Catatan Ringan : Boy Yendra Tamin
Semakin banyak suatu kata disebut, maka semakin populer “objek” yang disebut itu. Dalam konteks ini berapa banyak kata”hukum” yang disebut atau terdapat dalam tulisan berhasa Indonesia berupa file digital dan dipublikasikan ke publik ? Jika ditanya google berapa kata” hukum” dipustakanya, maka google pada 4 April 2011 jam 09.20 mencatat file yang mengandung kata “hukum” sebanyak 76 juta. Bandingkan dengan kata “politik” 170 juta, kata “ekonomi” 144 juta, kata “kesehatan” 134 juta, kata kodokteran, kata “pendidikan” 127 juta, kata “pertanian” 38,8 juta, kata “pemerintahan” 22 juta, kata “sosial” 66,1 juta, kata “budaya” 45,3 juta, kata “ kedokteran” 27,7 juta, kata “korupsi” 18 juta. Terlepas dari dalam konteks apa kata-kata tersebut diungkapkan, tetapi ternyata kata “politik” dan “kata ekonomi” cukup banyak ditemukan dalam file pustaka google, dan apakah hal ini sekaligus menggambarkan soal politik di Indonesia masih mendominasi kehidupan bernegara , apalagi jika dibandingkan dengan kata “hukum” yang hanya sebanyak 76 juta atau 50 % dari kata “politik”, padahal Indonesia adalah negara hukum. Jika dispesifikasikan lagi dari 76 juta kata “hukum” yang terdapat dalam pustaka goole, kata “artikel hukum” menempati urutan teratat sebanyak 23,1 juta, disusul kata “tujuan hukum” sebanyak 13 juta, kata “arti hukum” 11,3 juta, kata “pengertian hukum” 11,1 juta , kata “hukum islam” 9,78 juta, kata “defenisi hukum 6,7 juta, kata “ilmu hukum” 6,8 juta, kata “sumber hukum” 6,4 juta, kata “hukum internasional “ 6,06 juta, kata “hukum pidana” 2,9 juta, kata “ kata hukum tata negara” sebanyak, 1,91 juta dan kata “hukum perdata sebanyak ” 1,52 juta.
Apa yang bisa diperoleh dari data kata “hukum” dan kata hukum yang dispesifikan seperti yang terdapat dalam pustaka google itu ? Sepanjang pengetahuan saya belum ada yang melakukan penelitian menegenai hal ini, meskipun hal ini menarik untuk dikaji. Meskipun demikian dari penelusuran data kata”hukum” itu, saya pikir banyak hal yang bisa diperoleh, apalagi kalau diteliti secara detail masing-masing file dalam pustaka google yang mengandung kata “hukum”. Tapi untuk sementara dari data yang ada seperti dikemukakan upaya memberikan suatu pemahaman terhadap tujuan hukum masih menjadi focus. Dan itu artinya dalam setiap publikasi bidang hukum, orang masih merasa perlu mengemukakan tujuan hukum. Apakah hal ini sebagai suatu gambaran masih banyak orang tidak memahami tujuan hukum atau sebaliknya tujuan hukum menjadi suatu masalah untuk diselesaikan. Bersamaan dengan dengan tujuan hukum itu, kata “arti hukum” (11,3 juta) dan kata “pengertian hukum” (11,1 juta), kata “definisi hukum 6,7 juta, dan kata “sumber hukum” 6,4 mengindikasikan adanya upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat arti hukum dan apa yang dimaksud dengan hukum itu. Hal ini juga sering kita jumpai dalam leiteratur (buku, jurnal maupun makalah dan artikel hukum) mengedepankan arti atau pengertian hukum. Hal-hal ini tentu berkaitan dengan hukum dalam artian teoritis. Tapi sekali lagi, saya belum meneliti satu persatu file-file yang mengandung kata “hukum” pada pustaka google itu, karenanya tingkat kesalahannya tetap harus menjadi catatan.
