan bentuk penghukuman, melainkan sekaligus fungsi perencanaan, penanggulangan dan pencegahan. Dalam hubungan ini fungsi penghukuman adalah fungsi yang terakhir dari hukum.

II. Arti Penting Terumbu Karang dan Hukum

Mendesain peraturan di wilayah pesisir bukanlah pekerjaan mudah, termasuk mengenai ekosistem terumbu karang. Ketidak mudahan itu terutama dikarenakan ada sejumlah kondisi yang sudah melembaga di wilayah pesisir yang tidak dapat dipisahkan dari “pembiaran” ekploitasi dan perusakan terumbu karang selama puluhan tahun. Bahkan sudah menjadi kesimpulan publik, bahwa pengelolaan terumbu karang, selama ini diatur oleh hukum kelautan dan perikanan yang, sanksinya sangat lemah disamping itu penegakanya. Hukum kelautan di Indonesia bercirikan open access dan laut dipandang sebagai arena pertarungan bebas. Maka siapa yang kuat di arena itu yang bakal menang.

Pada tingkat lokal pengaturan pengelolaan terumbu karang akan kian sulit, apabila pengaturan yang dibuat dilakukan tanpa memperhatikan faktor sosial budaya yang sudah hidup dan menguat dalam masyarakat local. Dalam hubungan ini misalnya, eksploitasi atau perusakan terhadap terhadap terumbu karang sudah menjadi biasa dan umumnya dikaitkan  dengan faktor perekonomian masyarakat

Hutan bakau, padang lamun dan terumbu karang merupakan tiga ekosistim penting di daerah pesisir. Meskipun dalam berbagai data diperkirakan hampir 70 persen terumbu karang kondisinya sudah rusak. Keadaan itu tentu mengkhawatirkan semua pihak –tidak hanya nelayan— karena terumbu karang merupakan tempat ikan dan biota laut hidup dan berkembang biak. Terumbu karang juga bermanfaat sebagai penyangga daerah pantai, dan jika dikelola secara baik dapat dijadikan bahan baku kosmetik dan obat-obatan, selain menjadi obyek wisata bawah air dan lain-lain.

Disamping sebagai sumber perikanan, terumbu karang memberikan penghasilan antara lain bagi dunia industri ikan hias, terumbu karang juga merupakan sumber devisa bagi negara, termasuk usaha pariwisata yang dikelola oleh masyarakat setempat dan para pengusaha pariwisata bahari.

Apabila terumbu karang memiliki fungsi sangat vital bagi ekosistem di laut, maka kerusakan terumbu karang berarti ancaman terhadap salah satu sumber pangan bagi manusia. Namun mengherankan kita, kerusakan terumbu karang terus melaju dengan cepat yang saat ini hanya diperkirakan 30 persen dalam kondisi baik. Apa yang salah ? Cukupkah dengan hanya menggerutu dan mengeluh atas peristiwa-peristiwa perusakan terumbu karang? Padahal hampir dalam setiap pertemuan sering dikeluhkan bahwa terumbu karang memerlukan waktu hingga 10 tahun untuk bisa tumbuh hanya satu centi meter.

Perusak terumbu karang adalah manusia itu sendiri, terutama mereka orang-orang yang mengambil keputusan praktis untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari atau eksploitasi kekayaan laut. Kerusakan terumbu karang itu dari hasil-hasil penelitian ahli, banyak dipicu penggunaan alat peledak dalam menangkap ikan, racun sianida, dan jangkar kapal saat berlabuh, dijadikan masyarakat sebagai bahan bangunan rumah, dll. Lebih menyedihkan lagi, terumbu karang secara langsung juga sudah dibidik sebagai komoditas barang dagangan. Ini terbukti dengan temuan kehadiran kapal asing yang sempat dipergoki sedang mengangkut terumbu-terumbu karang dari perairan Indonesia.

Upaya penanggulangan dan pengelolaan terumbu karang yang telah dilakukan sejak tahun 1998 belum menunjukkan hasil menggembirakan. Bahkan, ancaman kerusakan terumbu karang di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat. Hampir 70 persen dari luas areal terumbu karang kini rusak berat. Dalam konteks inilah sebenarnya diperlukan penegakkan hukum terkait dengan eksploitasi terumbu karang dengan komitmen penuh. Ini tentu saja jika kita tidak ingin lingkungan terumbu karang di tahun-tahun mendatang rusak 100 %.

