“Menyedihkan”, “merisaukan” atau istilah apa pun yang cocok jika terjadi praktek copy paste dalam putusan hakim dalam mengadili suatu perkara sebagaimana diungkap Komisi Yudisial. Bagaimana hal itu terjadi banyak kemungkinan, tetapi sebuah putusan hakim terjangkit “virus” copy paste (tentunya vukan virus corona yang menggerkan dunia itu, sungguh telah mempertaruhkan nasib dan mutu penegakkan hukum di Indonesia, dan disisi lain sulit untuk dibayangkan bagaimana nasib pencari keadilan yang menjadikan pengadilan sebagai benteng terakhir bagi mereka dalam mencari keadilan ketika putusan yang diberikan hakim terjangkit praktek copy paste.
Sebagaimana ditulis Metro TV News , 15 April 2011, Komisi Yudisial (KY) menemukan banyak laporan yang menyatakan hakim melakukan praktik copy paste dalam menangani perkara. Itu menunjukkan kemerosotan penegakan hukum akibat penegak hukum yang tak profesional.
"Sampai saat ini, ada sekitar 300-an laporan masuk KY. Termasuk juga laporan tahun lalu. Alhamdullilah, semuanya sudah diteliti dan ada yang ditindaklanjuti," ujar Komisioner KY, Taufik Rachman Syahuri, di Jakarta, Jumat (15/4).
Menurutnya laporan itu berasal dari masyarakat maupun mitra seperti lembaga bantuan hukum dan lembaga swadaya masyarakat. Temuan itu mencuat setelah KY menggelar pertemuan dengan elemen masyarakat baru-baru ini.
Taufik mengatakan 80 persen dari 300 laporan itu bisa ditindaklanjuti dengan memeriksa hakim bersangkutan. Sementara KY tak bisa memeriksa 20 persen lainnya karena tak menemukan bukti kuat pelanggaran perilaku hakim.
Saat ditanya, perilaku hakim apa saja yang banyak ditemukan, spontan Taufik menyebutkan banyaknya model hakim copy paste. "Yang banyak terjadi adalah hakim-hakim yang melakukan pertimbangan dan putusan dengan mengopi blanko yang sudah ada, tinggal merubah nama dan juga tanggal. Yah, copy paste-lah," ungkapnya.
Riskannya perilaku hakim copy paste menurut temuan KY, menyebabkan banyak putusan hakim keliru. banyak pertimbangan dan amar putusan yang tak berkaitan. Sehingga, hal tersebut tentunya dapat memengaruhi putusan hakim.(MI/***)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×