Analisis di atas tentu saja terlalu simple dan belum didukung suatu penelitian yang mendalam , tetapi jika dilihat fakta dilapangan soal tujuan, arti dan pengertian hukum, tampaknya memang masih menjadi masalah, bukan saja bagi kalangan masyarakat awam, bahkan juga bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Tujuan dan arti hukum bagi masyarakat awam sudah jelas adanya, tetapi bagi kalangan akademik tercermin dalam pertempuran “aliran”, seperti pertempuran antara penganut positivism hukum dan penganut hukum progresif. Lalu bagaimana dengan penyebaran mengenai hukum materilnya sendiri ? Dari data yang ditemukan di pustaka goole, kata “hukum islam” menempati urutan teratas. Hal ini bisa dipahami mengapa hukum Islam menjadi kata yang banyak ditemukan, ia setidaknya cermin dari masyarakat Indonesia mayoritas pemeluk agama Islam. Kemudian kata hukum internasional setelah hukum Islam setidaknya dikarenakan makin berkembangannya hubungan internasional, khusunya berkaitan dengan perdadangan bebas dan meningkatnya kejahatan internasional.
Meskipun dalam keseharian mengenai tindak pidana menjadi sarapan sehari-hari, tetapi kata hukum pidana dalam pustaka goole hanya sebanyak 2,9 juta dan jauh dibawah kata “arti hukum” 11,3 juta. Begitu pula dengan dengan kata “hukum perdata” hanya ditemukan sebanyak 1,52 juta. Padahal kasus perdata juga menempati urutan besan dalam kasasu-kasus di pengadilan Indonesia. Dalam konteks ini, apakah ada hubungan antara kata ‘hukum” dalam pustaka google dengan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, agaknya perlu diselidiki. Demikian pula apakah perhatian terhadap bidang hukum di Indonesia masih berkutat pada konsep, pemberian pemahaman dan kesadaran hukum kepada masyarakat, ketimbang pada peristiwa hukum yang terjadi dimasyarakat.
Dari apa yang dikemukakan di atas, nukilan terhadap kata-kata “hukum” yang terdapat dalam file yang ada dalam pustaka google itu setidaknya menginpirasi kita untuk memaknai dunia hukum di Indonesia, tentu kalau ada yang mencoba melakukan penelitian lebih detail , mungkin akan di dapat suatu hal yang tidak kita duga sebelumnya. Apalagi saat ini kata”hukum” sudah popular dimasyarakat, dan bahkan banyak orang bisa mengarahkan pikiran dan hatinya kepada hukum dengan untaian kata-kata yang tidak bertitik berkoma seperti berikut;
“Hukum hukum online hukum islam fakultas hukum hukum tajwid departemen hukum dan ham di hukum indonesia keterpurukan hukum perdata hukum internasional lembaga bantuan hukum filsafat hukum hukum indonesia hukum pidana makalah hukum bisnis sosiologi hukum politik hukum hukum faraid fungsi hukum pidana hukum internasional sumber hukum ekonomi gantung hukum hussein saddam bahasa bahasa budaya dan hukum malaysia melayu melayu melayu mengikut morfologi pembentukan penghayatan proses sintaksis siri tatabahasa gantung hukum saddam hukum hudud hukum aqiqah hukum indonesia pembaharuan hukum kepler hukum adat di gambar gantung hukum hussein saddam hukum onani kasus hukum derap hukum makalah hukum lingkungan hukum newton hukum perusahaan hukum di indonesia makalah hukum hukum agraria badan bhp hukum pendidikan hukum lingkungan perbuatan melawan hukum etika profesi hukum adat hukum perkahwinan media hukum hukum pertanahan gambar gantung hukum saddam hukum dan ham acara hukum makalah pidana hukum acara perdata di gambar gantung hukum saddam jurnal hukum hukum karma hukum makalah perusahaan pt tentang hukum administrasi negara makalah hukum ekonomi fakultas hukum universitas indonesia artikel hukum departemen hukum di gantung hukum saddam video makalah filsafat hukum kitab undang undang hukum pidana hukum laut hukum pengangkutan udara hukum bisnis hukum perlindungan konsumen hukum masalah sosiologi.”
Untaian kata-kata yang tidak bertitik berkoma di atas memusingkan kita, namun setidaknya betapa kata “hukum” berkaitan dengan banyak bidang, selain soal hukum itu sendiri secara materil. (***)