III. Penerapan Sanksi Hukum Atas Perusakan Terumbu Karang.

Eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan kelestarian dan kesinambungannya, berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, termasuk terumbu karang. Degradasi terumbu karang dapat ditimbulkan oleh dua penyebab utama, yaitu akibat kegiatan manusia dan akibat alam.

Dengan mencermati kondisi kerusakan terumbu karang yang memprihatinkan itu, maka eksploitasi terhadap sumberdaya lingkungan terumbu karang menjadi permasalahan serius. Meskipun eksploitasi sumber daya lingkungan bukanlah sesuatu yang tabu, karena memang Tuhan menciptakan alam beserta isinya untuk manusia. Mengambil manfaat dari sumberdaya yang tersedia bagi kelangsungan hidup manusia merupakan sesuatu yang logis, namun ia tidak berarti manusia boleh semena-mena terhadap sumber daya alam. Bagaimana pun juga pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya lingkungan, khususnya terumbu karang harus dilakukan dalam batas-batas tertentu dan senantiasa memahaminya sebagai sebuah mata rantai dalam kehidupan manusia dan alam.

Sebagian kita menilai bahwa, penanggulangan kerusakan terumbu karang tidak mudah karena berkait dengan berbagai aspek. Akar masalahnya adalah ketidaktahuan masyarakat akan fungsi ekosistem, tekanan ekonomi masyarakat pesisir, kerakusan mengeksploitasi sumber daya kelautan, lemahnya penegakan hukum, dan tidak ada kebijakan pengelolaan yang dapat dijadikan acuan. Pandangan ini tentu saja bukan memperbaiki keadaan, melainkan justru melemahkan upaya penanggulangan kerusakan terumbu karang karena sejak semula kita sudah mengambil sikap sulit. Terhadap kondisi yang memprihatinkan itu sebenarnya yang kita perlukan adalah penegakan hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang jelas dalam pengelolaan sumber daya terumbu karang yang memuat banyak kepentingan.

Kegiatan manusia yang menyebabkan terjadinya degradasi terumbu karang antara lain;

1. penangkapan ikan dengan menggunakan bahan dan/atau alat yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya;

2. penambangan dan pengambilan karang;

3. penangkapan yang berlebih;

4. pencemaran perairan;

5. kegiatan pembangunan di wilayah pesisir;

6. kegiatan pembangunan di wilayah hulu.

Persoalan kerusakan terumbu karang seperti yang kita saksikan hari ini, sebenarnya tidak lebih dari adanya pembiaran selama bertahun-tahun dan terlambat disadari sebagai sebuah ancaman masa kini dan mendatang. Karena itu yang diperlukan sebenarnya adalah komitmen penegakkan hukum yang kuat. Sekalipun kita sangat memahami kerusakan lingkungan merupakan ancaman serius terhadap sumber pangan manusia, tetapi pelaku perusakan ekosistem terumbu karang belum diakomodir sebagai kejahatan luar biasa seperti ilegal logging dan ilegal fishing, bahkan seperti tindak pidana korupsi. Penegakan hukum di negeri ini masih parsial, padahal dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan perusakan terumbu karang lebih parah dan mengancam sumber pangan manusia dan ekosistem,

Pengrusakan terumbu karang tersebut khususnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia, merupakan tindakan inkonstitusional alias melanggar hukum. Dalam UU 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat 3 ini merupakan landasarn yuridis dan sekaligus merupakan arah bagi pengaturan terhadap hal yang berkaitan dengan sumberdaya terumbu karang. Selain itu salah satu tujuan dari Strategi Konservasi Dunia 1980 adalah menetapkan terumbu karang sebagai sistem ekologi dan penyangga kehidupan yang penting untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan.

IV. Perusakkan Terumbu Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Terumbu karang termasuk salah satu dari ekosistem yang terkait dengan sumber daya perikanan. Dalam hubungan ini misalnya, apakah setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan pada kawasan konservasi sumber daya perikanan sudah memiliki izin ? Ada sejumah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 yang mensyaratkan sejumlah izin berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya perikanan di wilayah konservasi seperti melakukan penangkapan ikan. Atas pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan yang sudah ditetapkan dikenakan sanksi administratif dari pencabutan peringatan tertulis, pencabutan izin sampai denda. Disisi lain ada lagi sanksi terhadap beberapa hal yang sudah ditetapkan dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pola penetapan sanksi seperti dalam PP No.60 Tahun 2007 tersebut mencerminkan, bahwa betapa sanksi -sanksi dalam pengelolaan sumber daya perikanan, khususnya terumbu karang memerlukan suatu kodifikasi. Ini terutama berkaitan dengan penegakan hukum pada pengelolaan terumbu karang itu dapat dikelompokan menjadi dua; penegakan hukum langsung besentuhan dengan pengelolaan terumbu karang itu sendiri; dan disisi lain penegakan hukum tidak langsung yakni berkaitan dengan tindakan-tindakan yang berada diluar pengelolaan terumbu karang, misalnya penangkapan ikan dengan pengemboman. Dalam kaitannya dengan terjadinya pelanggaran terhadap perusakan terumbu karang secara langsung maupun tidak langsung, lebih tegas dan berat sebagamana diatur dalam UU No.27 Tahun 2007.

Adanya sanksi yang berat itu pantas, apabila kita cermati hasil survey P2O LIPI (2006) menyebutkan bahwa hanya 5,23% terumbu karang di Indonesia yang berada di dalam kondisi yang sangat baik. Hal ini benar-benar merupakan masalah serius dan seharusnya setiap prilaku manusia yang merusak terumbu karang baik langsung atau tidak lansung patut dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Indikasi kearah itu sudah terlihat, yakni dengan diundangkannya UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dalam saksinya pidananya untuk perbuatan tertentu sudah mengatur sistem sansi pidana minimal. Dengan dianutnya sanksi pidana minimum dalam UU No.27 Tahun 2007 semestinya perusakan terhadap terumbu karang tidak terus meluas. Ini terutama dianutnya sistem sanksi pidana penjara dan pidana denda minimum dalam UU No.27 Tahun 2007 terhadap orang yang sengaja melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang berupa perbuatan:

(a) menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;

(b) mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;

(c) menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

(d) menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

Ancaman hukuman paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit 2 milyar, saya pikir akan menjadi benteng yang cukup kuat bagi terjadinya perusakkan terumbu karang dari sisi ulah manusia. Ketentuan sanksi hukum itu tentu saja, harus disosialisasikan sedemikian rupa bagi setiap pemangku kepentingan. Disisi lain, setiap pemangku kepentingan harus mengawal penerapan sanksi hukum yang sudah cukup kuat itu dalam implementasinya.

Namun demikian, ada yang harus diwaspadai apakah cukup tersedia sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk menegakkan sanksi yang cukup berat bagi setiap terjadinya perusakan ekosistem terumbu karang. Hal ini, selain adanya kebijakan negara dan perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah, agaknya penting pula dipikirkan bagi setiap setiap pemangku kepentingan pengelolaan terumbu karang.

Ujung-ujung dari sanksi hukum yang kuat dan menganut sistem hukuman minimal atas tindakakan yang menyebabkan rusaknya eskosistem terumbu karang, dalam implementasinya bisa jadi dialihkan dalam lingkup perbuatan” yang hanya dikenakan sanksi administratif atau yang sifatnya sengaja diarahkan ke bentuk kelalaian. Kemungkinan ini bisa terjadi, karena selain ketentuan sanksi minimal terhadap perbuatan dengan sengaja ada ketentuan sanksi maksimal bagi terjadinya kerusakan terumbu karang. Hal ini tentu menjadi kelemahan tersendiri dalam penegakan hukum dalam setiap terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang

Seharusnya terhadap kelalaian juga diterapkan sistem hukum mininal. Bila terhadap perbuatan perbuatan perusakan terhadap terumbu karang bersifat denga sengaja dengan sanksi minimal 2 tahun, maka atas kelalaian seharusnya sanksi minimalnya 1 tahun sebagaimana layaknya pemilihan sistem sanksi dalam UU Tindak pidana korupsi.

Pemilihan sanksi atas perbuatan berupa kesengajaan dan kelalaian atas terjadinya perusakan terumbu karang, menurut hemat saya berkontribusi melemahkan dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan terumbu karang. Dan hal ini akan sangat mempengaruhi aparat penegak hukum dengan sipelaku dalam implementasi penegakan hukum terhadap peristiwa perusakan terumbu karang.

Disisi lain pemikiran untuk menangani masalah penegakan hukum terhadap perusakan terumbu karang memerlukan badan khusus sebagaimana adanya penanganan kasus tindak pidana korupsi, patut diupayakan.

Penutup

Demikianlah uraian singkat ini dan hanya sebagai pengantar bagi pemikiran perumusan lebih lanjut kebijakan dalam mengimplementasikan penegakkan hukum dan penjatuhan sanksi terhadap perusakan terumbu yang sudah menganut sisten sanksi minimal untuk perbuatan yang bersifat sengaja, kiranya benar-benar efektif untuk menyelamatkan terumbu karang di Indonesia. ***

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar